<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001195456</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260416054450</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0426000601</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">IMPLEMENTASI PENERTIBAN PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN BANYUASIN PROVINSI SUMATERA SELATAN /</subfield>
      <subfield code="c">Ahmad Tandi Wisesa</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Ahmad Tandi Wisesa</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">7 :</subfield>
      <subfield code="b">ilus</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14885</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Rahman Ibrahim</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">362.292 598 161 7</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">362.292 598 161 7 AHM i</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Minuman Berarkohol</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">enertiban perdagangan, hal ini karena masih banyaknya temuan minuman beralkohol yangyang dijual secara ilegal di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, implementasi tersebut berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 8 tahun 2018TentangPeruahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 20 Tahun 2011 TentangRetribusi Perizinan Tertentu dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021Tentang Ketentramandan Ketertiban Umum yang didalamnya menjadi pedoman implementasi penertiban perdagangan minuman beralkohol di Kabupaten Banyuasin. Tujuan: Penelitian ini bertujuanmenganalisis Implementasi Penertiban Perdagangan Minuman Beralkohl serta mengetahui faktor penghambat Implementasi Penertiban Perdagangan Minuman Beralkohol di KabupatenBanyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Metode: Penelitian.ini.menggunakan..metodepenelitian kualitatif dengan pendekatan induktif, menggunakan data primer dan sekunderyang diperoleh melalui wawancara, dokumentasi dan,observasi di lapangan. Hasil :Penelitian ini menunjukkan Implementasi Penertiban Perdagangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Banyuasin masih kurang maksimal, hal tersebut dikarenakan beberapa hambatandari internal yaitu Sumber Daya Manusia serta Sarana dan Prasarana yang belummemadai dan eksternal yaitu kondisi Geografis Wilayah yaitu banyak wiliayah atau kecamatanyangtidak bisa ditemoauh dengan jalan darat sehingga menghambat penertiban dan kurangnyakesadaran masyarakat yaitu masih ditemukannya masyarakat di wilayah yangsamamelakukan penjualan minuman beralkohol secara ilegal di tahun sebelumnya. Kesimpulan:Berdasarkan dimensi teori yang diambil penulis mengambil kesimpulan bahwaImpelementasi Penertiban di Kabupaten Kanyuasin masih memiliki kendala dan belum maksimal.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
