Detail Katalog
ID: 28719Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMBERANTASAN MINUMAN KERAS ILEGAL DI KABUPATEN MANOKWARI PROVINSI PAPUA BARAT / Hay, Gloria Zefanja
Pengarang:
Hay, Gloria Zefanja ; Serly Wulandari
Hay, Gloria Zefanja ; Serly Wulandari
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Jatinangor :
Jatinangor :
Tahun Terbit:
2025
2025
Subjek
Penyalahgunaan Minuman Keras
Deskripsi Fisik:
20 : Ilus
20 : Ilus
Nomor Panggil:
364.173 598 832 3 HAY i
364.173 598 832 3 HAY i
Control Number:
INLIS000000001191974
INLIS000000001191974
BIB ID:
0010-0126000419
0010-0126000419
Catatan
Permasalahan (Kesenjangan Penelitian): Peredaran dan konsumsi minuman keras ilegal di
Kabupaten Manokwari menyebabkan meningkatnya angka kriminalitas dan gangguan ketertiban
umum. Pemerintah daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 sebagai upaya
pemberantasan. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi
kebijakan pemberantasan minuman keras ilegal di kabupaten manokwari. Metode: Penelitian ini
memakai pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara,
observasi, serta dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahapan kondensasi data, penyajian data,
dan penarikan kesimpulan. Pemilihan informan dilakukan dengan teknik purposive sampling dan
snowball sampling Hasil Dan Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan
masih belum berjalan optimal. Instrumen kebijakan berupa Perda No. 5 Tahun 2006, razia, sosialisasi,
dan publikasi, namun efektivitasnya terhambat oleh lemahnya pengawasan, inkonsistensi penegakan,
dan berkembangnya modus baru. Desain kebijakan dan kelembagaan sudah mencakup prosedur serta
pembagian tugas, namun terkendala keterbatasan kendaraan dan anggaran, serta belum ada kemajuan
dalam revisi perda. Pengawasan oleh lembaga resmi dan masyarakat belum efektif akibat keterbatasan
SDM, anggaran, rasa takut, koordinasi yang lemah, dan tekanan politik. Desain kelembagaan
melibatkan beberapa instansi, tetapi pelaksanaan kurang maksimal karena ego sektoral dan tidak
adanya pemimpin tunggal, meski prosedur formal telah tersedia. Kemampuan administratif cukup dari
sisi jumlah personel, namun dibatasi oleh rendahnya disiplin, minimnya petugas aktif, serta anggaran
yang belum stabil. Dukungan teknologi dan informasi juga masih terbatas. Penerimaan sosial rendah,
partisipasi masyarakat minim, dan ancaman pelaku menghambat keterlibatan warga. Kebijakan belum
berhasil menciptakan perubahan sosial yang nyata. Kesimpulan: implementasi kebijakan
pemberantasan miras ilegal di Manokwari belum berjalan optimal. Hambatan utama berasal dari
kelemahan koordinasi, keterbatasan sumber daya, serta rendahnya partisipasi masyarakat. penguatan
desain kelembagaan, peningkatan kapasitas administratif, serta pembangunan kepercayaan dan
kolaborasi sosial menjadi faktor krusial untuk meningkatkan efektivitas kebijakan ini.
Kata kunci: Implementasi Kebijakan, Pemberantasan, minuman keras ilegal
Kabupaten Manokwari menyebabkan meningkatnya angka kriminalitas dan gangguan ketertiban
umum. Pemerintah daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 sebagai upaya
pemberantasan. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi
kebijakan pemberantasan minuman keras ilegal di kabupaten manokwari. Metode: Penelitian ini
memakai pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara,
observasi, serta dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahapan kondensasi data, penyajian data,
dan penarikan kesimpulan. Pemilihan informan dilakukan dengan teknik purposive sampling dan
snowball sampling Hasil Dan Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan
masih belum berjalan optimal. Instrumen kebijakan berupa Perda No. 5 Tahun 2006, razia, sosialisasi,
dan publikasi, namun efektivitasnya terhambat oleh lemahnya pengawasan, inkonsistensi penegakan,
dan berkembangnya modus baru. Desain kebijakan dan kelembagaan sudah mencakup prosedur serta
pembagian tugas, namun terkendala keterbatasan kendaraan dan anggaran, serta belum ada kemajuan
dalam revisi perda. Pengawasan oleh lembaga resmi dan masyarakat belum efektif akibat keterbatasan
SDM, anggaran, rasa takut, koordinasi yang lemah, dan tekanan politik. Desain kelembagaan
melibatkan beberapa instansi, tetapi pelaksanaan kurang maksimal karena ego sektoral dan tidak
adanya pemimpin tunggal, meski prosedur formal telah tersedia. Kemampuan administratif cukup dari
sisi jumlah personel, namun dibatasi oleh rendahnya disiplin, minimnya petugas aktif, serta anggaran
yang belum stabil. Dukungan teknologi dan informasi juga masih terbatas. Penerimaan sosial rendah,
partisipasi masyarakat minim, dan ancaman pelaku menghambat keterlibatan warga. Kebijakan belum
berhasil menciptakan perubahan sosial yang nyata. Kesimpulan: implementasi kebijakan
pemberantasan miras ilegal di Manokwari belum berjalan optimal. Hambatan utama berasal dari
kelemahan koordinasi, keterbatasan sumber daya, serta rendahnya partisipasi masyarakat. penguatan
desain kelembagaan, peningkatan kapasitas administratif, serta pembangunan kepercayaan dan
kolaborasi sosial menjadi faktor krusial untuk meningkatkan efektivitas kebijakan ini.
Kata kunci: Implementasi Kebijakan, Pemberantasan, minuman keras ilegal
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
06637/IPDN/2025 |
|
Baca di tempat | Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 13 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001191974 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260119085040 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0126000419 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMBERANTASAN MINUMAN KERAS ILEGAL DI KABUPATEN MANOKWARI PROVINSI PAPUA BARAT /$c Hay, Gloria Zefanja | 4 |
| 100 | _ |
# |
$a Hay, Gloria Zefanja | 5 |
| 300 | # |
# |
$a 20 : $b Ilus | 6 |
| 856 | # |
# |
$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/24637 | 7 |
| 700 | _ |
# |
$a Serly Wulandari | 8 |
| 260 | # |
# |
$a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 | 9 |
| 082 | # |
# |
$a 364.173 598 832 3 | 10 |
| 084 | # |
# |
$a 364.173 598 832 3 HAY i | 11 |
| 650 | # |
4 |
$a Penyalahgunaan Minuman Keras | 12 |
| 520 | # |
# |
$a Permasalahan (Kesenjangan Penelitian): Peredaran dan konsumsi minuman keras ilegal di Kabupaten Manokwari menyebabkan meningkatnya angka kriminalitas dan gangguan ketertiban umum. Pemerintah daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 sebagai upaya pemberantasan. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi kebijakan pemberantasan minuman keras ilegal di kabupaten manokwari. Metode: Penelitian ini memakai pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara, observasi, serta dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahapan kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Pemilihan informan dilakukan dengan teknik purposive sampling dan snowball sampling Hasil Dan Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan masih belum berjalan optimal. Instrumen kebijakan berupa Perda No. 5 Tahun 2006, razia, sosialisasi, dan publikasi, namun efektivitasnya terhambat oleh lemahnya pengawasan, inkonsistensi penegakan, dan berkembangnya modus baru. Desain kebijakan dan kelembagaan sudah mencakup prosedur serta pembagian tugas, namun terkendala keterbatasan kendaraan dan anggaran, serta belum ada kemajuan dalam revisi perda. Pengawasan oleh lembaga resmi dan masyarakat belum efektif akibat keterbatasan SDM, anggaran, rasa takut, koordinasi yang lemah, dan tekanan politik. Desain kelembagaan melibatkan beberapa instansi, tetapi pelaksanaan kurang maksimal karena ego sektoral dan tidak adanya pemimpin tunggal, meski prosedur formal telah tersedia. Kemampuan administratif cukup dari sisi jumlah personel, namun dibatasi oleh rendahnya disiplin, minimnya petugas aktif, serta anggaran yang belum stabil. Dukungan teknologi dan informasi juga masih terbatas. Penerimaan sosial rendah, partisipasi masyarakat minim, dan ancaman pelaku menghambat keterlibatan warga. Kebijakan belum berhasil menciptakan perubahan sosial yang nyata. Kesimpulan: implementasi kebijakan pemberantasan miras ilegal di Manokwari belum berjalan optimal. Hambatan utama berasal dari kelemahan koordinasi, keterbatasan sumber daya, serta rendahnya partisipasi masyarakat. penguatan desain kelembagaan, peningkatan kapasitas administratif, serta pembangunan kepercayaan dan kolaborasi sosial menjadi faktor krusial untuk meningkatkan efektivitas kebijakan ini. Kata kunci: Implementasi Kebijakan, Pemberantasan, minuman keras ilegal | 13 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 19 Jan 2026