Detail Katalog
ID: 29877Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
PENGAWASAN TEMPAT HIBURAN MALAM OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA SOLOK PROVINSI SUMATERA BARAT / E. FAIZ ILHAM
Edisi: -
Pengarang:
E. Faiz Ilham ; Deti Mulyati
E. Faiz Ilham ; Deti Mulyati
Penerbit:
IPDN,
IPDN,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Sumedang :
Tahun Terbit:
2024
2024
Subjek
Kesejahteraan Sosial
Deskripsi Fisik:
10 hlm : Ilust ; - -
10 hlm : Ilust ; - -
ISBN:
-
-
Nomor Panggil:
362.959 813 22 E. p
362.959 813 22 E. p
Control Number:
INLIS000000001193106
INLIS000000001193106
BIB ID:
0010-0226000190
0010-0226000190
Catatan
Upaya yang dapat dilakukan untuk menciptakan ketertiban
umum dan ketenteraman di masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah Kota Solok No. 4 Tahun 2022
tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum adalah menciptakan adanya tertib tempat hiburan. Kota
Solok merupakan Kota Beras Serambi Madinah di mana setiap tindak dan tanduk perbuatan dan
tindakan selalu didasarkan pada ajaran agama Islam tetapi karena adanya penyimpangan pada tempat
hiburan malam memberikan pandangan negatif bagi Kota Solok. Tujuan: Penelitian ini bertujuan
2
untuk mengetahui bagaimana pengawasan tempat hiburan malam dan faktor penghambat
pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solok. Metode:
Penelitian ini menggunakan teori pengawasan menurut Handoko dengan metode penelitian deskriptif
kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan pengawasan tempat hiburan malam yang dilakukan
oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solok belum terlaksana secara optimal karena beberapa
indikator yang ada belum terpenuhi. Adapun faktor penghambat dalam pelaksanaan pengawasan,
yaitu 1) belum sepenuhnya tumbuh kesadaran masyarakat, 2) adanya kebocoran informasi, 3) belum
terciptanya komitmen yang baik dan bagus, 4) terbatasnya sarana dan prasarana, 5) terbatasnya
sumber daya manusia, dan 6) masih minimnya anggaran. Kesimpulan: Pelaksanaan pengawasan
yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solok khususnya terkait pengawasan tempat
hiburan malam belum maksimal. Hal ini ditandai dengan belum terpenuhinya beberapa indikator
pada dimensi berdasarkan teori pengawasan menurut Handoko. Selain itu, dalam pelaksanaan
pengawasan tempat hiburan malam yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solok
ditemukan beberapa faktor penghambat yang menjadi kendala pelaksanaan pengawasan belum
terlaksana secara maksimal.
umum dan ketenteraman di masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah Kota Solok No. 4 Tahun 2022
tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum adalah menciptakan adanya tertib tempat hiburan. Kota
Solok merupakan Kota Beras Serambi Madinah di mana setiap tindak dan tanduk perbuatan dan
tindakan selalu didasarkan pada ajaran agama Islam tetapi karena adanya penyimpangan pada tempat
hiburan malam memberikan pandangan negatif bagi Kota Solok. Tujuan: Penelitian ini bertujuan
2
untuk mengetahui bagaimana pengawasan tempat hiburan malam dan faktor penghambat
pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solok. Metode:
Penelitian ini menggunakan teori pengawasan menurut Handoko dengan metode penelitian deskriptif
kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan pengawasan tempat hiburan malam yang dilakukan
oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solok belum terlaksana secara optimal karena beberapa
indikator yang ada belum terpenuhi. Adapun faktor penghambat dalam pelaksanaan pengawasan,
yaitu 1) belum sepenuhnya tumbuh kesadaran masyarakat, 2) adanya kebocoran informasi, 3) belum
terciptanya komitmen yang baik dan bagus, 4) terbatasnya sarana dan prasarana, 5) terbatasnya
sumber daya manusia, dan 6) masih minimnya anggaran. Kesimpulan: Pelaksanaan pengawasan
yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solok khususnya terkait pengawasan tempat
hiburan malam belum maksimal. Hal ini ditandai dengan belum terpenuhinya beberapa indikator
pada dimensi berdasarkan teori pengawasan menurut Handoko. Selain itu, dalam pelaksanaan
pengawasan tempat hiburan malam yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solok
ditemukan beberapa faktor penghambat yang menjadi kendala pelaksanaan pengawasan belum
terlaksana secara maksimal.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
04536/IPDN/2024 |
362.959 813 22 E. p |
Baca di tempat | Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 15 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001193106 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260204115935 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0226000190 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a PENGAWASAN TEMPAT HIBURAN MALAM OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA SOLOK PROVINSI SUMATERA BARAT /$c E. FAIZ ILHAM | 4 |
| 100 | _ |
# |
$a E. Faiz Ilham | 5 |
| 250 | # |
# |
$a - | 6 |
| 300 | # |
# |
$a 10 hlm : $b Ilust ; $c -$e - | 7 |
| 856 | # |
# |
$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/16676 | 8 |
| 700 | _ |
# |
$a Deti Mulyati | 9 |
| 260 | # |
# |
$a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 | 10 |
| 082 | # |
# |
$a 362.959 813 22 | 11 |
| 084 | # |
# |
$a 362.959 813 22 E. p | 12 |
| 020 | # |
# |
$a - | 13 |
| 650 | # |
4 |
$a Kesejahteraan Sosial | 14 |
| 520 | # |
# |
$a Upaya yang dapat dilakukan untuk menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman di masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah Kota Solok No. 4 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum adalah menciptakan adanya tertib tempat hiburan. Kota Solok merupakan Kota Beras Serambi Madinah di mana setiap tindak dan tanduk perbuatan dan tindakan selalu didasarkan pada ajaran agama Islam tetapi karena adanya penyimpangan pada tempat hiburan malam memberikan pandangan negatif bagi Kota Solok. Tujuan: Penelitian ini bertujuan 2 untuk mengetahui bagaimana pengawasan tempat hiburan malam dan faktor penghambat pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solok. Metode: Penelitian ini menggunakan teori pengawasan menurut Handoko dengan metode penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan pengawasan tempat hiburan malam yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solok belum terlaksana secara optimal karena beberapa indikator yang ada belum terpenuhi. Adapun faktor penghambat dalam pelaksanaan pengawasan, yaitu 1) belum sepenuhnya tumbuh kesadaran masyarakat, 2) adanya kebocoran informasi, 3) belum terciptanya komitmen yang baik dan bagus, 4) terbatasnya sarana dan prasarana, 5) terbatasnya sumber daya manusia, dan 6) masih minimnya anggaran. Kesimpulan: Pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solok khususnya terkait pengawasan tempat hiburan malam belum maksimal. Hal ini ditandai dengan belum terpenuhinya beberapa indikator pada dimensi berdasarkan teori pengawasan menurut Handoko. Selain itu, dalam pelaksanaan pengawasan tempat hiburan malam yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solok ditemukan beberapa faktor penghambat yang menjadi kendala pelaksanaan pengawasan belum terlaksana secara maksimal. | 15 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 04 Feb 2026