Detail Katalog
ID: 29572Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
PENEGAKAN PERDA TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN ASAHAN PROVINSI SUMATERA UTARA / Kanz Yafi Muhammad
Pengarang:
Kanz Yafi Muhammad ; Abdul Wahab
Kanz Yafi Muhammad ; Abdul Wahab
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Jatinangor :
Jatinangor :
Tahun Terbit:
2025
2025
Subjek
Penegakan Hukum
Deskripsi Fisik:
16 : Ilus
16 : Ilus
Nomor Panggil:
363.230 959 812 32 KAN p
363.230 959 812 32 KAN p
Control Number:
INLIS000000001192803
INLIS000000001192803
BIB ID:
0010-0126001248
0010-0126001248
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah
ketidakefektifan penegakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Asahan, khususnya pada
sektor jasa kesenian dan hiburan, yang menyebabkan rendahnya capaian target penerimaan
pajak daerah. Gap yang terjadi terletak pada belum maksimalnya pengawasan, lemahnya
koordinasi lintas instansi, serta implementasi substansi perda yang belum mempertimbangkan nilai-nilai sosial dan ekonomi masyarakat, sehingga penegakan hukum menjadi tidak konsisten dan sulit diterima oleh pelaku usaha. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2023. Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi terhadap aparat Satpol PP dan pelaku usaha jasa hiburan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan dalam penegakan perda mencakup faktor hukum (substansi perda yang multitafsir dan tidak kontekstual), faktor penegakan hukum (SDM terbatas dan tidak seimbang dengan wilayah kerja), faktor operasional (kendaraan dan sarana tidak memadai), serta lemahnya koordinasi antarinstansi seperti Bapenda, PTSP, dan bagian hukum. Selain itu, terdapat kendala dari sisi masyarakat berupa
rendahnya kesadaran hukum dan minimnya partisipasi aktif dalam mendukung ketertiban
pajak. Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penegakan Perda Nomor
10 Tahun 2023 belum berjalan secara optimal karena berbagai hambatan struktural, teknis,
dan kultural yang saling terkait dan memperlemah efektivitas pelaksanaan tugas Satpol PP.
Saran: Saran yang diajukan meliputi perlunya revisi substansi perda agar lebih adaptif
terhadap kondisi lokal, peningkatan kapasitas dan anggaran operasional Satpol PP,
pembentukan SOP lintas sektor yang terintegrasi, serta penguatan kesadaran hukum
masyarakat melalui pendekatan persuasif dan partisipatif.
Kata kunci: Hiburan, Kabupaten Asahan, Pajak Daerah, Penegakan Perda, Satpol PP
ketidakefektifan penegakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Asahan, khususnya pada
sektor jasa kesenian dan hiburan, yang menyebabkan rendahnya capaian target penerimaan
pajak daerah. Gap yang terjadi terletak pada belum maksimalnya pengawasan, lemahnya
koordinasi lintas instansi, serta implementasi substansi perda yang belum mempertimbangkan nilai-nilai sosial dan ekonomi masyarakat, sehingga penegakan hukum menjadi tidak konsisten dan sulit diterima oleh pelaku usaha. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2023. Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi terhadap aparat Satpol PP dan pelaku usaha jasa hiburan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan dalam penegakan perda mencakup faktor hukum (substansi perda yang multitafsir dan tidak kontekstual), faktor penegakan hukum (SDM terbatas dan tidak seimbang dengan wilayah kerja), faktor operasional (kendaraan dan sarana tidak memadai), serta lemahnya koordinasi antarinstansi seperti Bapenda, PTSP, dan bagian hukum. Selain itu, terdapat kendala dari sisi masyarakat berupa
rendahnya kesadaran hukum dan minimnya partisipasi aktif dalam mendukung ketertiban
pajak. Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penegakan Perda Nomor
10 Tahun 2023 belum berjalan secara optimal karena berbagai hambatan struktural, teknis,
dan kultural yang saling terkait dan memperlemah efektivitas pelaksanaan tugas Satpol PP.
Saran: Saran yang diajukan meliputi perlunya revisi substansi perda agar lebih adaptif
terhadap kondisi lokal, peningkatan kapasitas dan anggaran operasional Satpol PP,
pembentukan SOP lintas sektor yang terintegrasi, serta penguatan kesadaran hukum
masyarakat melalui pendekatan persuasif dan partisipatif.
Kata kunci: Hiburan, Kabupaten Asahan, Pajak Daerah, Penegakan Perda, Satpol PP
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
07184/IPDN/2025 |
|
Baca di tempat | Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 13 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001192803 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260129094910 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0126001248 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a PENEGAKAN PERDA TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN ASAHAN PROVINSI SUMATERA UTARA /$c Kanz Yafi Muhammad | 4 |
| 100 | _ |
# |
$a Kanz Yafi Muhammad | 5 |
| 300 | # |
# |
$a 16 : $b Ilus | 6 |
| 856 | # |
# |
$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/21609 | 7 |
| 700 | _ |
# |
$a Abdul Wahab | 8 |
| 260 | # |
# |
$a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 | 9 |
| 082 | # |
# |
$a 363.230 959 812 32 | 10 |
| 084 | # |
# |
$a 363.230 959 812 32 KAN p | 11 |
| 650 | # |
4 |
$a Penegakan Hukum | 12 |
| 520 | # |
# |
$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah ketidakefektifan penegakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Asahan, khususnya pada sektor jasa kesenian dan hiburan, yang menyebabkan rendahnya capaian target penerimaan pajak daerah. Gap yang terjadi terletak pada belum maksimalnya pengawasan, lemahnya koordinasi lintas instansi, serta implementasi substansi perda yang belum mempertimbangkan nilai-nilai sosial dan ekonomi masyarakat, sehingga penegakan hukum menjadi tidak konsisten dan sulit diterima oleh pelaku usaha. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2023. Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi terhadap aparat Satpol PP dan pelaku usaha jasa hiburan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan dalam penegakan perda mencakup faktor hukum (substansi perda yang multitafsir dan tidak kontekstual), faktor penegakan hukum (SDM terbatas dan tidak seimbang dengan wilayah kerja), faktor operasional (kendaraan dan sarana tidak memadai), serta lemahnya koordinasi antarinstansi seperti Bapenda, PTSP, dan bagian hukum. Selain itu, terdapat kendala dari sisi masyarakat berupa rendahnya kesadaran hukum dan minimnya partisipasi aktif dalam mendukung ketertiban pajak. Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2023 belum berjalan secara optimal karena berbagai hambatan struktural, teknis, dan kultural yang saling terkait dan memperlemah efektivitas pelaksanaan tugas Satpol PP. Saran: Saran yang diajukan meliputi perlunya revisi substansi perda agar lebih adaptif terhadap kondisi lokal, peningkatan kapasitas dan anggaran operasional Satpol PP, pembentukan SOP lintas sektor yang terintegrasi, serta penguatan kesadaran hukum masyarakat melalui pendekatan persuasif dan partisipatif. Kata kunci: Hiburan, Kabupaten Asahan, Pajak Daerah, Penegakan Perda, Satpol PP | 13 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 29 Jan 2026