<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001195339</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260414091438</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0426000484</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2017 TENTANG ANAK JALANAN DI KOTA SERANG PROVINSI BANTEN /</subfield>
      <subfield code="c">ARIAN MARCELINO</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">ARIAN MARCELINO</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">12 :</subfield>
      <subfield code="b">ilus</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15207</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Rusli Razak</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">362.735 982 332</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">362.735 982 332 ARI i</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Anak Jalanan</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang(GAP) : Dinas Sosial selaku pelaksana Peraturan Walikota Serang Nomor 41 Tahun 2017 dan perangkat daerah yang memiliki fungsi untuk membantu menjalankan roda pemerintahan di bidang sosial memiliki tanggung jawab untuk menangani anak jalanan, terutama untuk merehabilitasi dan memberikan pembinaan kepada anak jalanan. Tujuan : untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan, faktor penghambat, serta upaya pemerintah dalam mengatasi faktor penghambat dalam implementasi kebijakan penanggulangan anak jalanan di Dinas Sosial Kota Serang. Metode : Dalam penelitian kali ini Penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif.. Peneliti menggunakan Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi untuk mengumpulkan data. Data yang didapat selanjutnya dianalisis melalui Data Reduction, Data Display, dan Conclusion Drawing/Verification. Hasil/Temuan : bahwa dari 8 (delapan) dimensi yang terdiri dari 17 (tujuh belas) indikator pada Implementasi kebijakan penanggulangan anak jalanan di Dinas SosialKota Serang masih ditemukan kendala, sehingga tidak berjalan secara optimal dan harus ditingkatkan lagi. Adapun kendala yang penulis temukan terdapat pada teori Edward III yaitu dimensi Sumber Daya dan dimensi Disposisi. Kendala ditemukan pada indikator staf dan indikator fasilitas pada Dimensi Sumber Daya. Pada Dimensi Disposisi penulis menemukan kendala pada indikator Insentif. Pada Dimensi Lingkungan penulis menemukan kendala pada indikator Rumah Singgah. Pada Dimensi Kelembagaan Penulis menemukan kendala pada indikator Sosialisasi.Faktor penghambat internal ialah: 1.Minimnya jumlah anggaran.2.Kurangnya kuantitas pegawai. 3.Minimnya fasilitas Faktor penghambat eksternal ialah: 1.Sulitnya merubah mental dan perilaku anak jalanan. 2.Masih kurangnya peran dari masayarakat Upaya yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Serang untuk mengatasi faktor penghambat ialah: 1.pengajuan penambahan anggaran kepada Pemerintahan Kota Serang. 2.Menambah sarana dan prasarana. 3.Meningkatkan komitmen para pegawai . Kesimpulan : Implementasi Peratran Walikota Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Anak Jalanan di Dinas Sosial Kota Serang telah terlaksana dengan baik namun masih didapati beberapa kekurangan seperti minimnya anggaran yang dimiliki, terbatasnya jumlah sumber daya manusia yang ada di lingkungan Dinas Sosial Kota Serang untuk menangani anak jalanan dan penyakit masyarakat lainnya, minimnya fasilitas untuk menangani anak jalanan, dan kurangnya pemberian insentif dari Dinas Sosial Kota Serang kepada pekerja sosial di lapangan.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
