Detail Katalog
ID: 28606Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
KOORDINASI KEPALA DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM MENINGKATKAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DESA TELUK SIALANG KECAMATAN TUNGKAL ILIR KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT PROVINSI JAMBI / Adissa Puteri Lestari
Pengarang:
Adissa Puteri Lestari ; Rossy Lambelanova
Adissa Puteri Lestari ; Rossy Lambelanova
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Jatinangor :
Jatinangor :
Tahun Terbit:
2025
2025
Subjek
Administrasi Desa
Deskripsi Fisik:
16
16
Nomor Panggil:
352.170 959 815 51 ADI k
352.170 959 815 51 ADI k
Control Number:
INLIS000000001191862
INLIS000000001191862
BIB ID:
0010-0126000307
0010-0126000307
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif sangat bergantung pada koordinasi antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, di Desa Teluk Sialang, koordinasi antar kedua pihak ini belum berjalan optimal akibat rendahnya kapasitas aparatur desa. Hal tersebut berdampak pada ketidakefisienan dalam pembangunan dan kebijakan desa yang tidak tepat sasaran. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis koordinasi antara Kepala Desa dan BPD dalam meningkatkan kapasitas pemerintahan desa, mengidentifikasi faktor-faktor penghambat koordinasi, serta menggali upaya yang telah dilakukan dalam memperbaiki tata kelola desa. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi. Teori koordinasi Handayaningrat (2017) digunakan sebagai landasan analisis, yang terdiri dari lima dimensi: komunikasi, kesadaran pentingnya koordinasi, kompetensi partisipan, kesepakatan dan komitmen, serta kontinuitas perencanaan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa koordinasi antara Kepala Desa dan BPD masih belum berjalan secara efektif, terutama dalam hal komunikasi dan kesadaran koordinatif. Hambatan utama berasal dari rendahnya tingkat pendidikan dan pemahaman regulasi, serta minimnya komitmen bersama dalam perencanaan pembangunan. Meskipun demikian, terdapat upaya perbaikan seperti penyuluhan, pelatihan aparatur desa, dan pembinaan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Kesimpulan: Peningkatan kapasitas pemerintahan desa tidak dapat dilepaskan dari sinergi antara Kepala Desa dan BPD. Koordinasi yang efektif harus dibangun melalui komunikasi terbuka, peningkatan kapasitas individu, serta adanya komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola desa yang partisipatif dan akuntabel. Kata kunci: Koordinasi, Kapasitas, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
00047/IPDN/2026 |
|
Baca di tempat | Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 13 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001191862 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260115103028 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0126000307 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a KOORDINASI KEPALA DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM MENINGKATKAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DESA TELUK SIALANG KECAMATAN TUNGKAL ILIR KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT PROVINSI JAMBI /$c Adissa Puteri Lestari | 4 |
| 100 | _ |
# |
$a Adissa Puteri Lestari | 5 |
| 300 | # |
# |
$a 16 | 6 |
| 856 | # |
# |
$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/22352 | 7 |
| 700 | _ |
# |
$a Rossy Lambelanova | 8 |
| 260 | # |
# |
$a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 | 9 |
| 082 | # |
# |
$a 352.170 959 815 51 | 10 |
| 084 | # |
# |
$a 352.170 959 815 51 ADI k | 11 |
| 650 | # |
4 |
$a Administrasi Desa | 12 |
| 520 | # |
# |
$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif sangat bergantung pada koordinasi antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, di Desa Teluk Sialang, koordinasi antar kedua pihak ini belum berjalan optimal akibat rendahnya kapasitas aparatur desa. Hal tersebut berdampak pada ketidakefisienan dalam pembangunan dan kebijakan desa yang tidak tepat sasaran. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis koordinasi antara Kepala Desa dan BPD dalam meningkatkan kapasitas pemerintahan desa, mengidentifikasi faktor-faktor penghambat koordinasi, serta menggali upaya yang telah dilakukan dalam memperbaiki tata kelola desa. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi. Teori koordinasi Handayaningrat (2017) digunakan sebagai landasan analisis, yang terdiri dari lima dimensi: komunikasi, kesadaran pentingnya koordinasi, kompetensi partisipan, kesepakatan dan komitmen, serta kontinuitas perencanaan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa koordinasi antara Kepala Desa dan BPD masih belum berjalan secara efektif, terutama dalam hal komunikasi dan kesadaran koordinatif. Hambatan utama berasal dari rendahnya tingkat pendidikan dan pemahaman regulasi, serta minimnya komitmen bersama dalam perencanaan pembangunan. Meskipun demikian, terdapat upaya perbaikan seperti penyuluhan, pelatihan aparatur desa, dan pembinaan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Kesimpulan: Peningkatan kapasitas pemerintahan desa tidak dapat dilepaskan dari sinergi antara Kepala Desa dan BPD. Koordinasi yang efektif harus dibangun melalui komunikasi terbuka, peningkatan kapasitas individu, serta adanya komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola desa yang partisipatif dan akuntabel. Kata kunci: Koordinasi, Kapasitas, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa | 13 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 15 Jan 2026