Detail Katalog

ID: 30085
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

PENEGAKAN HUKUM TERKAIT MENARA TELEKOMUNIKASI TANPA IZIN OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN TRENGGALEK / RIZAL NOVIANTIKA PAMUNGKAS

Edisi: -

Pengarang:
RIZAL NOVIANTIKA PAMUNGKAS ; Gradiana Tefa
Penerbit:
IPDN,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Tahun Terbit:
2024
Subjek
Gedung Telekomunikasi
Deskripsi Fisik:
10 hlm : - ; - -
ISBN:
-
Nomor Panggil:
725.259 828 13 RIZ p
Control Number:
INLIS000000001193314
BIB ID:
0010-0226000398
Catatan
Penelitian ini memiliki latar belakang terkait
pembangunan menara telekomunikasi, yang dididirikan tanpa izin di Kabupaten
Trenggalek, Jawa Timur. Namun, penegakan hukum terkait pembangunan menara
telekomunikasi tanpa izin masih kurang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat..
Tujuan: memahami Bagaimana penegakan hukum terkait menara telekomunikasi tanpa
izin oleh satuan polisi pamong praja di Kabupaten Trenggalek , Faktor penghambat satuan
polisi pamong praja dan upaya yang dilakukan dalam menegakkan hukum tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan
pendekatan induktif.. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian
deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Teknik pengambilan data dalam
penelitian ini melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis
data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil/Temuan: bahwa Satuan Polisi Pamong praja Kabupaten Trenggalek telah
melakukan penegakan hukum terkait menara telekomunikasi dengan cukup baik.
Meskipun adanya beberapa hambatan diantaranya adalah: keterbatasan sdm, sarpras dan
anggaran serta kurangya koordinasi pihak terkait, adanya intervensi dari pihak tertentu,
dan kurannya kesadaran masyarakat. Tetapi hambatan tersebut dapat diatasi dengan
berbagai upaya yang dilakukan oleh Satpol PP yaitu : meningkatkan koordinasi dan
kerjasama antara instansi terkait; meningkatan kesadaran masyarakatl; meningkatkan
kapasitas sdm dengan menyelenggarakan pelatihan dan workshop terkait penegakan
hukum; melakukan kerja sama dengan pihak swasta atau pihak ketiga untuk meningkatkan
efektivitas penegakan hukum..Kesimpulan: Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 13 Tahun 2016 Perubahan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2011 tentang
Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Oleh Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Trenggalek telah berjalan dengan baik, namun masih diperlukan upaya lebih
dalam mengatasi kendala dalam menegakan peraturan daerah mengenai Menara
telekomunikasi.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
04672/IPDN/2024 725.259 828 13 RIZ p Baca di tempat Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 15 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001193314 1
005 _ _ 20260205110706 2
035 # # $a 0010-0226000398 3
245 1 # $a PENEGAKAN HUKUM TERKAIT MENARA TELEKOMUNIKASI TANPA IZIN OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN TRENGGALEK /$c RIZAL NOVIANTIKA PAMUNGKAS 4
100 _ # $a RIZAL NOVIANTIKA PAMUNGKAS 5
250 # # $a - 6
300 # # $a 10 hlm : $b - ; $c -$e - 7
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/19536 8
700 _ # $a Gradiana Tefa 9
260 # # $a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 10
082 # # $a 725.259 828 13 11
084 # # $a 725.259 828 13 RIZ p 12
020 # # $a - 13
650 # 4 $a Gedung Telekomunikasi 14
520 # # $a Penelitian ini memiliki latar belakang terkait pembangunan menara telekomunikasi, yang dididirikan tanpa izin di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Namun, penegakan hukum terkait pembangunan menara telekomunikasi tanpa izin masih kurang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.. Tujuan: memahami Bagaimana penegakan hukum terkait menara telekomunikasi tanpa izin oleh satuan polisi pamong praja di Kabupaten Trenggalek , Faktor penghambat satuan polisi pamong praja dan upaya yang dilakukan dalam menegakkan hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif.. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Teknik pengambilan data dalam penelitian ini melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: bahwa Satuan Polisi Pamong praja Kabupaten Trenggalek telah melakukan penegakan hukum terkait menara telekomunikasi dengan cukup baik. Meskipun adanya beberapa hambatan diantaranya adalah: keterbatasan sdm, sarpras dan anggaran serta kurangya koordinasi pihak terkait, adanya intervensi dari pihak tertentu, dan kurannya kesadaran masyarakat. Tetapi hambatan tersebut dapat diatasi dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh Satpol PP yaitu : meningkatkan koordinasi dan kerjasama antara instansi terkait; meningkatan kesadaran masyarakatl; meningkatkan kapasitas sdm dengan menyelenggarakan pelatihan dan workshop terkait penegakan hukum; melakukan kerja sama dengan pihak swasta atau pihak ketiga untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum..Kesimpulan: Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2016 Perubahan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Trenggalek telah berjalan dengan baik, namun masih diperlukan upaya lebih dalam mengatasi kendala dalam menegakan peraturan daerah mengenai Menara telekomunikasi. 15
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog

Ditambahkan: 05 Feb 2026
Export