<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001195223</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260413101100</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0426000368</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">PERNERTIBAN MINUMAN BERALKOHOL OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN MERAUKE PROVINSI PAPUA SELATAN /</subfield>
      <subfield code="c">Sekar Raini Riptafasa</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Sekar Raini Riptafasa</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">7</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14047</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Dadang Supriatna</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">641.215 988 193</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">641.215 988 193 SEK p</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Minuman Beralkohol</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penulis berfokus pada Salah satu permasalahan kronis terkait pelayanan dasar yang sudah memasyarakat dalam Bidang Tramtibum Linmas dan sukar untuk diberantas adalah masalah yang berhubungan dengan peredaran minuman beralkohol. Peraturan Daerah Kabupaten Merauke Nomor 8 Tahun 2014 tentang Peredaran Minuman Beralkohol masih kurang dalam penerapannya. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk 2 mengetahui dan menganalisis penertiban Peraturan Daerah No.8 Tahun 2014, faktor-faktor yang menjadi kendala dalam melakukan tindakan dan upaya Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) terhadap Minuman Beralkohol di Kabupaten Merauke. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dan dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara,, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Dari penelitian yang dilakukan oleh penulis, hasil yang diperoleh peraturan daerah nomor 8 tahun 2014 tentang minuman beralkohol oleh satuan polisi pamong praja di Kabupaten Merauke Provinsi Papua telah dijalankan dengan sebaik mungkin, walaupun dalam pelaksanaannya masih belum berjalan kondusif. Faktor penghambat adalah kurangnya kesadaran dari masyarakat peminum yang menjadi poin paling penting dalam menerapkan peraturan yang telah di tetapkan sehingga hal ini menjadi perhatian khusus bagi para masyarakat peminum untuk merubah budaya yang buruk dalam melanggar peraturan yang telah berlaku. Kesimpulan: Penertiban minuman beralkohol oleh Satpol PP Kabupaten merauke sudah berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan dari penertiban ini yaitu untuk mengatasi gangguan ketertiban dan untuk terciptanya ketentraman di lingkungan masyarakat kabupaten merauke. Upaya Peningkatan Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penertiban Minuman Beralkohol di Kabupaten Merauke sudah dijalankan dengan sebaik mungkin, walaupun dalam pelaksanaannya masih belum berjalan kondusif. Hal ini di buktikan dengan masih saja banyak ditemukan masyarakat peminum yang masih sering mengkonsumsi minuman beralkohol serta kerap kali membuat ulah dengan perilaku mereka yang berakibat mengganggu keamanan serta kenyamanan masyarakat sekitar.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
