<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001195013</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260407015715</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0426000158</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">PENGAWASAN PENYELENGGARAAN REKLAME OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN WONOSOBO PROVINSI JAWA TENGAH /</subfield>
      <subfield code="c">Rosfathma Cahyaning Safitri</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Rosfathma Cahyaning Safitri</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">9 :</subfield>
      <subfield code="b">ilus</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14300</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Syaefullah</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">659.159 826 43</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">659.159 826 43 ROS p</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Reklame</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Reklame merupakan salah satu media yang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk promosi suatu produk barang atau jasa. Penyelenggaraan reklame di Kabupaten Wonosobo diatur dalam suatu prosedur sehingga tidak dapat dilakukan secara sembarang. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana proses pengawasan dan faktor penghambat serta pendukung dalam penyelenggaraan reklame oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonosobo. Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara, dokumentasi dan observasi. Hasil/Temuan: Proses pengawasan penyelenggaraan reklame oleh Satuan Polisi Pamong Praja menemui beberapa kendala yaitu jumlah aparat yang sedikit jauh dari jumlah ideal, sarana prasarana yang digunakan seadanya, keterbatasan sumber anggaran dari APBD, kesadaran masyarakat terhadap peraturan masih rendah, serta keselarasan data pusat antar instansi belum sesuai. Faktor pendukung pengawasan reklame adalah Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 34 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame sebagai payung hokum dan kemampuan Satuan Polisi Pamong Praja dalam berkoordinasi dan berkolaborasi dengan instansi terkait lainnya. Kesimpulan: Hasil penelitian dan analisa yang dilakukan berdasarkan teori pengawasan oleh Griffin dengan 4 indikator yaitu Menentukan standar, Mengukur kinerja, Membandingkan kinerja dan menganalisa penyimpangan, serta Melakukan tindakan koreksi dalam proses pengawasan reklame masih menemui kendala.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
