<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001195404</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260414020838</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0426000549</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">PENEGAKAN QANUN TENTANG HUKUM JINAYAH MENGENAI KHALWAT/MESUM OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA LANGSA PROVINSI ACEH /</subfield>
      <subfield code="c">Muhammad Daffa Fahrezi</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Muhammad Daffa Fahrezi</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">25</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/20865</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Muhammad Suhardi</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2025</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">345.598 111</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">345.598 111 MUH p</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Hukum pidana</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Khalwat/mesum masih menjadi permasalahan di Kota Langsa, Provinsi Aceh, karena terkendala oleh keterbatasan sarana dan prasarana yang belum memadai serta minimnya pemahaman masyarakat, khususnya pendatang, terhadap qanun jinayah yang mengatur larangan tersebut. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran penegakan Qanun tentang hukum jinayah mengenai khalwat/mesum di Kota Langsa. Metode : Metode penelitian yang digunakan penulis yaitu metode deskriptif kualitatif. Sumber data penelitian yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder melalui wawancara dengan pejabat Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah di Kota Langsa, masyarakat, dan dokumen pendukung. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan mencakup tahap pengumpulan data, reduksi data, dan penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan : Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat di Provinsi Aceh, termasuk Kota Langsa, terhadap qanun jinayah sebagai dasar hukum pelaksanaan syariat Islam secara umum sudah merata dan cukup kuat. Namun, masih terdapat masyarakat pendatang yang belum memahami keberadaan dan substansi qanun tersebut, khususnya terkait larangan perbuatan khalwat atau mesum. Upaya penegakan hukum, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Langsa telah memiliki jumlah personel yang memadai untuk menjalankan tugasnya. Di sisi lain, budaya dan nilai-nilai adat istiadat masyarakat Kota Langsa yang menjunjung tinggi norma agama turut membantu aparat dalam mencegah terjadinya pelanggaran seperti khalwat atau mesum. Partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga nilai-nilai syariat Islam juga menjadi kekuatan utama dalam mewujudkan lingkungan sosial yang religius dan terbebas dari perilaku menyimpang. Kesimpulan : Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa Penegakan Qanun tentang hukum jinayah mengenai khalwat/mesum masih perlu ditingkatkan melalui pelaksanaaan patroli, sosialisasi dan penyuluhan, serta pengoptimalan anggaran operasional untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
