Detail Katalog
ID: 30119Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
PELAKSANAAN MANAJEMEN TALENTA DI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KOTA BANJARMASIN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN : - / M. Rizky Sutan Razak
Edisi: -
Pengarang:
M. Rizky Sutan Razak ; Mustaufik Amin
M. Rizky Sutan Razak ; Mustaufik Amin
Penerbit:
IPDN,
IPDN,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Sumedang :
Tahun Terbit:
2024
2024
Subjek
pegawai pemerintah
Deskripsi Fisik:
15 hlm : Ilus ; - -
15 hlm : Ilus ; - -
ISBN:
-
-
Nomor Panggil:
352.635 983 612 M. p
352.635 983 612 M. p
Control Number:
INLIS000000001193348
INLIS000000001193348
BIB ID:
0010-0226000432
0010-0226000432
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Diterbitkannya Peraturan Wali Kota
Banjarmasin Nomor 93 Tahun 2021 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin adalah langkah BKD Diklat Kota
Banjarmasin untuk meningkatkan sistem merit dengan melaksanakan manajemen
talenta. Namun terdapat ketidaksesuaian data pada Rencana Kerja BKD tahun 2023,
yaitu pada capaian 100% realisasi terisinya pegawai sesuai kompetesi yang
bertentangan dengan temuan permaslaahan yang mengatakan penempatan aparatur
birokrasi yang sesuai dengan Kompetensi masih sedikit. Tujuan: Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan pelaksanaan manajemen talenta di
BKD Diklat Kota Banjarmasin. Penulis menggunakan teori yang dikeluarkan George
Terry yang menjelaskan manajemen adalah suatu proses kerja yang terdiri dari
beberapa tahapan kerja, yaitu planning, organizing, actuating, serta controlling;
sebagai landasan pelaksanaannya dan Peraturan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 sebagai landasan
hukumnya. Metode: Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif
deskriptif. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode wawancara,
observasi, dan dokumentasi. Teknis analisis menggunakan reduksi data, penyajian
data, serta verifikasi dan penarikan kesimpulan. Data yang telah diolah kemudian diuji
menggunakan triangulasi data. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis dari
penelitian ini adalah pelaksanaan manajemen talenta di Badan Kepegawaian Daerah
Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarmasin masih belum terlaksana. Akan tetapi
dengan adanya asesmen pegawai, proses manajemen talenta sudah dimulai di tahap
akuisisi talenta, sedangkan pengembangan talenta, retensi talenta, penempatan
talenta, serta pemantauan dan evaluasi masih belum terlaksana. Kesimpulan: Guna
melancarkan pelaksanaan manajemen talenta, BKD Diklat Kota Banjarmasin harus
segera membuat standar penilaian kompetensi teknis . Kompetensi teknis ini lah yang
menjadi perhitungan utama dimana pegawai tersebut pantas ditempatkan pada box
manajemen talenta
Banjarmasin Nomor 93 Tahun 2021 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin adalah langkah BKD Diklat Kota
Banjarmasin untuk meningkatkan sistem merit dengan melaksanakan manajemen
talenta. Namun terdapat ketidaksesuaian data pada Rencana Kerja BKD tahun 2023,
yaitu pada capaian 100% realisasi terisinya pegawai sesuai kompetesi yang
bertentangan dengan temuan permaslaahan yang mengatakan penempatan aparatur
birokrasi yang sesuai dengan Kompetensi masih sedikit. Tujuan: Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan pelaksanaan manajemen talenta di
BKD Diklat Kota Banjarmasin. Penulis menggunakan teori yang dikeluarkan George
Terry yang menjelaskan manajemen adalah suatu proses kerja yang terdiri dari
beberapa tahapan kerja, yaitu planning, organizing, actuating, serta controlling;
sebagai landasan pelaksanaannya dan Peraturan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 sebagai landasan
hukumnya. Metode: Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif
deskriptif. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode wawancara,
observasi, dan dokumentasi. Teknis analisis menggunakan reduksi data, penyajian
data, serta verifikasi dan penarikan kesimpulan. Data yang telah diolah kemudian diuji
menggunakan triangulasi data. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis dari
penelitian ini adalah pelaksanaan manajemen talenta di Badan Kepegawaian Daerah
Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarmasin masih belum terlaksana. Akan tetapi
dengan adanya asesmen pegawai, proses manajemen talenta sudah dimulai di tahap
akuisisi talenta, sedangkan pengembangan talenta, retensi talenta, penempatan
talenta, serta pemantauan dan evaluasi masih belum terlaksana. Kesimpulan: Guna
melancarkan pelaksanaan manajemen talenta, BKD Diklat Kota Banjarmasin harus
segera membuat standar penilaian kompetensi teknis . Kompetensi teknis ini lah yang
menjadi perhitungan utama dimana pegawai tersebut pantas ditempatkan pada box
manajemen talenta
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
04705/IPDN/2024 |
352.635 983 612 M. p |
Baca di tempat | Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 15 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001193348 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260205012241 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0226000432 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a PELAKSANAAN MANAJEMEN TALENTA DI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KOTA BANJARMASIN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN : $b - /$c M. Rizky Sutan Razak | 4 |
| 100 | _ |
# |
$a M. Rizky Sutan Razak | 5 |
| 250 | # |
# |
$a - | 6 |
| 300 | # |
# |
$a 15 hlm : $b Ilus ; $c -$e - | 7 |
| 856 | # |
# |
$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/19905 | 8 |
| 700 | _ |
# |
$a Mustaufik Amin | 9 |
| 260 | # |
# |
$a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 | 10 |
| 082 | # |
# |
$a 352.635 983 612 | 11 |
| 084 | # |
# |
$a 352.635 983 612 M. p | 12 |
| 020 | # |
# |
$a - | 13 |
| 650 | # |
4 |
$a pegawai pemerintah | 14 |
| 520 | # |
# |
$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Diterbitkannya Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 93 Tahun 2021 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin adalah langkah BKD Diklat Kota Banjarmasin untuk meningkatkan sistem merit dengan melaksanakan manajemen talenta. Namun terdapat ketidaksesuaian data pada Rencana Kerja BKD tahun 2023, yaitu pada capaian 100% realisasi terisinya pegawai sesuai kompetesi yang bertentangan dengan temuan permaslaahan yang mengatakan penempatan aparatur birokrasi yang sesuai dengan Kompetensi masih sedikit. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan pelaksanaan manajemen talenta di BKD Diklat Kota Banjarmasin. Penulis menggunakan teori yang dikeluarkan George Terry yang menjelaskan manajemen adalah suatu proses kerja yang terdiri dari beberapa tahapan kerja, yaitu planning, organizing, actuating, serta controlling; sebagai landasan pelaksanaannya dan Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 sebagai landasan hukumnya. Metode: Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknis analisis menggunakan reduksi data, penyajian data, serta verifikasi dan penarikan kesimpulan. Data yang telah diolah kemudian diuji menggunakan triangulasi data. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis dari penelitian ini adalah pelaksanaan manajemen talenta di Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarmasin masih belum terlaksana. Akan tetapi dengan adanya asesmen pegawai, proses manajemen talenta sudah dimulai di tahap akuisisi talenta, sedangkan pengembangan talenta, retensi talenta, penempatan talenta, serta pemantauan dan evaluasi masih belum terlaksana. Kesimpulan: Guna melancarkan pelaksanaan manajemen talenta, BKD Diklat Kota Banjarmasin harus segera membuat standar penilaian kompetensi teknis . Kompetensi teknis ini lah yang menjadi perhitungan utama dimana pegawai tersebut pantas ditempatkan pada box manajemen talenta | 15 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 05 Feb 2026