<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001195010</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260407014956</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0426000155</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">PENERTIBAN PEREDARAN MIRAS OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN TAMBRAUW PROVINSI PAPUA BARAT /</subfield>
      <subfield code="c">Mirino, Alfred Mesak</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Mirino, Alfred Mesak</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">6</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/16358</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Syaefula</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">641.215 988 3</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">641.215 988 3 MIR p</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Minuman Beralkohol</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Peredaran minuman keras sampai saat ini masih marak dan semakin sulit dikendalikan, serta membuat resah masyarakat umum di Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penertiban miras oleh satuan polisi pamong praja di kabupaten tambrauw provinsi papua barat dan mengetahui faktor-faktor yang menghambat dalam Penertiban miras oleh satuan polisi pamong praja di kabupaten tambrauw provinsi papua barat serta Upaya yang dilakukan Satuan polisi pamong praja dalam penertiban miras di Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Penertiban miras oleh satuan polisi pamong praja di kabupaten tambrauw provinsi papua secara umum cukup baik. Dalam hal ini berdasarkan 2 dimensi penelitian yaitu penertiban langsung dan penertiban tidak langsung. Penertiban Miras di kabupaten Tambrauw di lakukan secara efektif untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Tujuan dan harapan dari kebijakan ini untuk meminimalkan dampak negatif pada masyarakat dan lingkungan, sehingga memberikan perlindungan dan keamanan yang lebih baik bagi Masyarakat. Kesimpulan: Penertiban miras oleh satuan polisi pamong praja di kabupaten tambrauw provinsi papua secara umum kucup baik. Dalam hal ini berdasarkan 2 dimensi penelitian yaitu penertiban langsung dan penertiban tidak langsung, namun akan tetapi dalam penetiban Miras tidak selalu berjalan dengan baik tentunya akan ada faktorfaktor yang menghambat dalam penelitian ini yang menghambat dalam penelitian adalah Sumber Daya manusia yang minim, budaya, serta minimnya dana anggaran untuk itu dalam penertiban mengalami kesulitan</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
