Detail Katalog

ID: 29063
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN KONAWE SELATAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA / Iqbal Yazid Ardhana

Pengarang:
Iqbal Yazid Ardhana ; Nur Ichsan Amin
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Jatinangor :
Tahun Terbit:
2025
Subjek
Perlindungan Lahan Pertanian
Deskripsi Fisik:
16
Nomor Panggil:
352.145 984 8 IQB i
Control Number:
INLIS000000001192296
BIB ID:
0010-0126000741
Catatan
Permasalahan (Kesenjangan Penelitian): .Kebijakan PLP2B menjadi penting mengingat meningkatnya alih fungsi lahan akibat pertumbuhan penduduk, pembangunan infrastruktur, dan aktivitas ekonomi lainnya yang mengancam ketahanan pangan lokal dan nasional. Tujuan Penelitian yang membahas mengenai implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (PLP2B) di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, bertujuan untuk menganalisis upaya yang dilakukan oleh Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan dalam mengoptimalkan kebijakan tersebut. Metode: Pendekatan penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teori implementasi kebijakan yang digunakan adalah model Knill & Tosun (2023), yang mencakup enam faktor penentu implementasi: pilihan instrumen kebijakan, desain kebijakan, struktur pengawasan, desain kelembagaan, kapasitas administratif, dan penerimaan sosial. Informan utama penelitian terdiri dari pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Konawe Selatan, serta masyarakat pemilik lahan pertanian pangan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan PLP2B di Kabupaten Konawe Selatan sudah dilakukan melalui dasar hukum yang jelas, seperti Perda No. 6 Tahun 2021. Kesimpulan: Implementasinya masih menghadapi beberapa kendala, seperti keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, lemahnya koordinasi antarorganisasi pelaksana, serta partisipasi masyarakat yang belum maksimal. Di sisi lain, masyarakat mulai merasakan manfaat dari kebijakan ini dalam bentuk jaminan keberlanjutan lahan pertanian mereka. Kata kunci: Implementasi Kebijakan, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Konawe Selatan, Kebijakan Publik
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06800/IPDN/2025 Baca di tempat Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 13 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001192296 1
005 _ _ 20260122104743 2
035 # # $a 0010-0126000741 3
245 1 # $a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN KONAWE SELATAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA /$c Iqbal Yazid Ardhana 4
100 _ # $a Iqbal Yazid Ardhana 5
300 # # $a 16 6
700 _ # $a Nur Ichsan Amin 7
260 # # $a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 8
082 # # $a 352.145 984 8 9
084 # # $a 352.145 984 8 IQB i 10
650 # 4 $a Perlindungan Lahan Pertanian 11
520 # # $a Permasalahan (Kesenjangan Penelitian): .Kebijakan PLP2B menjadi penting mengingat meningkatnya alih fungsi lahan akibat pertumbuhan penduduk, pembangunan infrastruktur, dan aktivitas ekonomi lainnya yang mengancam ketahanan pangan lokal dan nasional. Tujuan Penelitian yang membahas mengenai implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (PLP2B) di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, bertujuan untuk menganalisis upaya yang dilakukan oleh Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan dalam mengoptimalkan kebijakan tersebut. Metode: Pendekatan penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teori implementasi kebijakan yang digunakan adalah model Knill & Tosun (2023), yang mencakup enam faktor penentu implementasi: pilihan instrumen kebijakan, desain kebijakan, struktur pengawasan, desain kelembagaan, kapasitas administratif, dan penerimaan sosial. Informan utama penelitian terdiri dari pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Konawe Selatan, serta masyarakat pemilik lahan pertanian pangan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan PLP2B di Kabupaten Konawe Selatan sudah dilakukan melalui dasar hukum yang jelas, seperti Perda No. 6 Tahun 2021. Kesimpulan: Implementasinya masih menghadapi beberapa kendala, seperti keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, lemahnya koordinasi antarorganisasi pelaksana, serta partisipasi masyarakat yang belum maksimal. Di sisi lain, masyarakat mulai merasakan manfaat dari kebijakan ini dalam bentuk jaminan keberlanjutan lahan pertanian mereka. Kata kunci: Implementasi Kebijakan, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Konawe Selatan, Kebijakan Publik 12
856 # # $a - 13
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name