<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001195371</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260414100816</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0426000516</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">PENERTIBAN PEREDARAN MINUMAN KERAS OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN PANDEGLANG PROVINSI BANTEN /</subfield>
      <subfield code="c">Mochammad Fikri Haikal Ramdan</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Mochammad Fikri Haikal Ramdan</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">11</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14595</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Wiredarme</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">641.215 982 311</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">641.215 982 311 MOC p</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Minuman Berarkohol</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penyimpangan perilaku negatif khususnya kebiasaan mengkonsumsi minuman keras/beralkohol secara berlebihan menyebabkan hilangnya kontrol pada diri sendiri, yang pada akhirnya akan menimbulkan pelanggaran atau bahkan tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Sehingga minuman keras/alcohol dapat disimpulkan sebagai salah satu penyebab atau sumber dari tindakan-tindakan yang melanggar aturan hukum yang berlaku. Tingginya peredaran minuman keras/beralkohol di Kabupaten Pandeglang ini memerlukan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat untuk sama-sama memberantas peredaran minuman beralkohol. Sebagai salah satu upaya Penertiban pelanggaran tentang peredaran minuman keras/beralkohol, maka Pemerintah Kabupaten Pandeglang membuat aturan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2007 mengenai Pelanggaran kesusilaan, minuman keras, Perjudian, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Untuk mencapai tujuan masyarakat yakni ketertiban dan keamanan, pemerintah telah melaksanakan berbagai upaya. Termasuk pembinaan pejabat pemerintah sebagai abdi negara dan masyarakat untuk memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat. Namun, upaya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pandeglang masih belum dapat dikatakan optimal, karena masih terdapat pelanggaran dan kasus berulang ditengah masyarakat. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana upaya penertiban minuman keras yang dilakukan oleh Satpol PP, serta mengetahui faktor penghambat dan usaha yang dapat dilaksanakan oleh Satpol PP di Kabupaten Pandeglang. Metode: Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi sebagai teknik pengumpulan data. Analisis penertiban menggunakan teori dari Retno Widjayanti meliputi; penertiban langsung dan penertiban tidak langsung. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penertiban mengenai Minuman Keras masih belum berjalan secara optimal. Faktor yang menjadi penghambat dalam proses penertiban yaitu faktor anggaran yang sangat minim, faktor penegak hukum yang masih kekurangan PPNS, sarana dan fasilitas pendukung yang masih berkekurangan, serta minimnya pengetahuan masyarakat dalam mencari informasi terkait perizinan. Upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi permasalahan yang terjadi yaitu dengan melakukan pengajuan rencana anggaran, melakukan penataan sumber daya aparatur dan sarana pendukung serta mengadakan sosialisasi terkait Minuman Keras. Kesimpulan: Penertiban Minuman Keras oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Pandeglang masih belum optimal. Penertiban yang dilakukan terdiri dari dua yaitu penertiban langsung dan tidak langsung. Penertiban langsung dilakukan dengan menegakkan peraturan perundang – undangan yang ada melalui mekanisme pelaksanaan sesuai SOP yang berlaku. Sedangkan penertiban tidak langsung dilakukan dengan mengadakan pengawasan dan pemberlakuan retribusi maupun sanksi.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
