<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001195248</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260413120036</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0426000393</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DESA WISATA BERDASARKAN PERATURAN BUPATI NOMOT 44 TAHUN 2017 DI DESA SEMEN KECAMATAN GANDUSARI KABUPATEN BLITAR PROVINSI JAWA TIMUR /</subfield>
      <subfield code="c">Nidaud Diana</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Nidaud Diana</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">15 :</subfield>
      <subfield code="b">ilus</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15122</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Muhadam Labolo</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">349.598 282 3</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">349.598 282 3 NID i</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Peraturan Bupati</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang(GAP): Sejauh mana implementasi Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Penetapan dan Penyelenggaraan Desa Wisata mengingat bnayaknya objek wisata di Desa Semen. Tujuan: Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui implementasi kebijakan desa wisata berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017 tentang Penetapan dan Penyelenggaraan Desa Wisata khususnya di Desa Semen. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Pengumpulan data dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data dengan reduksi data, penyajian datan dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Desa Semen sudah memiliki pengurus desa wisata dan sudah dibagi tupoksi serta adanya hasil kerja yang nyata dengan adanya kegiatan pariwisata sesuai dengan pendapat ahli yaitu menurut Charles O.Jones yaitu Organisasi, Intrepretasi, dan Penerapan atau Aplikasi. Kesimpulan: Pelaksanaan peraturan sudah dijalankan dengan baik. Hal ini terlihat dari adanya tiap indikator-indikator pada Desa Wisata Semen. Faktor yang mendukung implementasi adalah tingginya kesadaran masyarakat desa dalam pengelolaan dan pengembangan desa wisata disertai dengan dukungan dari pemerintah daerah melalui dinas kebudayaan dan pariwisata. Adapaun faktor yang menghambat implementasi kebijakan adalah belum adanya road map desa wisata yang disesuaikan dengan kebutuhan desa dan Sebagian akomodasi di adakan menggunakan sumber daya miliki pribadi. Selain itu ruang sekretariat serta kantor UMKM baik untuk pembuatan maupun pemasaran masih berada pada satu rumah warga.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
