Detail Katalog
ID: 30199Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
PENERTIBAN BANGUNAN SARANG BURUNG WALET OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA PALANGKA RAYA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH / JOSHUA ANGGEN GANI
Edisi: -
Pengarang:
JOSHUA ANGGEN GANI
JOSHUA ANGGEN GANI
Penerbit:
IPDN,
IPDN,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Sumedang :
Tahun Terbit:
2024
2024
Subjek
Peraturan Daerah
Deskripsi Fisik:
11 hlm : - ; - -
11 hlm : - ; - -
ISBN:
-
-
Nomor Panggil:
349.598 344 1 JOS p
349.598 344 1 JOS p
Control Number:
INLIS000000001193428
INLIS000000001193428
BIB ID:
0010-0226000512
0010-0226000512
Catatan
Penulis berfokus banyaknya bangunan sarang burung walet di Kota Palangka
Raya Provinsi Kalimantan Tengah yang tidak memiliki izin dan suara dari burung walet tersebut
menimbulkan suara bising sehingga mengganggu warga di sekitar bangunan sarang burung walet.
Tujuan: untuk mengetahui bagaimana Penertiban Bangunan Sarang Burung Walet Di Kota Palangka
Raya Provinsi Kalimantan Tengah. Metode: Penelitian ini menggunakan metode campuran dan
analisis terhadap tahap penertiban menurut Teori Widjajanti. Teknik pengumpulan data dilakukan
dengan observasi, wawancara mendalam (4 informan), dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Temuan
yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu penertiban dan faktor penghambat masih menjadi
kelemahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah Daerah kedepan, Kesimpulan: Penertiban Bangunan
:
2
Sarang Burung Walet oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan
Tengah memiliki dimensi penertiban langsung dan penertiban tidak langsung, Faktor penghambat
penertiban bangunan sarang burung walet oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Palangka Raya
Provinsi Kalimantan Tengah dalam pelaksanaan izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung
walet yang ada di Kota Palangka Raya adalah tingkat kesadaran masyarakat dan komunikasi antara
pihak yang menertibkan bangunan sarang burung walet dan pengusaha sarang burung walet, Upaya
untuk mengatasi faktor penghambat penertiban sarang burung walet oleh Satuan Polisi Pamong Praja
di Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah telah dilakukan oleh pemerintah dan instansi
terkait dalam menertibkan bangunan sarang burung walet Peningkatan Sosialisasi dan Edukasi,
Dukungan Finansial dan Teknis serta Peningkatan Kapasitas Pengawasan.
Raya Provinsi Kalimantan Tengah yang tidak memiliki izin dan suara dari burung walet tersebut
menimbulkan suara bising sehingga mengganggu warga di sekitar bangunan sarang burung walet.
Tujuan: untuk mengetahui bagaimana Penertiban Bangunan Sarang Burung Walet Di Kota Palangka
Raya Provinsi Kalimantan Tengah. Metode: Penelitian ini menggunakan metode campuran dan
analisis terhadap tahap penertiban menurut Teori Widjajanti. Teknik pengumpulan data dilakukan
dengan observasi, wawancara mendalam (4 informan), dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Temuan
yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu penertiban dan faktor penghambat masih menjadi
kelemahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah Daerah kedepan, Kesimpulan: Penertiban Bangunan
:
2
Sarang Burung Walet oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan
Tengah memiliki dimensi penertiban langsung dan penertiban tidak langsung, Faktor penghambat
penertiban bangunan sarang burung walet oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Palangka Raya
Provinsi Kalimantan Tengah dalam pelaksanaan izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung
walet yang ada di Kota Palangka Raya adalah tingkat kesadaran masyarakat dan komunikasi antara
pihak yang menertibkan bangunan sarang burung walet dan pengusaha sarang burung walet, Upaya
untuk mengatasi faktor penghambat penertiban sarang burung walet oleh Satuan Polisi Pamong Praja
di Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah telah dilakukan oleh pemerintah dan instansi
terkait dalam menertibkan bangunan sarang burung walet Peningkatan Sosialisasi dan Edukasi,
Dukungan Finansial dan Teknis serta Peningkatan Kapasitas Pengawasan.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
04764/IPDN/2024 |
349.598 344 1 JOS p |
Baca di tempat | Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 14 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001193428 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260206082656 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0226000512 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a PENERTIBAN BANGUNAN SARANG BURUNG WALET OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA PALANGKA RAYA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH /$c JOSHUA ANGGEN GANI | 4 |
| 100 | _ |
# |
$a JOSHUA ANGGEN GANI | 5 |
| 250 | # |
# |
$a - | 6 |
| 300 | # |
# |
$a 11 hlm : $b - ; $c -$e - | 7 |
| 856 | # |
# |
$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/17521 | 8 |
| 260 | # |
# |
$a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 | 9 |
| 082 | # |
# |
$a 349.598 344 1 | 10 |
| 084 | # |
# |
$a 349.598 344 1 JOS p | 11 |
| 020 | # |
# |
$a - | 12 |
| 650 | # |
4 |
$a Peraturan Daerah | 13 |
| 520 | # |
# |
$a Penulis berfokus banyaknya bangunan sarang burung walet di Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah yang tidak memiliki izin dan suara dari burung walet tersebut menimbulkan suara bising sehingga mengganggu warga di sekitar bangunan sarang burung walet. Tujuan: untuk mengetahui bagaimana Penertiban Bangunan Sarang Burung Walet Di Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah. Metode: Penelitian ini menggunakan metode campuran dan analisis terhadap tahap penertiban menurut Teori Widjajanti. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara mendalam (4 informan), dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu penertiban dan faktor penghambat masih menjadi kelemahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah Daerah kedepan, Kesimpulan: Penertiban Bangunan : 2 Sarang Burung Walet oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah memiliki dimensi penertiban langsung dan penertiban tidak langsung, Faktor penghambat penertiban bangunan sarang burung walet oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah dalam pelaksanaan izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet yang ada di Kota Palangka Raya adalah tingkat kesadaran masyarakat dan komunikasi antara pihak yang menertibkan bangunan sarang burung walet dan pengusaha sarang burung walet, Upaya untuk mengatasi faktor penghambat penertiban sarang burung walet oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah telah dilakukan oleh pemerintah dan instansi terkait dalam menertibkan bangunan sarang burung walet Peningkatan Sosialisasi dan Edukasi, Dukungan Finansial dan Teknis serta Peningkatan Kapasitas Pengawasan. | 14 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 06 Feb 2026