<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001195712</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260419010641</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0426000857</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">PENEGAKAN QANUN HUKUM JINAYAT DALAM PENANGANAN KASUS MAISIR OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN WILAYATUL HISBAH DI KABUPATEN ACEH TIMUR PROVINSI ACEH /</subfield>
      <subfield code="c">M Musawir Okprianda</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">M Musawir Okprianda</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">8</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15332</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Lalu Satria Utama</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">363.235 981 171</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">363.235 981 171 M M p</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Penegakan Hukum</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar belakang (GAP): Tingkat pelanggaran kasus Maisir atau judi di Kabupaten Aceh Timur masih sering terjadi dikarenakan masyarakat masih tidak peduli akan aturan Qanun Jinayat. Dalam menyelesaikan masalah ini Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah melakukan patroli di tempat tempat yang rawan akan terjadinya pelanggaran dan membangun hubungan baik dengan masyarakat untuk memberi pemahaman dan bekerja sama untuk menegakkan Qanun Jinayat dalam menangani masalah maisir. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan Qanun dalam menangani masalah Maisir di Kabupaten Aceh Timur. Metode: Metode Penelitian yang digunakan penulis adalah metode deskriptif kualitatif. Sumber data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder baik dari pejabat di Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, masyarakat, dan dokumen. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan teknik analisis data yaitu dimulai dari pengumpulan data, reduksi data lalu penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan Qanun Jinayat dalam penanganan kasus Maisir oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah di Kabupaten Aceh Timur sudah baik hanya saja masih ada masyarakat yang kurang peduli terhadap aturan, pihak Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul hisbah melakukan peningkatan pada tenaga kerja dan membangun koordinasi yang baik bersama masyarakat untuk saling bantu menegakkan Qanun Jinayat dalam penanganan kasus Maisir di Kabupaten Aceh Timur. Kesimpulan: kurangnya sarana dan prasarana, kurangnya personil dan minimnya pengetahuan kompetensi yang dimiliki personil dan masih adanya oknum dari penegak hukum itu sendiri ketika memproses hukum masih memandang siapa pelanggar. Penulis juga menyarankan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah sebaiknya lebih memperhatikan sumber daya personil untuk meningkatkan kompetensi anggota dan mengurangi oknum oknum yang bekerja buruk di penegak hukum.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
