<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001195032</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260407023450</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0426000177</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">EFEKTIVITAS KEBIJAKAN PENERTIBAN PARKIR LIAR PADA BAHU JALAN DALAM MENGURANGI KEMACETAN DI KOTA MAKASSAR PROVINSI SULAWESI SELATAN /</subfield>
      <subfield code="c">Fiqhi Audi Kids</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Fiqhi Audi Kids</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">16 :</subfield>
      <subfield code="b">ilus</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15300</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Sarwani</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">388.359 847 71</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">388.359 847 71  FIQ e</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Kemacetan Lalu Lintas</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian berfokus efektivitas kebijakan penertiban parkir liar pada bahu jalan dalam mengurangi kemacetan di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan yang masih memiliki beberapa kendala. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui efektivitas kebijakan penertiban parkir liar pada bahu jalan di Kota Makassar dalam mengurangi kemacetan, mengetahui kendalanya, serta untuk mengetahui upaya dalam mengoptimalkan penertiban parkir liar pada bahu jalan. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, paparan data, dan penarikan kesimpulan. Menggunakan Teori Ukuran Efektivitas Kebijakan Rianto Nugroho (2012) yang menyatakan bahwa keberhasilan efektivitas kebijakan dapat diukur melalui 5 (lima) dimensi, yaitu tepat kebijakan, tepat pelaksanaan, tepat target, tepat lingkungan, dan tepat proses. Hasil/Temuan: Efektivitas Kebijakan Penertiban Parkir Liar pada Bahu Jalan dalam Rangka Mengatasi Kemacetan oleh Dinas Perhubungan di Kota Makassar yang diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 64 Tahun 2011 Tentang Kawasan Bebas Parkir di Lima Ruas Bahu Jalan Kota Makassar belum efektif dalam pelaksanaannya. Kesimpulan: Secara keseluruhan, efektivitas kebijakan penertiban parkir liar pada bahu jalan di Kota Makassar, yang diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 64 Tahun 2011 tentang Kawasan Bebas Parkir di Lima Ruas Bahu Jalan Kota Makassar, belum mencapai hasil yang diharapkan. Terdapat masyarakat pengguna jalan yang tetap melakukan parkir liar dengan berbagai alasan, seperti hanya berhenti sebentar atau kurangnya lahan parkir yang disediakan oleh pemilik bangunan yang dikunjungi. Hal ini menjadi penyebab kemacetan di Kota Makassar. Upaya yang telah dilakukan meliputi peningkatan kesadaran masyarakat melalui komunikasi yang baik dan sosialisasi ulang mengenai peraturan, peningkatan sarana dan prasarana yang memadai bagi Dinas Perhubungan Kota Makassar dalam operasi penertiban, peningkatan pengawasan oleh pihak pemerintah, terutama Dinas Perhubungan Kota Makassar, kerjasama yang baik dengan instansi terkait, dan pembaharuan regulasi menjadi Peraturan Daerah yang lebih komprehensif. Langkah-langkah ini diambil dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan penertiban parkir dan mengurangi kemacetan di Kota Makassar.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
