Detail Katalog

ID: 28855
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI KABUPATEN KUDUS PROVINSI JAWA TENGAH / Sabilla Nurissyifa

Pengarang:
Sabilla Nurissyifa ; Rizki Amalia
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Jatinangor :
Tahun Terbit:
2025
Subjek
etika profesi ASN
Deskripsi Fisik:
10 : Ilus
Nomor Panggil:
174.959 826 61 SAB
Control Number:
INLIS000000001192106
BIB ID:
0010-0126000551
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Sumber daya manusia, khususnya Aparatur Sipil
Negara (ASN), memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan
yang efektif, akuntabel, dan berintegritas. Untuk menjaga profesionalisme dan integritas tersebut, diterbitkan berbagai regulasi, salah satunya adalah kode etik ASN sebagai pedoman perilaku. Tujuan: Untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Kudus. Metode: Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teori yang digunakan adalah Implementasi Kebijakan Edwards III (1980), yang mencakup dimensi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan Kode Etik ASN di Kabupaten Kudustelah berjalan cukup baik terutama pada dimensi struktur birokrasi, seperti tersedianya SOP dan pembagian tugas yang jelas antar unit kerja. Namun, masih terdapat kelemahan pada dimensi komunikasi, sumber daya, dan disposisi. Hambatan utama dalam implementasi kebijakan ini meliputi rendahnya pemahaman ASN terhadap isi kode etik, kurangnya internalisasi nilai-nilai etika, serta sistem penghargaan dan sanksi yang belum merata. Pemerintah Kabupaten Kudustelah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi hambatan tersebut, di antaranya dengan meningkatkan intensitas sosialisasi, memperketat pengawasan dan penegakan aturan, serta memperbaiki sistem reward and punishment guna mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan kode etik di lingkungan ASN. Kesimpulan: Implementasi Kebijakan Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Kudus sudah cukup baik pada dimensi struktur birokrasi. Namun demikian, pada dimensi komunikasi, sumber daya, dan disposisi masih perlu ditingkatkan.
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Kode Etik, ASN, Kabupaten Kudus
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06717/IPDN/2025 Baca di tempat Ruang Koleksi Umum Perpustakaan IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 13 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001192106 1
005 _ _ 20260120110953 2
035 # # $a 0010-0126000551 3
245 1 # $a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI KABUPATEN KUDUS PROVINSI JAWA TENGAH /$c Sabilla Nurissyifa 4
100 _ # $a Sabilla Nurissyifa 5
300 # # $a 10 : $b Ilus 6
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/24376 7
700 _ # $a Rizki Amalia 8
260 # # $a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 9
082 # # $a 174.959 826 61 10
084 # # $a 174.959 826 61 SAB 11
650 # 4 $a etika profesi ASN 12
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Sumber daya manusia, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berintegritas. Untuk menjaga profesionalisme dan integritas tersebut, diterbitkan berbagai regulasi, salah satunya adalah kode etik ASN sebagai pedoman perilaku. Tujuan: Untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Kudus. Metode: Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teori yang digunakan adalah Implementasi Kebijakan Edwards III (1980), yang mencakup dimensi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan Kode Etik ASN di Kabupaten Kudustelah berjalan cukup baik terutama pada dimensi struktur birokrasi, seperti tersedianya SOP dan pembagian tugas yang jelas antar unit kerja. Namun, masih terdapat kelemahan pada dimensi komunikasi, sumber daya, dan disposisi. Hambatan utama dalam implementasi kebijakan ini meliputi rendahnya pemahaman ASN terhadap isi kode etik, kurangnya internalisasi nilai-nilai etika, serta sistem penghargaan dan sanksi yang belum merata. Pemerintah Kabupaten Kudustelah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi hambatan tersebut, di antaranya dengan meningkatkan intensitas sosialisasi, memperketat pengawasan dan penegakan aturan, serta memperbaiki sistem reward and punishment guna mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan kode etik di lingkungan ASN. Kesimpulan: Implementasi Kebijakan Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Kudus sudah cukup baik pada dimensi struktur birokrasi. Namun demikian, pada dimensi komunikasi, sumber daya, dan disposisi masih perlu ditingkatkan. Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Kode Etik, ASN, Kabupaten Kudus 13
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name