ANALISIS PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
(STUDI PADA PEMERINTAH KABUPATEN TAPANULI UTARA PROVINSI SUMATERA UTARA)
DOI:
https://doi.org/10.33701/jk.v6i1.4711Kata Kunci:
Implementasi, Pengarusutamaan Gender, Pembangunan DaerahAbstrak
Kebijakan pengarusutamaan gender di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender yang dinilai belum sesuai khususnya dalam ruang lingkup fasilitas, sarana, dan prasarana yang menunjang pekerjaan khususnya bagi Perempuan, mengingat presentase Pegawai Negeri Sipil (PNS) perempuan cukup dominan di Tapanuli Utara. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk menganalisis sejauh mana pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang menghasilkan data deskriptif dengan pendekatan induktif, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah pelaksanaan kebijakan tersebut sudah berjalan dengan baik, sesuai dengan yang diharapkan sehingga aparatur sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dapat merasakan rasa aman dalam mengekspresikan pekerjaan mereka tanpa dibayangi oleh rasa ketimpangan gender, hal ini ditinjau dari sektor sumber daya manusia, yakni ketersediaan formasi sudah tercukupi dan para pegawai aparatur sipil negara yang menaungi bidang pengarusutamaan gender berasal dari latar belakang pendidikan yang sejalan dengan pengarusutamaan gender, selain itu pemberian pelatihan dan pengangkatan pengetahuan mengenai pengarusutamaan gender menjadi nilai tambah bagi sumber daya manusia yang diharapkan mampu mengimplementasikan kebijakan tersebut di lingkungan pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Akan tetapi sektor sumber daya non-manusia (prasarana, sarana atau anggaran) sudah terlaksana namun tidak semua indikator berjalan dengan baik, yakni dalam sektor anggaran yang dinilai masih belum cukup. Hal ini berimplikasi terhadap ketersediaan sarana dan prasarana yang belum responsif gender, sehingga menghalang pelaksanaan kebijakan tersebut.
Kata Kunci: Implementasi, Pengarusutamaan Gender, Pembangunan Daerah