<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001195214</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260413095826</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0426000359</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">STRATEGI PENERTIBAN RELOKASI PASAR SERASI OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA KOTAMOBAGU PROVINSI SULAWESI UTARA /</subfield>
      <subfield code="c">Mohammad Ferizqo Rahnariv Olola</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Mohammad Ferizqo Rahnariv Olola</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">15</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15016</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Mu’tamirudin</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">352.150 959 842 7</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">352.150 959 842 7 MOH s</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Pemerintah Daerah</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP) : Keberadaan pasar tradisional serasi sebagai pusat transaksi jual-beli masyarakat di kota kotamobagu selama bertahun-tahun dianggap memiliki implikasi khusus kepada daerah. Seiring berjalannya waktu, kondisi pasar dianggap sudah sangat memprihatinkan. Letak pasar yang berada di pusat kawasan perkotaan Kotamobagu dengan kondisi yang memprihatinkan dianggap mulai menjadi permasalahan dalam pembangunan daerah, khususnya dalam bidang ketertiban umum. Menindak lanjuti setiap potensi yang mengganggu ketertiban umum di pasar serasi, pemerintah Kota Kotamobagu membuat kebijakan perlu dilakukannya percepatan relokasi pedagang pasar, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja Kotamobagu menjadi garda terdepan yang bertanggung sebagaimana tugas dan fungsinya. Tujuan : Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana strategi serta faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan penertiban relokasi Pasar Serasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara. Metode : Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data menggunakan reduksi data, presentasi dan kesimpulan. Hasil/Temuan : Berdasarkan penelitian yang dilakukan di Satuan Polisi Pamong praja Kota Kotamobagu maka mendapatkan hasil bahwa pelaksanaan penertiban relokasi Pasar Serasi sudah berjalan baik berkat adanya kerjasama yang baik antar instansi terkait dan upaya persuasif yang mendapatkan respon positif dari pedagang. kendala yang dihadapi yakni masih adanya respon penolakan oleh oknum pedagang baik secara verbal maupun serangan fisik. Kesimpulan : Pelaksanaan relokasi Pasar Serasi secara umum telah terlaksana dengan baik meskipun masih ada beberapa hal yang mengganggu ketertiban umum dalam pelaksanaan relokasi seperti respon anarkis dari pedagang yang menolak direlokasi.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
