Detail Katalog
ID: 29296Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN LARANGAN PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL PADA DINAS PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN KOPERASI DAN UKM DI KOTA JAYAPURA / Wisuda Samuel Liligoly Begal
Pengarang:
Wisuda Samuel Liligoly Begal ; Eli Sukmana
Wisuda Samuel Liligoly Begal ; Eli Sukmana
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Jatinangor :
Jatinangor :
Tahun Terbit:
2025
2025
Subjek
Hukum Peredaran minuman beralkohol
Deskripsi Fisik:
19 : Ilus
19 : Ilus
Nomor Panggil:
344.044 610 959 881 74 WIS i
344.044 610 959 881 74 WIS i
Control Number:
INLIS000000001192527
INLIS000000001192527
BIB ID:
0010-0126000972
0010-0126000972
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Provinsi Papua, khususnya Kota Jayapura, mengalami
tingginya tingkat konsumsi alkohol yang berdampak pada meningkatnya angka kriminalitas,
kecelakaan lalu lintas, dan gangguan sosial lainnya. Pemerintah Provinsi Papua telah
mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2016 sebagai dasar hukum pelarangan
tersebut. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keberhasilan implementasi
kebijakan larangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol yang dilaksanakan oleh
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM di Kota Jayapura. Metode: Metode
yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan
deskriptif berdasarkan analisis menggunakan teori implementasi edward III dalam (Edyanto et al.
2021). Infoman yang dilibatkan dalam penelitian ini berjumlah 10 informan. Analisis data
dilakukan dengan tahapan pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan.. Instrumen
penelitian ini adalah penulis sendiri. Hasil/Temuan: hasil temuan adalah Implementasi kebijakan
larangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol yang dilaksanakan oleh Dinas
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM di Kota Jayapura dianalisis melalui dimensi
pada teori edward III dalam (Edyanto et al. 2021), pada dimensi komunikasi menunjukkan bahwa
pihak Pemda telah melakukan sosialisasi secara konsisten kepada pihak swasta dan masyarakat
namun hasilnya masih belum maksimal dan masih ditemukan banyak penyimpangan, pada dimensi
sumber daya diketahui bahwa baik dari segi pendanaan personel maupun sarana prasarana masih
kurang mencukupi sehingga berimbas pada pelaksanaan kebijakan maupun pelaksanaan inspeksi,
pada dimensi disposisi diketahui bahwa Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM
di Kota Jayapura berkomitmen dalam melaksanakan kebijakan ini namun dari segi masyarkat
masih banyak yang tidak mendukung kebijakan tersebut ditandai dengan banyaknya transaksi
ilegal di masyarakat, pada dimensi struktur organisasi diketahui bahwa dari segi koordinasi antar
lembaga sudah berjalan dengan baik, namun masih memerlukan peningkatan sinergi untuk
mencapai hasil yang lebih optimal dan dari segi tugas dan tanggung jawab dan juga prosedur kerja
pun sama belum maksimal. Kesimpulan: Implementasi kebijakan larangan pengedaran dan penjualan
minuman beralkohol yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM di
Kota Jayapura masih belum optimal dan memerlukan peningkatan dari sisi edukasi, pengawasan, serta
koordinasi antar lembaga.
Kata Kunci: Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Implementasi Kebijakan, Jayapura, Kebijakan
Publik, Minuman beralkohol, Perda No. 22 Tahun 2016
tingginya tingkat konsumsi alkohol yang berdampak pada meningkatnya angka kriminalitas,
kecelakaan lalu lintas, dan gangguan sosial lainnya. Pemerintah Provinsi Papua telah
mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2016 sebagai dasar hukum pelarangan
tersebut. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keberhasilan implementasi
kebijakan larangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol yang dilaksanakan oleh
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM di Kota Jayapura. Metode: Metode
yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan
deskriptif berdasarkan analisis menggunakan teori implementasi edward III dalam (Edyanto et al.
2021). Infoman yang dilibatkan dalam penelitian ini berjumlah 10 informan. Analisis data
dilakukan dengan tahapan pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan.. Instrumen
penelitian ini adalah penulis sendiri. Hasil/Temuan: hasil temuan adalah Implementasi kebijakan
larangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol yang dilaksanakan oleh Dinas
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM di Kota Jayapura dianalisis melalui dimensi
pada teori edward III dalam (Edyanto et al. 2021), pada dimensi komunikasi menunjukkan bahwa
pihak Pemda telah melakukan sosialisasi secara konsisten kepada pihak swasta dan masyarakat
namun hasilnya masih belum maksimal dan masih ditemukan banyak penyimpangan, pada dimensi
sumber daya diketahui bahwa baik dari segi pendanaan personel maupun sarana prasarana masih
kurang mencukupi sehingga berimbas pada pelaksanaan kebijakan maupun pelaksanaan inspeksi,
pada dimensi disposisi diketahui bahwa Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM
di Kota Jayapura berkomitmen dalam melaksanakan kebijakan ini namun dari segi masyarkat
masih banyak yang tidak mendukung kebijakan tersebut ditandai dengan banyaknya transaksi
ilegal di masyarakat, pada dimensi struktur organisasi diketahui bahwa dari segi koordinasi antar
lembaga sudah berjalan dengan baik, namun masih memerlukan peningkatan sinergi untuk
mencapai hasil yang lebih optimal dan dari segi tugas dan tanggung jawab dan juga prosedur kerja
pun sama belum maksimal. Kesimpulan: Implementasi kebijakan larangan pengedaran dan penjualan
minuman beralkohol yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM di
Kota Jayapura masih belum optimal dan memerlukan peningkatan dari sisi edukasi, pengawasan, serta
koordinasi antar lembaga.
Kata Kunci: Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Implementasi Kebijakan, Jayapura, Kebijakan
Publik, Minuman beralkohol, Perda No. 22 Tahun 2016
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
06960/IPDN/2025 |
|
Baca di tempat | Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 13 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001192527 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260127100829 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0126000972 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN LARANGAN PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL PADA DINAS PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN KOPERASI DAN UKM DI KOTA JAYAPURA /$c Wisuda Samuel Liligoly Begal | 4 |
| 100 | _ |
# |
$a Wisuda Samuel Liligoly Begal | 5 |
| 300 | # |
# |
$a 19 : $b Ilus | 6 |
| 856 | # |
# |
$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/24773 | 7 |
| 700 | _ |
# |
$a Eli Sukmana | 8 |
| 260 | # |
# |
$a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 | 9 |
| 082 | # |
# |
$a 344.044 610 959 881 74 | 10 |
| 084 | # |
# |
$a 344.044 610 959 881 74 WIS i | 11 |
| 650 | # |
4 |
$a Hukum Peredaran minuman beralkohol | 12 |
| 520 | # |
# |
$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Provinsi Papua, khususnya Kota Jayapura, mengalami tingginya tingkat konsumsi alkohol yang berdampak pada meningkatnya angka kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, dan gangguan sosial lainnya. Pemerintah Provinsi Papua telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2016 sebagai dasar hukum pelarangan tersebut. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keberhasilan implementasi kebijakan larangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM di Kota Jayapura. Metode: Metode yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif berdasarkan analisis menggunakan teori implementasi edward III dalam (Edyanto et al. 2021). Infoman yang dilibatkan dalam penelitian ini berjumlah 10 informan. Analisis data dilakukan dengan tahapan pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan.. Instrumen penelitian ini adalah penulis sendiri. Hasil/Temuan: hasil temuan adalah Implementasi kebijakan larangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM di Kota Jayapura dianalisis melalui dimensi pada teori edward III dalam (Edyanto et al. 2021), pada dimensi komunikasi menunjukkan bahwa pihak Pemda telah melakukan sosialisasi secara konsisten kepada pihak swasta dan masyarakat namun hasilnya masih belum maksimal dan masih ditemukan banyak penyimpangan, pada dimensi sumber daya diketahui bahwa baik dari segi pendanaan personel maupun sarana prasarana masih kurang mencukupi sehingga berimbas pada pelaksanaan kebijakan maupun pelaksanaan inspeksi, pada dimensi disposisi diketahui bahwa Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM di Kota Jayapura berkomitmen dalam melaksanakan kebijakan ini namun dari segi masyarkat masih banyak yang tidak mendukung kebijakan tersebut ditandai dengan banyaknya transaksi ilegal di masyarakat, pada dimensi struktur organisasi diketahui bahwa dari segi koordinasi antar lembaga sudah berjalan dengan baik, namun masih memerlukan peningkatan sinergi untuk mencapai hasil yang lebih optimal dan dari segi tugas dan tanggung jawab dan juga prosedur kerja pun sama belum maksimal. Kesimpulan: Implementasi kebijakan larangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM di Kota Jayapura masih belum optimal dan memerlukan peningkatan dari sisi edukasi, pengawasan, serta koordinasi antar lembaga. Kata Kunci: Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Implementasi Kebijakan, Jayapura, Kebijakan Publik, Minuman beralkohol, Perda No. 22 Tahun 2016 | 13 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 27 Jan 2026