Pembangunan Hukum Pidana : Pluralisme Hukum dalam RKUHP
Abstrak
Tujuan transkripsi ini adalah untuk menguraikan hukum pidana informal (hukum yang hidup dalam masyarakat dan hukum kodrat) yang tampaknya mengakui pluralisme hukum dalam
pengembangan sistem hukum pidana Indonesia. Peluang yang diberikan oleh RKUHP kepada hakim untuk menerapkan hukum informal ternyata bertentangan dengan prinsip-prinsip legalitas
dan kepentingannya menciptakan jaminan hukum dan larangan non-diskriminasi. Alternatif lain yang ditawarkan adalah mengadopsi norma-norma hukum informal menjadi hukum pidana
formal, yang digunakan seluruh warga negara, kewajiban hakim adalah menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, itu harus
dimasukkan dalam pengembangan kerangka yurisprudensi .
Kata kunci: Hukum pidana informal, kepastian hukum, yurisprudensi.