<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001195654</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260417124925</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0426000799</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">kinerja satuan polisi pamong praja dalam penertiban bangunan liar di kota manado provinsi sulawesi utara /</subfield>
      <subfield code="c">Tiatira Arisetya Putri Pamikirang</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Tiatira Arisetya Putri Pamikirang</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">8 :</subfield>
      <subfield code="b">ilus</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14171</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Mu’tamirudin</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">353.635 984 2</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">353.635 984 2 TIA k</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Penegakan peraturan</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang : penelitian ini dilatarbelakangi dengan banyaknya bangunan liar di kota manado yang melanggar peraturan daerah yang terdapat di daerah terlarang Jalur Hijau,Kawasan Ekonomi Khusus, Garis Sempadan Bangunan tidak sesuai, Bangunan tidak sesuai peruntukkannya serta belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang merusak keindahan kota. Tujuan : penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado dalam upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum khusunya tertib bangunan . Metode : metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi dalam pengumpulan data. Analisis bentuk penertiban yang menggunakan teori dari Dwiyanto yakni Produktivitas, Kualitas Layanan, Responsivitas, Responsibilitas dan Akuntabilitas. Hasil/Temuan : hasil penelitian menyebutkan bahwa Kinerja dari Satpol PP Kota Manado masih belum optimal. Terdapat beberapa faktor penghambat dalam pelaksanaan penertiban bangunan liar yaitu faktor anggaran yang masih minim, faktor sumber daya yang masih kurang personil, faktor sarana dan prasarana yang belum memadai serta kebiasaan masyarakat yang masih acuh terkait pentingnya penegakan peraturan daerah. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kota Manado untuk mengatasi permasalahan yang terjadi yaitu dengan melakukan pengajuan penambahan anggaran, Peneliti mengajukan saran untuk Satuan Polisi Pamong Praja harus meningkatkan konsistensi dalam melakukan patroli penertiban bangunan liar agar pantauan terhadap bangunan liar dapat seluruhnya terpantau serta penambahan sarana dan prasarana demi menunjang jalannya penertiban. Kesimpulan : Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado masih belum optimal karena disebabkan oleh beberapa faktor penghambat baik internal maupun eksternal.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
