BELENGGU DESA MEWUJUDKAN PRIORITAS DAERAH

(Relasi Pemerintah Kalurahan dan Supradesa dalam Sinkronisasi Program di Kalurahan Sumbermulyo, Bantul)

Penulis

  • B. Hari Saptaning Tyas Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” Yogyakarta
  • Safitri Endah Winarti Program Studi Ilmu Pemerintahan STPMD APMD Yogyakarta
  • Triyanto Purnomo Raharjo Program Studi Ilmu Pemerintahan STPMD APMD Yogyakarta
  • Condrodewi Puspitasari Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.33701/jipwp.v49i2.3653

Kata Kunci:

supradesa;, desa;, sinkronisasi;, dana desa;, prioritas daerah

Abstrak

Dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Bantul bernomor 900/04662/Bappeda mengenai Sinkronisasi
Program dan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2022 mewajibkan seluruh kalurahan (nomenklatur desa di Daerah Istimewa Yogyakarta) di wilayah Kabupaten Bantul dalam perencanaan dan penganggaran kalurahan harus mengacu pada surat edaran tersebut sebagai wujud tanggung jawab pemerintah kalurahan dalam pencapaian visi Kabupaten Bantul berdasarkan prioritas daerah. Sehingga, pemerintah kalurahan memiliki kewajiban untuk melaksanakan program maupun kegiatan yang belum tentu sesuai dengan prioritas kalurahan. Metode eksplanatif digunakan dalam penelitian ini, pengumpulan data dilakukan diantaranya melalui wawancara, FGD, dokumentasi, dan observasi. Informan penelitian ini adalah pemerintah kabupaten dan kalurahan. Hasil penelitian adalah adanya relasi kuasa dominatif Pemerintah Kabupaten Bantul dalam perencanaan program dan kegiatan kalurahan sesuai tugasnya sebagai pembina dan pengawas kalurahan berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014. Kabupaten Bantul menggunakan Bantuan Keuangan Kabupaten (BKK) sebagai Dana Insentif Kalurahan (DIKal) untuk memberi reward pada kalurahan yang berkinerja baik dalam mengusung prioritas daerah. Pemerintah Kabupaten Bantul melakukan reorganisasi dengan memisahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD). Sinkronisasi program maupun kegiatan antara kabupaten dengan kalurahan cenderung merugikan kalurahan karena penyampaian peraturan mengenai apa yang harus dilakukan kalurahan dikeluarkan di akhir tahun, sementara
proses perencanaan desa sudah berjalan sejak bulan Juni. Selain itu, pemakaian dana desa untuk sinkronisasi, mengorbankan aspirasi masyarakat dan kalurahan yang muncul di Musyawarah Kalurahan.


Kata kunci; Supradesa; Desa; Sinkronisasi; Dana Desa; Prioritas Daerah.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Biografi Penulis

B. Hari Saptaning Tyas, Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” Yogyakarta

dosen, Program Studi Ilmu Pemerintahan STPMD APMD Yogyakarta

Safitri Endah Winarti, Program Studi Ilmu Pemerintahan STPMD APMD Yogyakarta

Dosen, Program Studi Ilmu Pemerintahan, STPMD APMD Yogyakarta

Diterbitkan

2023-11-27

Cara Mengutip

Tyas, B. H. S., Winarti, S. E., Raharjo, T. P., & Puspitasari, C. (2023). BELENGGU DESA MEWUJUDKAN PRIORITAS DAERAH: (Relasi Pemerintah Kalurahan dan Supradesa dalam Sinkronisasi Program di Kalurahan Sumbermulyo, Bantul). Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja, 49(2), 155–169. https://doi.org/10.33701/jipwp.v49i2.3653

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama