<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001195299</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260413114010</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0426000444</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">IMPLEMENTASI PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) DALAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KOTA LANGSA PROVINSI ACEH /</subfield>
      <subfield code="c">Aldi Sahputra</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Aldi Sahputra</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">12 :</subfield>
      <subfield code="b">ilus</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13309</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Nur Saribulan</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">362.559 811 22</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">362.559 811 22 ALD i</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Kemiskinan</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Program Keluarga Harapan (PKH) ialah Program program bantuan sosial bersyarat yang dibuat pemerintah untuk mengatasi angka kemiskinan kepada masyarakat yang berada di bawah tanggung jawab Kementerian Sosial. Program Keluarga Harapan (PKH) telah diatur di dalam Peraturan Kementrian Sosial Republik Indonesia No.1 Tahun 2018. Penulis berfokus pada permasalahan yang mana saat ini sedang dihadapi yaitu masalah pendataan, lebih tepatnya tentang penyinkronan data yang masih tumpang tindih. Banyak dari penerima PKH yang nama, NIK dan Kartu Keluarganya tidak sinkron antara DTKS dengan Data Dukcapil sehingga banyak yang mengalami kurang bayar bahkan dananya tidak dapat cair kembali diakibatkan penginputan data penerima yang salah, kemudian juga dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) penerima komponen pendidikan khususnya anak sekolah, data Dapodik yang tidak sinkron dengan DTKS berdampak pada penyaluran dana yang tidak dapat dicairkan. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi Program Keluarga Harapan (PKH) dalam menanggulangi kemiskinan di Kota Langsa serta dilihat dari hambatan dan dukungan serta upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan implementasi. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Fokus dalam penelitian ini yaitu menggunakan teori Van Meter dan Van Horn yaitu Standar dan Sasaran Kebijakan, Sumber Daya, Karakteristik Organisasi Pelaksana, Sikap Pelaksana, Komunikasi Antar Organisasi dan Aktivitas Pelaksana, dan Lingkungan Sosial, Ekonomi dan Politik. Hasil/Temuan: Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi PKH dalam penanggulangan kemiskinan di Kota Langsa belum sepenuhnya berjalan dengan baik, masih terdapat hambatan didalam kegiatan terkait dengan teknis dalam pelaksanaan PKH, tetapi terkait dengan penyaluran PKH dan juga sasaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah berjalan dengan baik. Terdapat dukungan dan hambatan dalam pelaksanaan Implementasi Program Keluarga Harapan (PKH) dalam penanggulangan kemiskinan di Kota Langsa Provinsi Aceh. Pendukungnya yaitu Konsistensi Pendamping PKH pada saat ini sangat mendukung jalannya program, kecukupan personil yang sudah dimiliki Pendamping PKH dan Komunikasi yang sudah berjalan dengan baik antar internal maupun eksternal. Sedangkan hambatannya adalah biaya operasional yang belum memadai saat turun ke lapangan, sarana dan prasarana kepada pendamping PKH, dan kepala desa belum aktif dalam melakukan pendataan terhadap warga miskin yang ada di desanya masing-masing.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
