<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001195285</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260413061621</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0426000430</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN SAMPAH DI TPA KARANGDIYENG KABUPATEN MOJOKERTO PROVINSI JAWA TIMUR /</subfield>
      <subfield code="c">Abhinowo Bhre Satwiko</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Abhinowo Bhre Satwiko</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">10 :</subfield>
      <subfield code="b">ilus</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14783</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Riani Bakri</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">363.728 598 285 1</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">363.728 598 285 1 ABH i</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Manajemen Sampah</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian ini di latar belakangi oleh penemuan di lapangan yang terjadi terkait pengelolaan sampah di TPA Karangdiyeng. Pengelolaan sampah di TPA Karangdiyeng masih perlu ditingkatkan lagi. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Mojokerto merupakan bentuk dari Kebijakan pengelolaan sampah yang bertujuan sebagai dasar hukum untuk menciptakan Kabupaten Mojokerto yang bersih dari sampah. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini untuk untuk mendeskripsikan implementasi Kebijakan Pengelolaan Sampah di TPA Karangdiyeng Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur. Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Peneliti menggunakan teknis analisis data dengan tahapan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasi penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Kebijakan Pengelolaan Sampah di TPA Karangdiyeng Kabupaten Mojokerto sudah sepenuhnya berjalan sesuai dengan kebijakan yang tertera dalam peraturan perundang-undangan meski dengan keterbatasan sarana dan prasarana yang ada. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto sebaiknya memperbaiki sarana dan prasarana di TPA Karangdiyeng yang sudah tidak layak dan rusak, menambahkan armada amroll truck dan alat berat lainnya guna menunjang pengangkutan sampah di Kabupaten Mojokerto dan pengelolaan sampah di TPA Karangdiyeng. Serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto harus segera mempercepat pembangunan zona aktif TPA yang baru, agar kapasitas volume sampah yang semakin meningkat segera dapat diatasi dengan zona aktif yang baru, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto juga harus selalu mengedukasi masyarakat Kabupaten Mojokerto dalam pengelolaan sampah. Kesimpulan: Implementasi kebijakan pengelolaan sampah di TPA Karangdiyeng oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto sudah sepenuhnya berjalan sesuai dengan kebijakan yang tertera dalam peraturan perundang-undangan, faktor yang menghambat pelaksanaan implementasi kabijakan daerah karena keterbatasan sarana dan prasarana dalam menangani permasalahan sampah di TPA Karangdiyeng, upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah guna menyiasati hambatan-hambatan yang ada beberapa hal yaitu peningkatan sarana dan prasarana, peningkatan pembangunan TPA Karangdiyeng, penyuluhan dan pembinaan masyarakat, dan melaksanakan program yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
