Detail Katalog

ID: 29092
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

KOLABORASI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN BADAN PENGAWAS PEMILU DALAM PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE (APK) DI KOTA BEKASI PROVINSI JAWA BARAT / Inocentia Sondang Parera

Pengarang:
Inocentia Sondang Parera ; Abdul Wahab
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Jatinangor :
Tahun Terbit:
2025
Subjek
administrasi untuk pemerintah kota
Deskripsi Fisik:
14
Nomor Panggil:
352.160 959 824 22 INO k
Control Number:
INLIS000000001192324
BIB ID:
0010-0126000769
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Maraknya pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh peserta Pemilu 2024 di Kota Bekasi menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi yang telah ditetapkan dan implementasi di lapangan. Meskipun aturan telah diatur dalam PKPU No. 15 Tahun 2023, pelanggaran berupa pemasangan di lokasi terlarang dan tidak sesuai estetika kota tetap terjadi. Hal ini mencerminkan lemahnya efektivitas pengawasan dan penegakan hukum oleh lembaga terkait, serta belum optimalnya koordinasi lintas lembaga. Kesenjangan ini penting dikaji dalam konteks kolaborasi kelembagaan antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tujuan: Untuk mengetahui kolaborasi Satuan Polisi Pamong praja dan Badan Pengawas Pemilu dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Data dianalisis secara deskriptif dengan menggunakan teori kolaborasi Ansell dan Gash (2007) yang mencakup dimensi kondisi awal, desain kelembagaan, kepemimpinan fasilitatif, dan proses kolaborasi. Hasil/Temuan: Ditemukan 1.336 pelanggaran APK yang tersebar di 12 kecamatan, dengan jumlah tertinggi di Kecamatan Medan Satria. Kolaborasi antara Satpol PP dan Bawaslu dilakukan melalui apel siaga, koordinasi teknis, dan operasi penertiban bersama. Namun, hambatan utama terletak pada ketidakseimbangan sumber daya, lemahnya struktur
kelembagaan formal, kurangnya kepemimpinan fasilitatif, serta partisipasi yang belum merata
antar aktor. Kesimpulan: Kolaborasi antara Satpol PP dan Bawaslu telah terbangun, namun
masih belum berjalan secara optimal. Penguatan aspek kelembagaan, alokasi sumber daya
manusia dan logistik, serta peningkatan kepemimpinan kolaboratif diperlukan untuk mendorong penertiban APK yang lebih efektif dan berkelanjutan. Penelitian ini memberikan kontribusi bagi pengembangan model kolaborasi antar instansi dalam konteks penegakan hukum pemilu di perkotaan.
Kata kunci: Kolaborasi, Alat Peraga Kampanye, Satpol PP, Bawaslu
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06824/IPDN/2025 Baca di tempat Ruang Koleksi Umum Perpustakaan IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 13 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001192324 1
005 _ _ 20260122012416 2
035 # # $a 0010-0126000769 3
245 1 # $a KOLABORASI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN BADAN PENGAWAS PEMILU DALAM PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE (APK) DI KOTA BEKASI PROVINSI JAWA BARAT /$c Inocentia Sondang Parera 4
100 _ # $a Inocentia Sondang Parera 5
300 # # $a 14 6
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/24842 7
700 _ # $a Abdul Wahab 8
260 # # $a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 9
082 # # $a 352.160 959 824 22 10
084 # # $a 352.160 959 824 22 INO k 11
650 # 4 $a administrasi untuk pemerintah kota 12
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Maraknya pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh peserta Pemilu 2024 di Kota Bekasi menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi yang telah ditetapkan dan implementasi di lapangan. Meskipun aturan telah diatur dalam PKPU No. 15 Tahun 2023, pelanggaran berupa pemasangan di lokasi terlarang dan tidak sesuai estetika kota tetap terjadi. Hal ini mencerminkan lemahnya efektivitas pengawasan dan penegakan hukum oleh lembaga terkait, serta belum optimalnya koordinasi lintas lembaga. Kesenjangan ini penting dikaji dalam konteks kolaborasi kelembagaan antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tujuan: Untuk mengetahui kolaborasi Satuan Polisi Pamong praja dan Badan Pengawas Pemilu dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Data dianalisis secara deskriptif dengan menggunakan teori kolaborasi Ansell dan Gash (2007) yang mencakup dimensi kondisi awal, desain kelembagaan, kepemimpinan fasilitatif, dan proses kolaborasi. Hasil/Temuan: Ditemukan 1.336 pelanggaran APK yang tersebar di 12 kecamatan, dengan jumlah tertinggi di Kecamatan Medan Satria. Kolaborasi antara Satpol PP dan Bawaslu dilakukan melalui apel siaga, koordinasi teknis, dan operasi penertiban bersama. Namun, hambatan utama terletak pada ketidakseimbangan sumber daya, lemahnya struktur kelembagaan formal, kurangnya kepemimpinan fasilitatif, serta partisipasi yang belum merata antar aktor. Kesimpulan: Kolaborasi antara Satpol PP dan Bawaslu telah terbangun, namun masih belum berjalan secara optimal. Penguatan aspek kelembagaan, alokasi sumber daya manusia dan logistik, serta peningkatan kepemimpinan kolaboratif diperlukan untuk mendorong penertiban APK yang lebih efektif dan berkelanjutan. Penelitian ini memberikan kontribusi bagi pengembangan model kolaborasi antar instansi dalam konteks penegakan hukum pemilu di perkotaan. Kata kunci: Kolaborasi, Alat Peraga Kampanye, Satpol PP, Bawaslu 13
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name