Detail Katalog

ID: 28737
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

KINERJA DPRD KOTA PALEMBANG DALAM PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI PERIODE TAHUN 2019-2024 / Kevin Darmawan

Pengarang:
Kevin Darmawan ; Hardiyanto Rahman
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Jatinangor :
Tahun Terbit:
2025
Subjek
Legislatif DPRD
Deskripsi Fisik:
14 : Ilus
Nomor Panggil:
328.598 161 62 KEV k
Control Number:
INLIS000000001191992
BIB ID:
0010-0126000437
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
memiliki fungsi strategis dalam sistem pemerintahan daerah, salah satunya adalah fungsi
legislasi. Namun, DPRD Kota Palembang periode 2019–2024 belum menunjukkan
produktivitas yang optimal dalam penerbitan peraturan daerah (perda). Kondisi ini
menyebabkan banyak permasalahan masyarakat yang belum terselesaikan melalui regulasi.
Kesenjangan ini menunjukkan bahwa fungsi legislasi DPRD belum berjalan secara efektif,
sehingga diperlukan kajian lebih lanjut mengenai faktor-faktor yang memengaruhi kinerjanya.
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kinerja DPRD Kota Palembang dalam
melaksanakan fungsi legislasi selama periode 2019–2024, mengidentifikasi faktor-faktor yang
mempengaruhi kinerja tersebut, serta mengungkap berbagai upaya yang telah dan dapat
dilakukan untuk meningkatkan kinerja legislasi DPRD. Metode: Penelitian ini menggunakan
metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data dilakukan
melalui wawancara mendalam dan dokumentasi, dengan penentuan informan menggunakan
teknik purposive sampling dan snowball sampling. Penelitian ini menggunakan teori kinerja
organisasi publik dari Dwiyanto (2017), yang mencakup lima dimensi: produktivitas, kualitas
layanan, responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas. Hasil/Temuan: Proses legislasi
DPRD Kota Palembang tergolong cukup baik namun belum optimal. Dimensi produktivitas
dan akuntabilitas masih lemah akibat rendahnya inisiatif legislasi, keterbatasan kualitas,
kurangnya waktu, serta kurang maksimalnya pelaporan kepada publik. Sementara itu, dimensi
kualitas layanan, responsivitas, dan responsibilitas dinilai berjalan dengan baik. Faktor
penghambat kinerja legislasi meliputi rendahnya kedisiplinan anggota DPRD, ketidaktepatan
jadwal, ketidaksiapan OPD, dan keterlambatan harmonisasi regulasi. Di sisi lain, faktor
pendukung mencakup partisipasi masyarakat, peningkatan kapasitas anggota DPRD, dan
inisiatif pengajuan perda. Upaya perbaikan meliputi penguatan kapasitas anggota, peningkatan
partisipasi publik, kolaborasi dengan pemerintah daerah, serta peningkatan transparansi dan
akuntabilitas. Kesimpulan: Kinerja legislasi DPRD Kota Palembang periode 2019–2024
masih perlu ditingkatkan, terutama pada aspek produktivitas dan akuntabilitas. Peningkatan
ini dapat dicapai melalui penguatan kapasitas legislatif, optimalisasi kolaborasi lintas sektor,
dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses legislasi. Dengan langkah-langkah ini,
DPRD diharapkan mampu menghasilkan perda yang lebih relevan dan aspiratif terhadap
kebutuhan masyarakat Kota Palembang.
Kata kunci: Kinerja, DPRD, Fungsi Legislasi
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06656/IPDN/2025 Baca di tempat Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 13 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001191992 1
005 _ _ 20260119111320 2
035 # # $a 0010-0126000437 3
245 1 # $a KINERJA DPRD KOTA PALEMBANG DALAM PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI PERIODE TAHUN 2019-2024 /$c Kevin Darmawan 4
100 _ # $a Kevin Darmawan 5
300 # # $a 14 : $b Ilus 6
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/22039 7
700 _ # $a Hardiyanto Rahman 8
260 # # $a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 9
082 # # $a 328.598 161 62 10
084 # # $a 328.598 161 62 KEV k 11
650 # 4 $a Legislatif DPRD 12
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki fungsi strategis dalam sistem pemerintahan daerah, salah satunya adalah fungsi legislasi. Namun, DPRD Kota Palembang periode 2019–2024 belum menunjukkan produktivitas yang optimal dalam penerbitan peraturan daerah (perda). Kondisi ini menyebabkan banyak permasalahan masyarakat yang belum terselesaikan melalui regulasi. Kesenjangan ini menunjukkan bahwa fungsi legislasi DPRD belum berjalan secara efektif, sehingga diperlukan kajian lebih lanjut mengenai faktor-faktor yang memengaruhi kinerjanya. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kinerja DPRD Kota Palembang dalam melaksanakan fungsi legislasi selama periode 2019–2024, mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja tersebut, serta mengungkap berbagai upaya yang telah dan dapat dilakukan untuk meningkatkan kinerja legislasi DPRD. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dan dokumentasi, dengan penentuan informan menggunakan teknik purposive sampling dan snowball sampling. Penelitian ini menggunakan teori kinerja organisasi publik dari Dwiyanto (2017), yang mencakup lima dimensi: produktivitas, kualitas layanan, responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas. Hasil/Temuan: Proses legislasi DPRD Kota Palembang tergolong cukup baik namun belum optimal. Dimensi produktivitas dan akuntabilitas masih lemah akibat rendahnya inisiatif legislasi, keterbatasan kualitas, kurangnya waktu, serta kurang maksimalnya pelaporan kepada publik. Sementara itu, dimensi kualitas layanan, responsivitas, dan responsibilitas dinilai berjalan dengan baik. Faktor penghambat kinerja legislasi meliputi rendahnya kedisiplinan anggota DPRD, ketidaktepatan jadwal, ketidaksiapan OPD, dan keterlambatan harmonisasi regulasi. Di sisi lain, faktor pendukung mencakup partisipasi masyarakat, peningkatan kapasitas anggota DPRD, dan inisiatif pengajuan perda. Upaya perbaikan meliputi penguatan kapasitas anggota, peningkatan partisipasi publik, kolaborasi dengan pemerintah daerah, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Kesimpulan: Kinerja legislasi DPRD Kota Palembang periode 2019–2024 masih perlu ditingkatkan, terutama pada aspek produktivitas dan akuntabilitas. Peningkatan ini dapat dicapai melalui penguatan kapasitas legislatif, optimalisasi kolaborasi lintas sektor, dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses legislasi. Dengan langkah-langkah ini, DPRD diharapkan mampu menghasilkan perda yang lebih relevan dan aspiratif terhadap kebutuhan masyarakat Kota Palembang. Kata kunci: Kinerja, DPRD, Fungsi Legislasi 13
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name