Detail Katalog

ID: 30062
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

STRATEGI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DI KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR PROVINSI DKI JAKARTA / FIQIH VIKA RAMADANA

Edisi: -

Pengarang:
FIQIH VIKA RAMADANA ; Bhayu Dananjaya, Gede
Penerbit:
IPDN,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Tahun Terbit:
2024
Subjek
Kampanye Pemilu
Deskripsi Fisik:
13 hlm : Ilust ; - -
ISBN:
-
Nomor Panggil:
324. 959 822 5 FIQ s
Control Number:
INLIS000000001193291
BIB ID:
0010-0226000375
Catatan
Menjelang Pemilu Tahun 2024 banyaknya alat peraga
kampanye pemilihan umum di DKI Jakarta khususnya di Jakarta Timur yang melanggar
ketentuan dalam pemasangannya. Terkait pemasangan alat peraga kampanye diatur dalam
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 yang sejalan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta
Nomor 8 Tahun 2007. Satuan Polisi Pamong Praja sebagai perangkat daerah yang bertugas
untuk menegakkan Peraturan Daerah maka melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye
yang melanggar tersebut. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui strategi
Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban alat peraga kampanye pemilu di Kota Administrasi
Jakarta Timur, mendeskripsikan faktor pendukung dan penghambat serta upaya yang dilakukan
oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur untuk mengatasinya. Metode:
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan menggunakan teori strategi dari
Jack Koteen. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan cara wawancara, observasi,
dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi Satuan Polisi
Pamong Praja dalam menertibkan alat peraga kampanye pemilihan umum di Kota Administrasi
Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta sudah berjalan cukup baik dengan menerapkan tipe-tipe
strategi yang dikemukakan oleh Jack Koteen. Namun, dalam beberapa indikator dapat dikatakan
belum berjalan dengan baik, diantaranya kurangnya personel serta sarana dan prasarana yang ada
belum cukup memadai untuk mendukung pelaksanaan penertiban alat peraga kampanye
pemilihan umum di Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta. Kesimpulan :
Strategi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur dalam penertiban alat
peraga kampanye pemilu sudah berjalan cukup baik, namun ada beberapa hambatan yang perlu
diatasi. Upaya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur
untuk mengatasi hambatan tersebut yaitu melakukan kerja sama dengan berbagai perangkat
daerah dan unsur pemerintah. Adapun saran yang diberikan peneliti yaitu memelihara inventaris
yang ada pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur, mensosialisasikan
terkait tempat-tempat yang dilarang untuk dipasang spanduk, baliho dan sejenisnya, termasuk
alat peraga kampanye pemilu dan memaksimalkan sumber daya manusia yang ada pada Satuan
Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
04650/IPDN/2024 324. 959 822 5 FIQ s Baca di tempat Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 15 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001193291 1
005 _ _ 20260205102240 2
035 # # $a 0010-0226000375 3
245 1 # $a STRATEGI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DI KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR PROVINSI DKI JAKARTA /$c FIQIH VIKA RAMADANA 4
100 _ # $a FIQIH VIKA RAMADANA 5
250 # # $a - 6
300 # # $a 13 hlm : $b Ilust ; $c -$e - 7
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/16810 8
700 _ # $a Bhayu Dananjaya, Gede 9
260 # # $a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 10
082 # # $a 324. 959 822 5 11
084 # # $a 324. 959 822 5 FIQ s 12
020 # # $a - 13
650 # 4 $a Kampanye Pemilu 14
520 # # $a Menjelang Pemilu Tahun 2024 banyaknya alat peraga kampanye pemilihan umum di DKI Jakarta khususnya di Jakarta Timur yang melanggar ketentuan dalam pemasangannya. Terkait pemasangan alat peraga kampanye diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 yang sejalan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Satuan Polisi Pamong Praja sebagai perangkat daerah yang bertugas untuk menegakkan Peraturan Daerah maka melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang melanggar tersebut. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui strategi Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban alat peraga kampanye pemilu di Kota Administrasi Jakarta Timur, mendeskripsikan faktor pendukung dan penghambat serta upaya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur untuk mengatasinya. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan menggunakan teori strategi dari Jack Koteen. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi Satuan Polisi Pamong Praja dalam menertibkan alat peraga kampanye pemilihan umum di Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta sudah berjalan cukup baik dengan menerapkan tipe-tipe strategi yang dikemukakan oleh Jack Koteen. Namun, dalam beberapa indikator dapat dikatakan belum berjalan dengan baik, diantaranya kurangnya personel serta sarana dan prasarana yang ada belum cukup memadai untuk mendukung pelaksanaan penertiban alat peraga kampanye pemilihan umum di Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta. Kesimpulan : Strategi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur dalam penertiban alat peraga kampanye pemilu sudah berjalan cukup baik, namun ada beberapa hambatan yang perlu diatasi. Upaya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur untuk mengatasi hambatan tersebut yaitu melakukan kerja sama dengan berbagai perangkat daerah dan unsur pemerintah. Adapun saran yang diberikan peneliti yaitu memelihara inventaris yang ada pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur, mensosialisasikan terkait tempat-tempat yang dilarang untuk dipasang spanduk, baliho dan sejenisnya, termasuk alat peraga kampanye pemilu dan memaksimalkan sumber daya manusia yang ada pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur. 15
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog

Ditambahkan: 05 Feb 2026
Export