<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001195174</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260413084339</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0426000319</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">PERAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PADA PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH KABUPATEN SIMALUNGUN PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2020 /</subfield>
      <subfield code="c">Rizky Yolanda Saputry</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Rizky Yolanda Saputry</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">10 :</subfield>
      <subfield code="b">ilus</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13933</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">324.959 812 33</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">324.959 812 33 RIZ p</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Pemilihan umum</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Terbentuknya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membawa harapan besar bagi masyarakat Indonesia untuk mewujudkan pemilu yang adil tanpa kecurangan. pada tahun 2020 Bawaslu di Kabupaten Simalungun memiliki peran terbesar dalam tanggung jawab pengawasan, namun Bawaslu masih menghadapi kendala dalam implementasi karena kurangnya sumber daya manusia dan infrastruktur yang kurang optimal. Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Bawaslu pada pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Simalungun pada tahun 2020. Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dan analisis terhadap data dokumentasi menurut Teori Horoepoetri. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara (5 informan) dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu peran Bawaslu dalam pengawasan Pilkada Kabupaten Simalungun Tahun 2020 tergolong cukup, pada pelaksanaan tergolong baik, dan pelaksanaan peran bersama stakeholder seperti kejaksaan dan kepolisian tergolong baik, meskipun masih terkendala dengan sumber daya manusia yang terbatas dan infrastruktur yang kurang optimal. Kesimpulan: Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu pada pelaksanaan Pilkada Kabupaten Simalungun Tahun 2020 telah berjalan dengan baik, hal ini dikarenakan adanya kolaborasi yang apik dari Bawaslu dengan para stakeholder yang berada di Kabupaten Simalungun dan masyarakat. Guna meningkatkan peran Bawaslu dalam pengawasan Pilkada, disarankan untuk melakukan pelatihan guna meningkatkan kualitas anggota Bawaslu serta sosialisasi yang menarik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan media sosial.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
