PENGGUNAAN DANA DESA DI WILAYAH KECAMATAN SIGEDONG KABUPATEN MEMPAWAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT DARI TAHUN 2019-2023
DOI:
https://doi.org/10.33701/jipsk.v8i2.3852Abstrak
Pengelolaan Keuangan Desa merupakan salah satu bentuk tata kelola pemerintahan di Desa terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja dalam rangka melaksanakan pembangunan berdasarkan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Desa. Pengelolaan dana desa dengan menggunakan fungsi manajemen melalui asas pelayanan publik yang baik akan dapat mengukur perkembangan pembangunan Desa-Desa di Kecamatan Segedong yang di mulai perhitungan Tahun Anggaran dari Transfer Ke Daerah pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2023. Oleh sebab itu penelitian ini bertujuan mengkaji Penggunaan Dana Desa di Wilayah Kecamatan Sigedong Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat dari Tahun 2019-2023. Penulis menggunakan metode peneIitian deskriptif kuaIitatif dengan pendekatan induktif dikarenakan peneIiti ingin mendapatkan secara jelas dan mengetahui bagaimana evaluasi dari Pemanfaatan Dana Desa dimulai dari tahun 2019- 2023. Dari hasil penelitian terhadap enam desa di wilayah kecamatan segedong diketahui bahwa pembangunan pastisipatif yang dilaksanakan oleh masyarakat desa dikecamatan segedong telah berjalan dengan baik dan benar menghasilkan pembangunan yang sesuai dengan mekasisme dan aturan yang berlaku. Dalam pelaksanaan kegiatan oleh pemerintah desa bersama masyarakat dilakukan dengan Swakelola dan telah menghasilkan kegiatan yang terukur dan berkualitas. Kapasitas aparatur semakin meningkat dengan diberikan kesempatan untuk dapat belajar menambah pengetahuan kepemerintahan, keterampilan dan pelayan public dan berwawasan teknologi komunikasi elektronik. Hasil pembangunan dapat dijadikan dasar pengajuan Indek Desa Membangun kepemerintah untuk di jadikan desa mandiri sesuai dengan target pemerintah kabupaten Mempawah.