Detail Katalog
ID: 28679Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
Pengawasan Dan Pengendalian Kebijakan Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur / Moh. Aris Ardiansyah
Pengarang:
Moh. Aris Ardiansyah ; Vinda Verina
Moh. Aris Ardiansyah ; Vinda Verina
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Jatinangor :
Jatinangor :
Tahun Terbit:
2025
2025
Subjek
Pedagang Kaki Lima
Deskripsi Fisik:
16 : Ilus
16 : Ilus
Nomor Panggil:
381.185.982.693 MOH p
381.185.982.693 MOH p
Control Number:
INLIS000000001191934
INLIS000000001191934
BIB ID:
0010-0126000379
0010-0126000379
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penulis berfokus pada permasalahan tentang masih belum optimalnya pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap para pedagang kaki lima yang masih berjualan tidak pada tempatnya. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengawasan dan pengendalian kebijakan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kabupaten Pamekasan, menganalisis hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan kebijakan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kabupaten Pamekasan, Serta untuk menganalisis Upaya yang sudah dilakukan oleh Dinas terkait dalam mengatasi hambatan dalam pelaksanaan kebijakan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kabupaten Pamekasan. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dan dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil/Temuan: Dari penelitian yang dilakukan oleh penulis, hasil yang diperoleh adalah masih adanya hambatan yang dialami dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kebijakan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kabupaten Pamekasan yakni kurangnya pemahaman dan kepatuhan dari pedagang kaki lima terhadap kebijakan yang mengatur yakni tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Hambatan lain yang
dialami adalah adanya rasa takut untuk berpindah ke area relokasi yang mengakibatkan masih banyaknya para pedagang kaki lima yang masih belum bersedia untuk menempati area relokasi. Kesimpulan: Pengawasan dan Pengendalian Kebijakan Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur sudah berjalan dengan baik karena telah adanya pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan serta sudah adanya pemberian ganjaran yang diberikan oleh Dinas terkait kepada para Pedagang Kaki Lima yang belum berjualan pada tempat yang telah ditentukan meskipun ada satu tolak ukur dimensi yang perlu untuk ditingkatkan yakni pada bagian evaluasi kebijakan sehingga pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Kebijakan Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur jauh lebih optimal. Akan tetapi hal tersebut telah memenuhi dimensi atau tolak ukur dari teori yang digunakan yakni dimensi Pengawasan dan Pengendalian yang dikemukakan oleh Riant Nugroho yaitu, Monitoring, Evaluasi, dan Pengganjaran.
Kata kunci: Penataan, Pemberdayaan, Pedagang Kaki Lima, Kabupaten Pamekasan.
dialami adalah adanya rasa takut untuk berpindah ke area relokasi yang mengakibatkan masih banyaknya para pedagang kaki lima yang masih belum bersedia untuk menempati area relokasi. Kesimpulan: Pengawasan dan Pengendalian Kebijakan Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur sudah berjalan dengan baik karena telah adanya pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan serta sudah adanya pemberian ganjaran yang diberikan oleh Dinas terkait kepada para Pedagang Kaki Lima yang belum berjualan pada tempat yang telah ditentukan meskipun ada satu tolak ukur dimensi yang perlu untuk ditingkatkan yakni pada bagian evaluasi kebijakan sehingga pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Kebijakan Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur jauh lebih optimal. Akan tetapi hal tersebut telah memenuhi dimensi atau tolak ukur dari teori yang digunakan yakni dimensi Pengawasan dan Pengendalian yang dikemukakan oleh Riant Nugroho yaitu, Monitoring, Evaluasi, dan Pengganjaran.
Kata kunci: Penataan, Pemberdayaan, Pedagang Kaki Lima, Kabupaten Pamekasan.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
00064/IPDN/2026 |
|
Baca di tempat | Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 13 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001191934 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260117082507 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0126000379 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a Pengawasan Dan Pengendalian Kebijakan Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur /$c Moh. Aris Ardiansyah | 4 |
| 100 | _ |
# |
$a Moh. Aris Ardiansyah | 5 |
| 300 | # |
# |
$a 16 : $b Ilus | 6 |
| 856 | # |
# |
$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/23525 | 7 |
| 700 | _ |
# |
$a Vinda Verina | 8 |
| 260 | # |
# |
$a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 | 9 |
| 082 | # |
# |
$a 381.185.982.693 | 10 |
| 084 | # |
# |
$a 381.185.982.693 MOH p | 11 |
| 650 | # |
4 |
$a Pedagang Kaki Lima | 12 |
| 520 | # |
# |
$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penulis berfokus pada permasalahan tentang masih belum optimalnya pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap para pedagang kaki lima yang masih berjualan tidak pada tempatnya. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengawasan dan pengendalian kebijakan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kabupaten Pamekasan, menganalisis hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan kebijakan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kabupaten Pamekasan, Serta untuk menganalisis Upaya yang sudah dilakukan oleh Dinas terkait dalam mengatasi hambatan dalam pelaksanaan kebijakan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kabupaten Pamekasan. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dan dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil/Temuan: Dari penelitian yang dilakukan oleh penulis, hasil yang diperoleh adalah masih adanya hambatan yang dialami dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kebijakan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kabupaten Pamekasan yakni kurangnya pemahaman dan kepatuhan dari pedagang kaki lima terhadap kebijakan yang mengatur yakni tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Hambatan lain yang dialami adalah adanya rasa takut untuk berpindah ke area relokasi yang mengakibatkan masih banyaknya para pedagang kaki lima yang masih belum bersedia untuk menempati area relokasi. Kesimpulan: Pengawasan dan Pengendalian Kebijakan Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur sudah berjalan dengan baik karena telah adanya pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan serta sudah adanya pemberian ganjaran yang diberikan oleh Dinas terkait kepada para Pedagang Kaki Lima yang belum berjualan pada tempat yang telah ditentukan meskipun ada satu tolak ukur dimensi yang perlu untuk ditingkatkan yakni pada bagian evaluasi kebijakan sehingga pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Kebijakan Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur jauh lebih optimal. Akan tetapi hal tersebut telah memenuhi dimensi atau tolak ukur dari teori yang digunakan yakni dimensi Pengawasan dan Pengendalian yang dikemukakan oleh Riant Nugroho yaitu, Monitoring, Evaluasi, dan Pengganjaran. Kata kunci: Penataan, Pemberdayaan, Pedagang Kaki Lima, Kabupaten Pamekasan. | 13 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 17 Jan 2026