Detail Katalog

ID: 30120
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI HUTAN OLEH DINAS LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN TAMBRAUW PROVINSI PAPUA BARAT DAYA / Paraibabo, Iriani Sukma Wardani

Pengarang:
Paraibabo, Iriani Sukma Wardani
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Tahun Terbit:
2024
Subjek
Konservasi Sumber Daya Alam
Deskripsi Fisik:
14 : illus
Nomor Panggil:
333.720 959 883 PAR i
Control Number:
INLIS000000001193349
BIB ID:
0010-0226000433
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Sebagian besar kawasan hutan Tambrauw
merupakan kawasan yang dilindungi. Proporsi tutupan lahan hutan di kabupaten ini
sangat luas, khususnya 93,8% dari wilayahnya.Hal ini tentunya menjadi tantangan bagi
pembangunan Kabupaten Tambrauw sebagai kabupaten konservasi, namun penurunan
presentase luasan hutan di lima wilayah adat terjadi setiap tahunnya, hal ini menunjukkan
terjadinya deforestasi. Fenomena berkurangnya tutupan lahan hutan setiap tahun ini
memerlukan perhatian khusus dari pemerintah daerah. Deforestasi terus terjadi di
wilayah konservasi dan perbudidayaan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw
mengeluarkan peraturan daerah (perda) agar dapat mengatur jalannya konservasi.
Kebijakan Konservasi Kabupaten Tambrauw tertuang dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Tambrauw Nomor 5/36 Tahun 2018 Tentang Kabupaten Tambrauw Sebagai
Kabupaten Konservasi. Tujuan: Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan dan
menganalisis implementasi kebijakan pengelolaan kawasan konservasi hutan oleh Dinas
Lingkungan Hidup di Kabupaten Tambrauw. Metode:Penelitian ini menggunakan teori
implementasi menurut Merilee S. Grindle (1980) dengan metode penelitian kualitatif
dengan pendekatan deskriptif yaitu pengumpulan data, mengkasifikasi, menggambarkan,
menguraikan, kemudian menganalisis data secara komprehensif yang memfokuskan pada
observasi, wawancara, serta dokumentasi pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Tambrauw. Hasil Temuan: Kebijakan konservasi yang di atur pada Peraturan Daerah
Kabupaten Tambrauw Nomor 5/36 tahun 2018 tentang Kabupaten Tambrauw sebagai
Kabupaten Konservasi belum berjalan dengan maksimal, karena Pemerintah Daerah
minim akan pengawasan dan pengendalian hutan oleh Balai Besar Konservasi Sumber
Daya Alam Papua Barat dan Dinas Lingkugan Hidup Kabupaten Tambrauw terhadap
kawasan konservasi hutan sehingga terjadi pelanggaran-pelanggaran lingkungan hutan
seperti; penebangan liar sehingga terjadinya deforestasi dan tutupan hutan semakin
berkurang. Selain itu rendahnya pengetahuan aparat OPD dan masyarakat mengenai
kebijakan konservasi hutan, kelembagaan adat belum terstruktur baik, serta infrastruktur
yang kurang memadai. Kesimpulan: Pemerintah Daerah harusnya mulai
mengoptimalkan komitmen politik pemerintahan daerah untuk menjadikan Kabupaten
Tambrauw sebagai kabupaten konservasi dengan cara evaluasi program kerja dari OPD
Masyarakat adat perlu diprioritaskan dalam mengoptimalisasi pengelolaan kawasan
konservasi hutan. Dinas Lingkungan Hidup juga membuat alternativ lain dalam hal
pengaduan terhadap pelanggaran-pelanggaran hutan. Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah,
terkhususnya Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua Barat meningkatkan
pengawasan kontrol. Pemerintah Daerah dapat melakukan optimalisasi terhadap
komitmen politik.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
04706/IPDN/2024 333.720 959 883 PAR i Baca di tempat Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 12 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001193349 1
005 _ _ 20260205012325 2
035 # # $a 0010-0226000433 3
245 1 # $a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI HUTAN OLEH DINAS LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN TAMBRAUW PROVINSI PAPUA BARAT DAYA /$c Paraibabo, Iriani Sukma Wardani 4
100 _ # $a Paraibabo, Iriani Sukma Wardani 5
300 # # $a 14 : $b illus 6
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/16721 7
260 # # $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2024 8
082 # # $a 333.720 959 883 9
084 # # $a 333.720 959 883 PAR i 10
600 # 4 $a Konservasi Sumber Daya Alam 11
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Sebagian besar kawasan hutan Tambrauw merupakan kawasan yang dilindungi. Proporsi tutupan lahan hutan di kabupaten ini sangat luas, khususnya 93,8% dari wilayahnya.Hal ini tentunya menjadi tantangan bagi pembangunan Kabupaten Tambrauw sebagai kabupaten konservasi, namun penurunan presentase luasan hutan di lima wilayah adat terjadi setiap tahunnya, hal ini menunjukkan terjadinya deforestasi. Fenomena berkurangnya tutupan lahan hutan setiap tahun ini memerlukan perhatian khusus dari pemerintah daerah. Deforestasi terus terjadi di wilayah konservasi dan perbudidayaan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw mengeluarkan peraturan daerah (perda) agar dapat mengatur jalannya konservasi. Kebijakan Konservasi Kabupaten Tambrauw tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 5/36 Tahun 2018 Tentang Kabupaten Tambrauw Sebagai Kabupaten Konservasi. Tujuan: Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan dan menganalisis implementasi kebijakan pengelolaan kawasan konservasi hutan oleh Dinas Lingkungan Hidup di Kabupaten Tambrauw. Metode:Penelitian ini menggunakan teori implementasi menurut Merilee S. Grindle (1980) dengan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif yaitu pengumpulan data, mengkasifikasi, menggambarkan, menguraikan, kemudian menganalisis data secara komprehensif yang memfokuskan pada observasi, wawancara, serta dokumentasi pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tambrauw. Hasil Temuan: Kebijakan konservasi yang di atur pada Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 5/36 tahun 2018 tentang Kabupaten Tambrauw sebagai Kabupaten Konservasi belum berjalan dengan maksimal, karena Pemerintah Daerah minim akan pengawasan dan pengendalian hutan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua Barat dan Dinas Lingkugan Hidup Kabupaten Tambrauw terhadap kawasan konservasi hutan sehingga terjadi pelanggaran-pelanggaran lingkungan hutan seperti; penebangan liar sehingga terjadinya deforestasi dan tutupan hutan semakin berkurang. Selain itu rendahnya pengetahuan aparat OPD dan masyarakat mengenai kebijakan konservasi hutan, kelembagaan adat belum terstruktur baik, serta infrastruktur yang kurang memadai. Kesimpulan: Pemerintah Daerah harusnya mulai mengoptimalkan komitmen politik pemerintahan daerah untuk menjadikan Kabupaten Tambrauw sebagai kabupaten konservasi dengan cara evaluasi program kerja dari OPD Masyarakat adat perlu diprioritaskan dalam mengoptimalisasi pengelolaan kawasan konservasi hutan. Dinas Lingkungan Hidup juga membuat alternativ lain dalam hal pengaduan terhadap pelanggaran-pelanggaran hutan. Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah, terkhususnya Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua Barat meningkatkan pengawasan kontrol. Pemerintah Daerah dapat melakukan optimalisasi terhadap komitmen politik. 12
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog

Ditambahkan: 05 Feb 2026
Export