Detail Katalog

ID: 29358
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

EFEKTIVITAS PENERTIBAN REKLAME SPANDUK OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR PROVINSI KALIMANTAN TENGAH / Sitepu, Narisha Fidela

Pengarang:
Sitepu, Narisha Fidela ; Maris Gunawan Rukmana
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Jatinangor :
Tahun Terbit:
2025
Subjek
Penegakan Hukum
Deskripsi Fisik:
15
Nomor Panggil:
363.230 959 834 1 SIT e
Control Number:
INLIS000000001192589
BIB ID:
0010-0126001034
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Masih terdapatnya pelanggaran reklame spanduk
yang tidak sesuai dengan aturan di Kabupaten Kotawaringin Timur Tujuan: Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis efektivitas penertiban reklame spanduk oleh Satpol PP.
Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik
pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data
dilakukan melalui proses reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penertiban reklame spanduk di
Kabupaten Kotawaringin Timur belum berjalan efektif. Sepanjang tahun 2024, tercatat 278
pelanggaran pemasangan reklame spanduk pada bulan Desember, naik signifikan dari 112
kasus di bulan Januari. Pelanggaran tersebut mencakup spanduk yang menghambat fungsi
ruang milik jalan (180 kasus) serta spanduk tidak berizin atau menunggak pajak (98 kasus).
Faktor penghambat utama mencakup kurangnya sumber daya manusia pada Satpol PP,
keterbatasan anggaran operasional, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta
koordinasi yang belum optimal antara Satpol PP, Bapenda, dan DPMPTSP. Meskipun telah
dilakukan langkah-langkah seperti patroli rutin, teguran tertulis, dan pencopotan langsung
spanduk ilegal, namun efek jera belum tercipta secara maksimal. Kesimpulan:
kesimpulannya, dibutuhkan penguatan kapasitas kelembagaan Satpol PP, optimalisasi
sinergi antarinstansi, serta pendekatan partisipatif kepada masyarakat agar penegakan
aturan reklame dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Kata kunci: Efektivitas, Penegakan Hukum, Reklame
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06997/IPDN/2025 Baca di tempat Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 13 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001192589 1
005 _ _ 20260127013656 2
035 # # $a 0010-0126001034 3
245 1 # $a EFEKTIVITAS PENERTIBAN REKLAME SPANDUK OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR PROVINSI KALIMANTAN TENGAH /$c Sitepu, Narisha Fidela 4
100 _ # $a Sitepu, Narisha Fidela 5
300 # # $a 15 6
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/23099 7
700 _ # $a Maris Gunawan Rukmana 8
260 # # $a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 9
082 # # $a 363.230 959 834 1 10
084 # # $a 363.230 959 834 1 SIT e 11
650 # 4 $a Penegakan Hukum 12
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Masih terdapatnya pelanggaran reklame spanduk yang tidak sesuai dengan aturan di Kabupaten Kotawaringin Timur Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penertiban reklame spanduk oleh Satpol PP. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui proses reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penertiban reklame spanduk di Kabupaten Kotawaringin Timur belum berjalan efektif. Sepanjang tahun 2024, tercatat 278 pelanggaran pemasangan reklame spanduk pada bulan Desember, naik signifikan dari 112 kasus di bulan Januari. Pelanggaran tersebut mencakup spanduk yang menghambat fungsi ruang milik jalan (180 kasus) serta spanduk tidak berizin atau menunggak pajak (98 kasus). Faktor penghambat utama mencakup kurangnya sumber daya manusia pada Satpol PP, keterbatasan anggaran operasional, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta koordinasi yang belum optimal antara Satpol PP, Bapenda, dan DPMPTSP. Meskipun telah dilakukan langkah-langkah seperti patroli rutin, teguran tertulis, dan pencopotan langsung spanduk ilegal, namun efek jera belum tercipta secara maksimal. Kesimpulan: kesimpulannya, dibutuhkan penguatan kapasitas kelembagaan Satpol PP, optimalisasi sinergi antarinstansi, serta pendekatan partisipatif kepada masyarakat agar penegakan aturan reklame dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. Kata kunci: Efektivitas, Penegakan Hukum, Reklame 13
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog

Ditambahkan: 27 Jan 2026
Export