<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001195507</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260417082643</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0426000652</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN TAMBRAUW PROVINSI PAPUA BARAT DAYA /</subfield>
      <subfield code="c">Chana Paskalino Kapisa</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Chana Paskalino Kapisa</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">7</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/16101</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Hardiyanto Rahman</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">658.359 883 14</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">658.359 883 14 CHA i</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Manajemen Kepegawaian</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian ini mengangkat judul ‘Implementasi Kebijakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tambrauw’. Tujuan: Tujuan dari penelitian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri sipil sebagai aturan dasar agar menimbulkan pola pikir Pegawai Negeri Sipil pada BKDPSDM Kabupaten Tambrauw sadar dengan adanya peraturan dan ketentuan tersebut terciptanya Pegawai Negeri Sipil yang berkualitas dalam menjalankan tugasnya. Metode: Metode Penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode kualitatif karena dalam proses penelitian berupa penjelasan atau pernyatan, dengan teknik pengumpulan data yang memfokuskan berdasarkan observasi, wawancara, serta dokumentasi. Dalam pengumpulan data, informan dalam penelitian terdiri dari, Kepala BKDPSDM, Sekretaris BKDPSDM, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan dan Staf Bagian kepegawian. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukan bahwa Implementasi Kebijakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tambrauw belum berjalan dengan baik karena terdapat beberapa hambatan yang terjadi seperti dalam penerapannya oknum yang melanggar disiplin merupakan pegawai BKDPSDM sendiri, kemudian sarana dan prasaran yang belum memadai seperti alokasi kantor yang belum cukup luas untuk bekerja. Kesimpulan: Implementasi Kebijakan Disiplin pegawai pada BKDPSDM Kabupaten Tambrauw belum berjalan dengan optimal, hal ini dapat dilihat dari beberapa indikator yang belum maksimal utamanya pada indikator besaran organisasi, kejelasan fungsi, konsistensi, penerapan, jumlah personil, kualitas personil, alokasi peruntukan, adapun indikator yang sudah kategori baik yaitu hubungan kerja, kejelasan arah, dan ketapatan penggunaan.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
