Detail Katalog

ID: 30046
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

PENERTIBAN PENYAKIT MASYARAKAT OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KECAMATAN MANDAU KABUPATEN BENGKALIS PROVINSI RIAU : (STUDI KASUS PROSTITUSI) / MUHAMMAD IKHSAN RAHMAN

Edisi: -

Pengarang:
MUHAMMAD IKHSAN RAHMAN ; Syaefullah
Penerbit:
IPDN,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Tahun Terbit:
2024
Subjek
Prostitusi
Deskripsi Fisik:
10 hlm : - ; - -
ISBN:
-
Nomor Panggil:
306.745 981 413 1 MUH p
Control Number:
INLIS000000001193275
BIB ID:
0010-0226000359
Catatan
Penelitian ini berusaha untuk mengupas
permasalahan penyakit masyarakat terkhusus pada permasalahan prostitusi yang merajalela
dari tahun 2020 hingga 2023 dimana terjadinya peningkatan drastis setelah usai masa pandemi
covid-19. Kecamatan Mandau menjadi salah satu kecamatan tertinggi terkait kasus prostitusi
dibandingkan dengan kecamatan lainnya sekabupaten Bengkalis. Tujuan : Penelitian ini
2
bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis bentuk mekanisme penertiban oleh Satpol
PP dalam pelaksaan penertiban prostitusi, faktor pendukung dan penghambat serta apa saja hal
yang bisa diupayakan oleh Satpol PP Kecamatan Mandau untuk menurunkan angka kasus
prostitusi. Metode : Penelitian ini menggunakan konsep penertiban yang dikemukakan oleh
Eviany, E dan Sutiyo (2023). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif
kualitatif dengan memberikan gambaran fakta yang terjadi di lapangan dan teknik
pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik pengambilan
data sampel menggunakan Purposive Sampling dan Insidental Sampling. Hasil/Temuan :
Hasil penelitian ini menunjukkan mekanisme penertiban oleh Satpol PP Kecamatan Mandau
sudah berjalan dengan baik berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan pada Permendagri
Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman
Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat. Namun tindak lanjut dari PPNS dan Dinas Sosial
tidak ada sehingga berdampak pada tujuan dan harapan menekan angka pelanggaran prostitusi.
Kesimpulan : Kesimpulan penelitian ini menunjukkan penertiban oleh Satpol PP Kecamatan
Mandau belum maksimal, sebab tidak adanya pembinaan dan rehabilitasi dari pihak PPNS dan
Dinas Sosial. Faktor yang menghambat dalam penertiban tersebut adalah pemilik usaha atau
tempat penginapan dan hiburan malam tidak kooperatif, tidak adanya fasilitas rumah
rehabilitasi bagi para pelaku, pengaruh budaya luar dan ekonomi yang rendah masih menjadi
kendala menyadarkan masyarakat terhadap larangan prostitusi.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
04634/IPDN/2024 306.745 981 413 1 MUH p Baca di tempat Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 15 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001193275 1
005 _ _ 20260205094740 2
035 # # $a 0010-0226000359 3
245 1 # $a PENERTIBAN PENYAKIT MASYARAKAT OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KECAMATAN MANDAU KABUPATEN BENGKALIS PROVINSI RIAU : $b (STUDI KASUS PROSTITUSI) /$c MUHAMMAD IKHSAN RAHMAN 4
100 _ # $a MUHAMMAD IKHSAN RAHMAN 5
250 # # $a - 6
300 # # $a 10 hlm : $b - ; $c -$e - 7
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/16558 8
700 _ # $a Syaefullah 9
260 # # $a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 10
082 # # $a 306.745 981 413 1 11
084 # # $a 306.745 981 413 1 MUH p 12
020 # # $a - 13
650 # 4 $a Prostitusi 14
520 # # $a Penelitian ini berusaha untuk mengupas permasalahan penyakit masyarakat terkhusus pada permasalahan prostitusi yang merajalela dari tahun 2020 hingga 2023 dimana terjadinya peningkatan drastis setelah usai masa pandemi covid-19. Kecamatan Mandau menjadi salah satu kecamatan tertinggi terkait kasus prostitusi dibandingkan dengan kecamatan lainnya sekabupaten Bengkalis. Tujuan : Penelitian ini 2 bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis bentuk mekanisme penertiban oleh Satpol PP dalam pelaksaan penertiban prostitusi, faktor pendukung dan penghambat serta apa saja hal yang bisa diupayakan oleh Satpol PP Kecamatan Mandau untuk menurunkan angka kasus prostitusi. Metode : Penelitian ini menggunakan konsep penertiban yang dikemukakan oleh Eviany, E dan Sutiyo (2023). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan memberikan gambaran fakta yang terjadi di lapangan dan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik pengambilan data sampel menggunakan Purposive Sampling dan Insidental Sampling. Hasil/Temuan : Hasil penelitian ini menunjukkan mekanisme penertiban oleh Satpol PP Kecamatan Mandau sudah berjalan dengan baik berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan pada Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat. Namun tindak lanjut dari PPNS dan Dinas Sosial tidak ada sehingga berdampak pada tujuan dan harapan menekan angka pelanggaran prostitusi. Kesimpulan : Kesimpulan penelitian ini menunjukkan penertiban oleh Satpol PP Kecamatan Mandau belum maksimal, sebab tidak adanya pembinaan dan rehabilitasi dari pihak PPNS dan Dinas Sosial. Faktor yang menghambat dalam penertiban tersebut adalah pemilik usaha atau tempat penginapan dan hiburan malam tidak kooperatif, tidak adanya fasilitas rumah rehabilitasi bagi para pelaku, pengaruh budaya luar dan ekonomi yang rendah masih menjadi kendala menyadarkan masyarakat terhadap larangan prostitusi. 15
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog

Ditambahkan: 05 Feb 2026
Export