Detail Katalog

ID: 29048
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

KOMUNIKASI PERSUASIF SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM MENGATASI PELANGGARAN KAWASAN TANPA ROKOK DI KABUPATEN TAKALAR PROVINSI SULAWESI SELATAN / Hamrullah Karman

Pengarang:
Hamrullah Karman ; Syaefullah
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Jatinangor :
Tahun Terbit:
2025
Subjek
Kebijakan Pemerintah Daerah
Deskripsi Fisik:
16 : Ilus
Nomor Panggil:
352.3459848 HAM k
Control Number:
INLIS000000001192283
BIB ID:
0010-0126000728
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang: Laporan dari WHO mengungkapkan fakta bahwa
penggunaan tembakau menyebabkan lebih dari 8 juta kematian setiap tahunnya,
dengan 7 juta diantaranya berasal dari perokok aktif, sementara 1,2 juta lainnya adalah
perokok pasif. Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Indonesia merupakan salah
satu kebijakan yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok,
yang tidak hanya berisiko bagi perokok aktif tetapi juga perokok pasif. Meski sudah
diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, implementasi kebijakan KTR
masih menghadapi banyak kendala, terutama dalam penegakannya di tingkat daerah,
seperti di Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan. Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) memiliki peran penting dalam menegakkan peraturan ini dan memastikan
ketertiban serta kesehatan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, penegakan aturan
tersebut seringkali menemui tantangan, terutama dalam menciptakan kesadaran dan
pemahaman di kalangan masyarakat tentang pentingnya mematuhi KTR. Tujuan:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan penerapan
komunikasi persuasif oleh Satpol PP dalam mengatasi pelanggaran terhadap KTR di
Kabupaten Takalar. Metode: Dengan menggunakan metode Kualitatif Penelitian ini
akan menggali bagaimana komunikasi persuasif dapat digunakan sebagai pendekatan
yang lebih efektif untuk mengubah perilaku masyarakat, serta bagaimana Satpol PP
dapat memainkan peran garda terdepan dalam penyelenggaraan ketertiban umum
dengan pendekatan yang lebih humanis lagi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian
menunjukkan bahwa Komunikasi persuasif dinilai mampu menangani Pelanggaran
terhadap KTR melalui Komunikasi yang mengajak secara persuasif kepada Masyarakat
melalui pemenuhan indikator indikator yang ada, terbukti dari data yang didapatkan
menunjukkan adanya penurunan pelanggaran terhadap kawasan tanpa rokok.
Kesimpulan: Akan tetapi ternyata masih minimnya Fasilitas pendukung menyebabkan
masih adanya didapati pelanggaran terhadap KTR di Kabupaten Takalar. Oleh karena
itu, diperlukan pengadaan sarana dan prasarana pendukung KTR agar angka
pelanggaran KTR bisa semakin diminimalisir.
Kata Kunci : Kawasan Tanpa Rokok, Komunikasi Persuasif, Satpol PP
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06787/IPDN/2025 Baca di tempat Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 13 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001192283 1
005 _ _ 20260122102906 2
035 # # $a 0010-0126000728 3
245 1 # $a KOMUNIKASI PERSUASIF SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM MENGATASI PELANGGARAN KAWASAN TANPA ROKOK DI KABUPATEN TAKALAR PROVINSI SULAWESI SELATAN /$c Hamrullah Karman 4
100 _ # $a Hamrullah Karman 5
300 # # $a 16 : $b Ilus 6
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/20244 7
700 _ # $a Syaefullah 8
260 # # $a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 9
082 # # $a 352.3459848 10
084 # # $a 352.3459848 HAM k 11
650 # 4 $a Kebijakan Pemerintah Daerah 12
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang: Laporan dari WHO mengungkapkan fakta bahwa penggunaan tembakau menyebabkan lebih dari 8 juta kematian setiap tahunnya, dengan 7 juta diantaranya berasal dari perokok aktif, sementara 1,2 juta lainnya adalah perokok pasif. Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Indonesia merupakan salah satu kebijakan yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok, yang tidak hanya berisiko bagi perokok aktif tetapi juga perokok pasif. Meski sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, implementasi kebijakan KTR masih menghadapi banyak kendala, terutama dalam penegakannya di tingkat daerah, seperti di Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki peran penting dalam menegakkan peraturan ini dan memastikan ketertiban serta kesehatan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, penegakan aturan tersebut seringkali menemui tantangan, terutama dalam menciptakan kesadaran dan pemahaman di kalangan masyarakat tentang pentingnya mematuhi KTR. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan penerapan komunikasi persuasif oleh Satpol PP dalam mengatasi pelanggaran terhadap KTR di Kabupaten Takalar. Metode: Dengan menggunakan metode Kualitatif Penelitian ini akan menggali bagaimana komunikasi persuasif dapat digunakan sebagai pendekatan yang lebih efektif untuk mengubah perilaku masyarakat, serta bagaimana Satpol PP dapat memainkan peran garda terdepan dalam penyelenggaraan ketertiban umum dengan pendekatan yang lebih humanis lagi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa Komunikasi persuasif dinilai mampu menangani Pelanggaran terhadap KTR melalui Komunikasi yang mengajak secara persuasif kepada Masyarakat melalui pemenuhan indikator indikator yang ada, terbukti dari data yang didapatkan menunjukkan adanya penurunan pelanggaran terhadap kawasan tanpa rokok. Kesimpulan: Akan tetapi ternyata masih minimnya Fasilitas pendukung menyebabkan masih adanya didapati pelanggaran terhadap KTR di Kabupaten Takalar. Oleh karena itu, diperlukan pengadaan sarana dan prasarana pendukung KTR agar angka pelanggaran KTR bisa semakin diminimalisir. Kata Kunci : Kawasan Tanpa Rokok, Komunikasi Persuasif, Satpol PP 13
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name