<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001195563</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260417095539</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0426000708</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI KOTA BANDAR LAMPUNG /</subfield>
      <subfield code="c">Alya Tiara Putri Khalik</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Alya Tiara Putri Khalik</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">9</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13417</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Andi Pitono</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">352.34</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">352.34 ALY i</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">penyelenggaraan pelayanan publik</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP) : Perizinan merupakan salah satu aspek penting dalam pelayanan publik, kendatipun tidak dibutuhkan setiap hari, namun sangatlah berperan penting bagi kehidupan kita. Tanpanya, banyak yang tidak dapat kita lakukan karena izin adalah bukti penting secara hukum. Tidak ada bagian lain dalam domain publik tempat interaksi antara pemerintah dan masyarakatnya begitu jelas dan langsung selain pada bagian pelayanan perizinan. Sebagai garda terdepan atas pelayanan pemerintah terhadap masyarakat, dapat dikatakan kinerja pemerintah secara keseluruhan benar-benar dinilai dari seberapa baik pelayanan perizinan ini. Tujuan : Penelitian ini bertujuan Untuk menyusun upaya yang dapat dilakukan dalam Impleimeintasi Keibijakan Peinyeileinggaraan Teirpadu Satu Pintu Di Kota Bandar Lampung. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil/Temuan: Salah satu cara pemerintah membangun fasilitas perizinan adalah dengan menerbitkan sistem Online Single Submission (OSS). Online Single Submission (OSS) merupakan sistem perizinan yang memanfaatkan teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di tingkat daerah dan pusat. Tujuan utama dari sistem OSS adalah untuk memfasilitasi kegiatan bisnis di Indonesia guna meningkatkan investasi dan bisnis. Sistem layanan OSS ini diluncurkan dalam rangka pelayanan perizinan berusaha yang berlaku bagi seluruh Lembaga, Kementerian, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Bandar Lampung. Kesimpulan: Implementasi kebijakan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di Kota Bandar Lampung yang telah dilaksanakan oleh DPMPTSP menunjukkan bahwa pelayanan perizinan di Provinsi Lampung telah mengalami perbaikan kearah yang lebih positif melalui penerapan sistem pelayanan perizinan terpadu satu pintu meskipun masih terdapat berbagai keluhan dari masyarakat terkait keterlambatan jadwal pengambilan surat izin.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
