Detail Katalog

ID: 29784
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL DI KOTA SEMARANG PROVINSI JAWA TENGAH : - / Muhammad Rajhif Dzaky Yudha

Edisi: -

Pengarang:
Muhammad Rajhif Dzaky Yudha ; Baiq Aprimawati
Penerbit:
IPDN,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Tahun Terbit:
2024
Subjek
Minuman Beralkohol
Deskripsi Fisik:
11 hlm : - ; - -
ISBN:
-
Nomor Panggil:
362.292 598 265 2 MUH p
Control Number:
INLIS000000001193013
BIB ID:
0010-0226000097
Catatan
Penelitian yang diambil oleh penulis ini
dilatarbelakangi oleh arahan dari Direktur Pol PP dan Linmas terkait penegakan perda harus
dilakukan dengan pendekatan restorative justice, kemudian data awal yang ada menunjukkan
bahwa di Kota Semarang tiap tahunnya menunjukkan razia botol miras yang tidak stabil, serta
peraturan yang diambil pada penelitian ini masih baru terbit setelah adanya perubahan atas
peraturan daerah yang lama. Dari latar belakang yang disebutkan, maka penelitian ini memiliki
fokus permasalahan yang terjadi di Kota Semarang terkait penegakan peraturan daerah yang
baru terbit, bagaimana mengatasi jumlah sitaan botol minuman beralkohol yang fluktuatif tiap
tahunnya, serta mekanisme perizinan mengenai peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Tujuan: Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis, mengidentifikasi, dan menjelaskan
bagaimana penegakan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman
Beralkohol di Kota Semarang. Metode: Penelitian ini juga menggunakan metode penelitian
deskriptif yang pengumpulan datanya melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan
menggunakan Teori Penegakan dari Soerjono Soekanto. Hasil/Temuan: Hasil penelitian dari
Penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 menunjukkan bahwa masih ada hambatan
dalam menegakan peraturan daerah tersebut seperti kurangnya anggaran, sarana dan prasarana,
terbatasnya SDM, kurangnya kesadaran anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan masyarakat,
minimnya sosialisasi perda tersebut, serta tidak adanya warga yang melapor tentang penjual
minuman alkohol ilegal. Adapun upaya mengatasi kendala ialah dengan penambahan anggaran,
perbaikan sarana dan prasarana, peningkatan jumlah dan kualitas SDM, sosialisasi dengan
peraturan daerah terkait, publikasi instansi, dan komunikasi persuasif kepada masyarakat.
Kesimpulan: Penegakan peraturan daerah tersebut masih belum optimal karena adanya
beberapa faktor penghambat. Namun demikian, peningkatan penegakan peraturan dapat
dilakukan melalui upaya-upaya dari internal dan eksternal instansi terkait.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00203/IPDN/2026 Baca di tempat Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 15 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001193013 1
005 _ _ 20260203010155 2
035 # # $a 0010-0226000097 3
245 1 # $a PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL DI KOTA SEMARANG PROVINSI JAWA TENGAH : $b - /$c Muhammad Rajhif Dzaky Yudha 4
100 _ # $a Muhammad Rajhif Dzaky Yudha 5
250 # # $a - 6
300 # # $a 11 hlm : $b - ; $c -$e - 7
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/17784 8
700 _ # $a Baiq Aprimawati 9
260 # # $a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 10
082 # # $a 362.292 598 265 2 11
084 # # $a 362.292 598 265 2 MUH p 12
020 # # $a - 13
650 # 4 $a Minuman Beralkohol 14
520 # # $a Penelitian yang diambil oleh penulis ini dilatarbelakangi oleh arahan dari Direktur Pol PP dan Linmas terkait penegakan perda harus dilakukan dengan pendekatan restorative justice, kemudian data awal yang ada menunjukkan bahwa di Kota Semarang tiap tahunnya menunjukkan razia botol miras yang tidak stabil, serta peraturan yang diambil pada penelitian ini masih baru terbit setelah adanya perubahan atas peraturan daerah yang lama. Dari latar belakang yang disebutkan, maka penelitian ini memiliki fokus permasalahan yang terjadi di Kota Semarang terkait penegakan peraturan daerah yang baru terbit, bagaimana mengatasi jumlah sitaan botol minuman beralkohol yang fluktuatif tiap tahunnya, serta mekanisme perizinan mengenai peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Tujuan: Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis, mengidentifikasi, dan menjelaskan bagaimana penegakan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Semarang. Metode: Penelitian ini juga menggunakan metode penelitian deskriptif yang pengumpulan datanya melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan menggunakan Teori Penegakan dari Soerjono Soekanto. Hasil/Temuan: Hasil penelitian dari Penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 menunjukkan bahwa masih ada hambatan dalam menegakan peraturan daerah tersebut seperti kurangnya anggaran, sarana dan prasarana, terbatasnya SDM, kurangnya kesadaran anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan masyarakat, minimnya sosialisasi perda tersebut, serta tidak adanya warga yang melapor tentang penjual minuman alkohol ilegal. Adapun upaya mengatasi kendala ialah dengan penambahan anggaran, perbaikan sarana dan prasarana, peningkatan jumlah dan kualitas SDM, sosialisasi dengan peraturan daerah terkait, publikasi instansi, dan komunikasi persuasif kepada masyarakat. Kesimpulan: Penegakan peraturan daerah tersebut masih belum optimal karena adanya beberapa faktor penghambat. Namun demikian, peningkatan penegakan peraturan dapat dilakukan melalui upaya-upaya dari internal dan eksternal instansi terkait. 15
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog

Ditambahkan: 03 Feb 2026
Export