Detail Katalog

ID: 29370
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

MITIGASI RISIKO KONFLIK ANTAR DESA DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT : (STUDI KASUS DI DESA KETARA, DESA SEGALA ANYAR, DAN DESA REMBITAN) / Lalu Mulkan Thariq Akbar

Pengarang:
Lalu Mulkan Thariq Akbar ; Fanila Kasmita Kusuma
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Jatinangor :
Tahun Terbit:
2025
Subjek
Konflik Sosial
Deskripsi Fisik:
12
Nomor Panggil:
303.659 865 13 LAL m
Control Number:
INLIS000000001192601
BIB ID:
0010-0126001046
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Masih adanya konflik antar desa yang disebabkan oleh kurangnya kepercayaan pada hukum, budaya balas dendam, komunikasi yang kurang efektif antarwarga dan tokoh masyarakat, serta dampak sosial yang meluas di Kecamatan Pujut. Penyelesaian konflik membutuhkan penegakan hukum yang konsisten, peran aktif tokoh masyarakat, dan edukasi agar masyarakat lebih memilih jalur damai. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis mitigasi risiko konflik di Kecamatan Pujut. Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, sedangkan analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Mitigasi dilakukan dengan 3 tahapan yaitu peacekeeping (penjaga perdamaian), peacemaking (penciptaan perdamaian), dan peacebuilding (pembangun perdamaian) dalam pelaksanaannya terdapat hambatan berupa adanya hoaks, provokator, dan kesalahpahaman antar warga yang membuat kerusuhan semakin parah. Upaya yang dilakukan ialah dengan cara penjagaan perbatasan wilayah konflik, mediasi, dan penguatan komunikasi antar warga. Kesimpulan: Penyelesaian melalui peacemaking belum optimal karena adanya penyebaran hoaks, provokasi, dan kesalahpahaman. Penyelesaian konflik tetap membutuhkan penegakan hukum yang konsisten, peran aktif tokoh masyarakat, dan edukasi agar masyarakat lebih memilih jalur damai.
Kata Kunci: Konflik Sosial, Mitigasi Risiko, Desa
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
07008/IPDN/2025 Baca di tempat Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 13 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001192601 1
005 _ _ 20260127025248 2
035 # # $a 0010-0126001046 3
245 1 # $a MITIGASI RISIKO KONFLIK ANTAR DESA DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT : $b (STUDI KASUS DI DESA KETARA, DESA SEGALA ANYAR, DAN DESA REMBITAN) /$c Lalu Mulkan Thariq Akbar 4
100 _ # $a Lalu Mulkan Thariq Akbar 5
300 # # $a 12 6
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/23033 7
700 _ # $a Fanila Kasmita Kusuma 8
260 # # $a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 9
082 # # $a 303.659 865 13 10
084 # # $a 303.659 865 13 LAL m 11
650 # 4 $a Konflik Sosial 12
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Masih adanya konflik antar desa yang disebabkan oleh kurangnya kepercayaan pada hukum, budaya balas dendam, komunikasi yang kurang efektif antarwarga dan tokoh masyarakat, serta dampak sosial yang meluas di Kecamatan Pujut. Penyelesaian konflik membutuhkan penegakan hukum yang konsisten, peran aktif tokoh masyarakat, dan edukasi agar masyarakat lebih memilih jalur damai. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis mitigasi risiko konflik di Kecamatan Pujut. Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, sedangkan analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Mitigasi dilakukan dengan 3 tahapan yaitu peacekeeping (penjaga perdamaian), peacemaking (penciptaan perdamaian), dan peacebuilding (pembangun perdamaian) dalam pelaksanaannya terdapat hambatan berupa adanya hoaks, provokator, dan kesalahpahaman antar warga yang membuat kerusuhan semakin parah. Upaya yang dilakukan ialah dengan cara penjagaan perbatasan wilayah konflik, mediasi, dan penguatan komunikasi antar warga. Kesimpulan: Penyelesaian melalui peacemaking belum optimal karena adanya penyebaran hoaks, provokasi, dan kesalahpahaman. Penyelesaian konflik tetap membutuhkan penegakan hukum yang konsisten, peran aktif tokoh masyarakat, dan edukasi agar masyarakat lebih memilih jalur damai. Kata Kunci: Konflik Sosial, Mitigasi Risiko, Desa 13
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name