<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001195075</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260409074708</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0426000220</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">STRATEGI PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BATAS WILAYAH DI KELURAHAN KAPUAS KIRI HULU KECAMATAN SINTANG KABUPATEN SINTANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT /</subfield>
      <subfield code="c">Muhammad Arief Wirayudha</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Muhammad Arief Wirayudha</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">13 :</subfield>
      <subfield code="b">ilus</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14794</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">352.150 959 832 61</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">352.150 959 832 61 MUH s</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Administrasi Pemerintahan Daerah</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Permasalahan sengketa batas wilayah sudah sering terjadi di Indonesia terutama di Provinsi Kalimantan Barat, salah satunya yaitu permasalahan sengketa batas wilayah antara Provinsi Kalimantan Barat dengan Provinsi Kalimantan Tengah yang akhirnya terselesaikan pada tahun 2020. Tahap proses penyelesaian sengketa batas wilayah antar kedua provinsi tersebut sangatlah panjang karena sudah dimulai proses mediasi sejak tahun 2005 tetapi harus mengalami kendala dalam proses penyelesainnya. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis strategi existing pemerintah daerah dalam penyelesaian sengketa batas wilayah, untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor pendukung dan penghambat serta upaya mengatasi faktor penghambat strategi pemerintah daerah dalam penyelesaian sengketa batas wilayah, untuk mengetahui dan menganalisis strategi alternatif pemerintah daerah dalam penyelesaian sengketa batas wilayah Metode: Teori yang dipakai sebagai pisau analisis dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan teori SWOT dari Rangkuti yang menjelaskan bahwa dalam strategi pemerintah daerah dilihat pada 4 (empat) aspek yaitu kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan metode deskriptif dan pendekatan induktif, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dokumentasi.teknik penentuan informan pada penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling dengan informan terdiri dari beberapa orang dari pimpinan sekretariat daerah dan beberapa orang masyarakat yang ada di Kabupaten Sintang. Hasil/Temuan: Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang terutama bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah sudah mengupayakan yang terbaik untuk proses penyelesaian sengketa batas wilayah antar Kelurahan Kapuas Kiri Hulu dengan Desa Simba Raya. Terdapat beberapa strategi yang sudah dijalankan dan mendapatkan hasil yang cukup memuaskan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang dan juga antar kedua wilayah yang bersengketa. Kesimpulan: Berdasarkan hasil penelitian di lapangan dapat disimpulkan bahwa data yang penulis lakukan memperoleh informasi bahwa strategi pemerintah daerah dalam penyelesaian sengketa batas wilayah sudah berjalan dengan baik namun dalam prosesnya masih ditemui kendala dikarenakan kurangnya sarana dan prasarana, serta sistem informasi manajemen yang masih belum cukup baik. Sedangkan saran pertama yang diberikan penulis berupa meningkatkan kualitas kinerja terhadap penyelesaian sengketa batas wilayah Kelurahan Kapuas Kiri Hulu dengan Desa Simba Raya dengan menambah personil anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) lulusan pemetaan.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
