Detail Katalog
ID: 30076Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
PENERTIBAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN NABIRE PROVINSI PAPUA TENGAH / BENHARD PASKAHLINO YEIMO
Edisi: -
Pengarang:
BENHARD PASKAHLINO YEIMO ; Wiredarme
BENHARD PASKAHLINO YEIMO ; Wiredarme
Penerbit:
IPDN,
IPDN,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Sumedang :
Tahun Terbit:
2024
2024
Subjek
Minuman Beralkohol
Deskripsi Fisik:
12 hlm : - ; - -
12 hlm : - ; - -
ISBN:
-
-
Nomor Panggil:
362.292 598 811 2 BEN p
362.292 598 811 2 BEN p
Control Number:
INLIS000000001193305
INLIS000000001193305
BIB ID:
0010-0226000389
0010-0226000389
Catatan
Penelitian ini berlatar belakang masih banyaknya
penyimpangan yang terjadi akibat minuman beralkohol di Kabupaten Nabire. Terjadinya
kasus – kasus karena peredaran minuman beralkohol ilegal menunjukan bahwa penertiban
peraturan daerah terkait minuman beralkohol penting untuk dilakukan dalam menjaga
ketertiban dan ketentraman masyarakat, terutama di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua
Tengah. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh gambaran dan
deskripsi mengenai bagaimana penertiban akan peredaran Minuman Beralkohol Oleh
Satuan Polisi Pamong Praja Di Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah dan apa saja
faktor penghambat dalam penertiban minuman beralkohol dan juga upaya yang dilakukan
oleh Satuan Polisi Pamong Praja dalam mengatasi hambatan pada pelaksanaan penertiban
minuman beralkohol tersebut yang sesuai Perda Nomor 06 Tahun 2006 tentang Ketentuan
dan Tata Cara Pemberian Ijin Pemasokan Pengedaran dan Penjualan Atau Penyajian
Minuman Beralkohol dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di
tengah masyarakat. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian
deskriptif kualitatif dengan Konsep Penertiban Eviany, E dan Sutiyo (2023). Teknik
pengambilan data dalam penelitian ini melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Sedangkan teknik analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data, dan
penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil dari penelitian ini bahwa penertiban
peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Nabire yang dilakukan Satpol PP belum
berjalan sesuai harapan. Terdapat hambatan yang di temukan yaitu kurang kualitas SDM
di Satpol PP, Belum sadar dan belum mengetahuinya pelaku usaha dalam menaati
peraturan daerah, serta Kurangnya Partisipasi dari masyarakat dalam membantu
menegakkan peraturan daerah, dan juga Fasilitas penunjang yang belum memadai. Upaya
yang dilakukan oleh Satpol PP dalam mengatasi hambatan – hambatan tersebut yaitu
dengan melakukan penertiban secara berkala terhadap pelanggar Peraturan
Daerah.Kesimpulan: Penertiban peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Nabire
belum berjalan maksimal dan belum sesuai harapan, masih diperlukan upaya yang lebih
giat dalam mengatasi kendala dalam menertibkan peredaran minuman beralkohol yang
sesuai aturan mengenai minuman beralkohol.
penyimpangan yang terjadi akibat minuman beralkohol di Kabupaten Nabire. Terjadinya
kasus – kasus karena peredaran minuman beralkohol ilegal menunjukan bahwa penertiban
peraturan daerah terkait minuman beralkohol penting untuk dilakukan dalam menjaga
ketertiban dan ketentraman masyarakat, terutama di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua
Tengah. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh gambaran dan
deskripsi mengenai bagaimana penertiban akan peredaran Minuman Beralkohol Oleh
Satuan Polisi Pamong Praja Di Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah dan apa saja
faktor penghambat dalam penertiban minuman beralkohol dan juga upaya yang dilakukan
oleh Satuan Polisi Pamong Praja dalam mengatasi hambatan pada pelaksanaan penertiban
minuman beralkohol tersebut yang sesuai Perda Nomor 06 Tahun 2006 tentang Ketentuan
dan Tata Cara Pemberian Ijin Pemasokan Pengedaran dan Penjualan Atau Penyajian
Minuman Beralkohol dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di
tengah masyarakat. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian
deskriptif kualitatif dengan Konsep Penertiban Eviany, E dan Sutiyo (2023). Teknik
pengambilan data dalam penelitian ini melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Sedangkan teknik analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data, dan
penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil dari penelitian ini bahwa penertiban
peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Nabire yang dilakukan Satpol PP belum
berjalan sesuai harapan. Terdapat hambatan yang di temukan yaitu kurang kualitas SDM
di Satpol PP, Belum sadar dan belum mengetahuinya pelaku usaha dalam menaati
peraturan daerah, serta Kurangnya Partisipasi dari masyarakat dalam membantu
menegakkan peraturan daerah, dan juga Fasilitas penunjang yang belum memadai. Upaya
yang dilakukan oleh Satpol PP dalam mengatasi hambatan – hambatan tersebut yaitu
dengan melakukan penertiban secara berkala terhadap pelanggar Peraturan
Daerah.Kesimpulan: Penertiban peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Nabire
belum berjalan maksimal dan belum sesuai harapan, masih diperlukan upaya yang lebih
giat dalam mengatasi kendala dalam menertibkan peredaran minuman beralkohol yang
sesuai aturan mengenai minuman beralkohol.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
04663/IPDN/2024 |
362.292 598 811 2 BEN p |
Baca di tempat | Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 15 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001193305 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260205105428 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0226000389 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a PENERTIBAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN NABIRE PROVINSI PAPUA TENGAH /$c BENHARD PASKAHLINO YEIMO | 4 |
| 100 | _ |
# |
$a BENHARD PASKAHLINO YEIMO | 5 |
| 250 | # |
# |
$a - | 6 |
| 300 | # |
# |
$a 12 hlm : $b - ; $c -$e - | 7 |
| 856 | # |
# |
$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/19542 | 8 |
| 700 | _ |
# |
$a Wiredarme | 9 |
| 260 | # |
# |
$a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 | 10 |
| 082 | # |
# |
$a 362.292 598 811 2 | 11 |
| 084 | # |
# |
$a 362.292 598 811 2 BEN p | 12 |
| 020 | # |
# |
$a - | 13 |
| 650 | # |
4 |
$a Minuman Beralkohol | 14 |
| 520 | # |
# |
$a Penelitian ini berlatar belakang masih banyaknya penyimpangan yang terjadi akibat minuman beralkohol di Kabupaten Nabire. Terjadinya kasus – kasus karena peredaran minuman beralkohol ilegal menunjukan bahwa penertiban peraturan daerah terkait minuman beralkohol penting untuk dilakukan dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, terutama di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh gambaran dan deskripsi mengenai bagaimana penertiban akan peredaran Minuman Beralkohol Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Di Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah dan apa saja faktor penghambat dalam penertiban minuman beralkohol dan juga upaya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dalam mengatasi hambatan pada pelaksanaan penertiban minuman beralkohol tersebut yang sesuai Perda Nomor 06 Tahun 2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Ijin Pemasokan Pengedaran dan Penjualan Atau Penyajian Minuman Beralkohol dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan Konsep Penertiban Eviany, E dan Sutiyo (2023). Teknik pengambilan data dalam penelitian ini melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil dari penelitian ini bahwa penertiban peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Nabire yang dilakukan Satpol PP belum berjalan sesuai harapan. Terdapat hambatan yang di temukan yaitu kurang kualitas SDM di Satpol PP, Belum sadar dan belum mengetahuinya pelaku usaha dalam menaati peraturan daerah, serta Kurangnya Partisipasi dari masyarakat dalam membantu menegakkan peraturan daerah, dan juga Fasilitas penunjang yang belum memadai. Upaya yang dilakukan oleh Satpol PP dalam mengatasi hambatan – hambatan tersebut yaitu dengan melakukan penertiban secara berkala terhadap pelanggar Peraturan Daerah.Kesimpulan: Penertiban peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Nabire belum berjalan maksimal dan belum sesuai harapan, masih diperlukan upaya yang lebih giat dalam mengatasi kendala dalam menertibkan peredaran minuman beralkohol yang sesuai aturan mengenai minuman beralkohol. | 15 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 05 Feb 2026