Detail Katalog

ID: 29781
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

PENEGAKAN PERDA KOTA SERANG NO 3 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA SERANG PROVINSI BANTEN : - / Naufal adli

Edisi: -

Pengarang:
Naufal adli
Penerbit:
IPDN,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Tahun Terbit:
2024
Subjek
Peraturan Daerah
Deskripsi Fisik:
10 hlm : - ; - -
ISBN:
-
Nomor Panggil:
349.598 233 2 NAU p
Control Number:
INLIS000000001193010
BIB ID:
0010-0226000094
Catatan
Permasalahan (GAP): Peneliti berfokus pada penegakan perda penyelenggaraan reklame yang
belum tertib sehingga memerlukan adanya penanganan dan pengawasan reklame yang tidak sesuai
aturan. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk untuk mendeskripsikan dan menganalisis
penegakan Peraturan Daerah Kota Serang No 3 Tahun 2021 Di Kota Serang Provinsi Banten, faktor
penghambat dalam penegakan Peraturan Daerah Kota Serang No 3 Tahun 2021 Di Kota Serang,
upaya mengatasi hambatan pada Penegakan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2021 Di Kota Serang
Provinsi Banten. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif serta dengan
metode deskriptif terhadap teori penegakan menurut Soerjono Soekanto. Teknik pengumpulan data
dilakukan yaitu dengan menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu masyarakat masih banyak
yang belum mengetahui dan memahami adanya peraturan daerah ini. Selain itu juga masih terdapat
masyarakat yang masih tetap mendirikan reklame tidak sesuai dengan aturan. Kesimpulan:
Penegakan peraturan daerah Kota Serang tentang Penyelenggaraan reklame masih belum berjalan
maksimal karena masih ditemukan banyak faktor-faktor penghambat baik dari internal maupun
eksternal organisasi Satpol PP. Satpol PP juga sebagai pihak utama dalam penegakan dan
pengendalian perda tersebut. Oleh karena itu, untuk memaksimalkan proses penegakan perda,
disarankan Satpol PP untuk meningkatkan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta
anggaran. Selain itu juga perlu untuk mengadakan sosialisasi kepada seluruh Masyarakat serta
melibatkan tokoh Masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00200/IPDN/2026 349.598 233 2 NAU p Baca di tempat Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 15 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001193010 1
005 _ _ 20260203121840 2
035 # # $a 0010-0226000094 3
245 1 # $a PENEGAKAN PERDA KOTA SERANG NO 3 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA SERANG PROVINSI BANTEN : $b - /$c Naufal adli 4
100 _ # $a Naufal adli 5
250 # # $a - 6
300 # # $a 10 hlm : $b - ; $c -$e - 7
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/16689 8
260 # # $a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 9
082 # # $a 349.598 233 2 10
084 # # $a 349.598 233 2 NAU p 11
020 # # $a - 12
650 # 4 $a Peraturan Daerah 13
520 # # $a Permasalahan (GAP): Peneliti berfokus pada penegakan perda penyelenggaraan reklame yang belum tertib sehingga memerlukan adanya penanganan dan pengawasan reklame yang tidak sesuai aturan. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk untuk mendeskripsikan dan menganalisis penegakan Peraturan Daerah Kota Serang No 3 Tahun 2021 Di Kota Serang Provinsi Banten, faktor penghambat dalam penegakan Peraturan Daerah Kota Serang No 3 Tahun 2021 Di Kota Serang, upaya mengatasi hambatan pada Penegakan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2021 Di Kota Serang Provinsi Banten. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif serta dengan metode deskriptif terhadap teori penegakan menurut Soerjono Soekanto. Teknik pengumpulan data dilakukan yaitu dengan menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu masyarakat masih banyak yang belum mengetahui dan memahami adanya peraturan daerah ini. Selain itu juga masih terdapat masyarakat yang masih tetap mendirikan reklame tidak sesuai dengan aturan. Kesimpulan: Penegakan peraturan daerah Kota Serang tentang Penyelenggaraan reklame masih belum berjalan maksimal karena masih ditemukan banyak faktor-faktor penghambat baik dari internal maupun eksternal organisasi Satpol PP. Satpol PP juga sebagai pihak utama dalam penegakan dan pengendalian perda tersebut. Oleh karena itu, untuk memaksimalkan proses penegakan perda, disarankan Satpol PP untuk meningkatkan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta anggaran. Selain itu juga perlu untuk mengadakan sosialisasi kepada seluruh Masyarakat serta melibatkan tokoh Masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum. 14
990 # # $a 00200/IPDN/2026 1
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog

Ditambahkan: 03 Feb 2026
Export