<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001195209</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260413095047</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0426000354</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA SECARA ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP) KABUPATEN SUMEDANG PROVINSI JAWA BARAT /</subfield>
      <subfield code="c">Madha Sekar Azizah</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Madha Sekar Azizah</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">13</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15096</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Pratiwi Nurhascaryani</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">352.150 959 824 44</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">352.150 959 824 44 MAD i</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="600" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Administrasi pemerintah daerah</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Pemerintah menciptakan kemudahan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Salah satu pelayanan yang diberikan adalah memberikan kemudahan untuk mengurus perizinan. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 yang didalamnya mengatur terkait Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Peraturan tersebut menjelaskan bahwasanya untuk mengurus izin usaha diwajibkan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS). Online Single Submission (OSS) digunakan untuk mengurus perizinan usaha dari awal hingga diterbitkannya izin. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan atau mengetahui implementasi sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission) dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Penelitian berlokasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumedang sebagai lokasi penelitian. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk mengolah data-data yang diperoleh dari lokasi penelitian dimana data berupa kata, kalimat, skema atau gambar. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif, yaitu untuk mengetahui atau menggambarkan kenyataan dari kejadian yang diteliti atau penelitian yang dilakukan terhadap variabel mandiri atau tunggal, tanpa membuat perbandingan atau menghubungkan dengan variabel lain. Hasil Temuan: Hasil temuan yang saya peroleh masyarakat yang masih banyak belum mempunyai surat izin berusaha dan DPMPTSP Kabupaten Sumedang sudah memiliki berbagai macam aplikasi yang dapat memudahkan masyarakat untuk membuat perizinan. Kesimpulan : Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa implementasi pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sudah berjalan sesuai prosedur dan pencapaian yang diperoleh sudah sesuai dengan tujuan dinas. Namun hal tersebut dinilai belum maksimal dalam pelaksanaanya dimana terdapat beberapa faktor penghambat seperti minimnya pengetahauan terkait sistem Online Single Submission (OSS).</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
