Detail Katalog
ID: 29539Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM MENGATASI BEGAL DI KOTA MEDAN PROVINSI SUMATERA UTARA / Panjaitan, Christian Lincius
Pengarang:
Panjaitan, Christian Lincius ; Wiredarme
Panjaitan, Christian Lincius ; Wiredarme
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN),
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN),
Tempat Terbit:
Jatinangor :
Jatinangor :
Tahun Terbit:
2025
2025
Subjek
Fungsi Kepolisian
Deskripsi Fisik:
17
17
Nomor Panggil:
363.230 959 812 11 PAN p
363.230 959 812 11 PAN p
Control Number:
INLIS000000001192770
INLIS000000001192770
BIB ID:
0010-0126001215
0010-0126001215
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Maraknya kasus begal dan geng motor di wilayah Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, telah menimbulkan keresahan yang meluas di tengah masyarakat. Meskipun Satpol PP memiliki mandat untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, sejauh ini belum banyak kajian yang secara spesifik menyoroti peran Satpol PP dalam penanggulangan kejahatan jalanan seperti begal, yang notabene menjadi isu krusial di wilayah urban. Hal ini menciptakan kesenjangan penelitian dalam memahami efektivitas peran kelembagaan daerah dalam aspek keamanan non-yustisial. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara dalam upaya mengatasi tindak kriminal begal yang marak terjadi di Kota Medan. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dan observasi langsung di lapangan, sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui dokumentasi dan sumber tertulis lain. Informan berasal dari unsur internal Satpol PP Provinsi Sumatera Utara. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada dimensi Norma Norma ditemukan anggota Satpol PP memiliki tanggung jawab tinggi dalam menjalankan tugas, terutama dalam patroli malam, serta adanya kesiapan dalam bertindak cepat serta koordinasi antar lembaga. Pada dimensi Aktivitas Individu ditemukan bahwa anggota Satpol PP diberikan wewenang dan tanggung jawab terhadap tugas yang diberikan berdasrkan peraturan Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 31 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya pada dimensi terakhir yakni Perilaku Individu ditemukan bahwa Satpol PP telah membentuk tim anti begal yang mendapat pelatihan dari TNI yang dilengkapi dengan perlengkapan yang aktif melakukan patrol di titik titik rawan kejahatan. Kesimpulan: Satpol PP Provinsi Sumatera Utara telah menjalankan perannya secara aktif dan terstruktur dalam mengatasi kasus begal di Kota Medan. Namun demikian, masih terdapat kendala seperti kurangnya pemahaman masyarakat terhadap fungsi Satpol PP dan keterbatasan perlengkapan lapangan. Diperlukan peningkatan kapasitas kelembagaan serta edukasi publik untuk memperkuat efektivitas peran Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. Kata kunci: Peran Satuan Polisi Pamong Praja;Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; Begal
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
07152/IPDN/2025 |
|
Baca di tempat | Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 13 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001192770 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260128114404 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0126001215 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM MENGATASI BEGAL DI KOTA MEDAN PROVINSI SUMATERA UTARA /$c Panjaitan, Christian Lincius | 4 |
| 100 | _ |
# |
$a Panjaitan, Christian Lincius | 5 |
| 300 | # |
# |
$a 17 | 6 |
| 856 | # |
# |
$a http://eprints.ipdn.ac.id/25054 | 7 |
| 700 | _ |
# |
$a Wiredarme | 8 |
| 260 | # |
# |
$a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN),$c 2025 | 9 |
| 082 | # |
# |
$a 363.230 959 812 11 | 10 |
| 084 | # |
# |
$a 363.230 959 812 11 PAN p | 11 |
| 650 | # |
4 |
$a Fungsi Kepolisian | 12 |
| 520 | # |
# |
$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Maraknya kasus begal dan geng motor di wilayah Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, telah menimbulkan keresahan yang meluas di tengah masyarakat. Meskipun Satpol PP memiliki mandat untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, sejauh ini belum banyak kajian yang secara spesifik menyoroti peran Satpol PP dalam penanggulangan kejahatan jalanan seperti begal, yang notabene menjadi isu krusial di wilayah urban. Hal ini menciptakan kesenjangan penelitian dalam memahami efektivitas peran kelembagaan daerah dalam aspek keamanan non-yustisial. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara dalam upaya mengatasi tindak kriminal begal yang marak terjadi di Kota Medan. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dan observasi langsung di lapangan, sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui dokumentasi dan sumber tertulis lain. Informan berasal dari unsur internal Satpol PP Provinsi Sumatera Utara. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada dimensi Norma Norma ditemukan anggota Satpol PP memiliki tanggung jawab tinggi dalam menjalankan tugas, terutama dalam patroli malam, serta adanya kesiapan dalam bertindak cepat serta koordinasi antar lembaga. Pada dimensi Aktivitas Individu ditemukan bahwa anggota Satpol PP diberikan wewenang dan tanggung jawab terhadap tugas yang diberikan berdasrkan peraturan Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 31 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya pada dimensi terakhir yakni Perilaku Individu ditemukan bahwa Satpol PP telah membentuk tim anti begal yang mendapat pelatihan dari TNI yang dilengkapi dengan perlengkapan yang aktif melakukan patrol di titik titik rawan kejahatan. Kesimpulan: Satpol PP Provinsi Sumatera Utara telah menjalankan perannya secara aktif dan terstruktur dalam mengatasi kasus begal di Kota Medan. Namun demikian, masih terdapat kendala seperti kurangnya pemahaman masyarakat terhadap fungsi Satpol PP dan keterbatasan perlengkapan lapangan. Diperlukan peningkatan kapasitas kelembagaan serta edukasi publik untuk memperkuat efektivitas peran Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. Kata kunci: Peran Satuan Polisi Pamong Praja;Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; Begal | 13 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 28 Jan 2026