Detail Katalog
ID: 30204Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
PENERTIBAN HEWAN TERNAK OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN PESISIR BARAT PROVINSI LAMPUNG / Muhammad Ryo Adriansang
Edisi: -
Pengarang:
Muhammad Ryo Adriansang ; Yusi Eva Batubara
Muhammad Ryo Adriansang ; Yusi Eva Batubara
Penerbit:
IPDN,
IPDN,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Sumedang :
Tahun Terbit:
2024
2024
Subjek
Hewan Ternak
Deskripsi Fisik:
16 hlm : - ; - -
16 hlm : - ; - -
ISBN:
-
-
Nomor Panggil:
636.071 811 MUH p
636.071 811 MUH p
Control Number:
INLIS000000001193433
INLIS000000001193433
BIB ID:
0010-0226000517
0010-0226000517
Catatan
Latar belakang penelitian ini adalah banyaknya hewan ternak
yang berkeliaran tanpa adanya pengawasan dari pemilik ternak pada tempat-tempat
yang tidak seharusnya yang telah menjadi perhatian di Kabupaten Pesisir Barat
selama beberapa tahun terakhir, dimana aktivitas hewan ternak tersebut dapat
mengganggu ketentraman dan ketertiban umum seperti rusaknya taman kota,
rusaknya tanaman warga, mengganggu kelancaran arus lalu lintas, bahkan dapat
membahayakan keselamatan pengendara. Meskipun permasalahan terkait tertib
hewan ternak sudah diatur dalam peraturan daerah, namun masalah ini masih belum
ada solusi yang tepat. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mendeskripsikan dan menganalisis terkait penertiban maupun faktor penghambat
penertiban hewan ternak yang berkeliaran yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten
Pesisir Barat. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif
dengan metode deskriptif melalui pendekatan induktif dengan penganalisisan
menggunakan teori penertiban yang dikemukakan oleh Eva Eviany dan Sutiyo.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan
dokumentasi, serta menggunakan teknik analisis data yaitu reduksi data, penyajian
data, dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan
bahwa Satpol PP telah melakukan penertiban terhadap hewan ternak yang berkeliaran
di Kabupaten Pesisir Barat, namun pelaksanaannya belum sepenuhnya optimal. Hal
ini disebabkan oleh adanya faktor penghambat dalam proses penertiban seperti belum
lengkapnya sarana dan prasarana serta kurangnya kesadaran masyarakat.
Kesimpulan: Dengan adanya faktor penghambat tersebut, diharapkan pemerintah
Kabupaten Pesisir Barat melalui Satpol PP tetap bersikap tegas dalam penegakan
peraturan daerah tetapi humanis. Selain itu, perlu melengkapi sarana dan prasarana
pendukung dalam penertiban hewan ternak serta membuat fasilitas pemeliharaan
hewan ternak yang layak dan sesuai standar seperti kandang yang memadai dan
tempat pembuangan limbah yang terpisah dari lingkungan sekitar.
yang berkeliaran tanpa adanya pengawasan dari pemilik ternak pada tempat-tempat
yang tidak seharusnya yang telah menjadi perhatian di Kabupaten Pesisir Barat
selama beberapa tahun terakhir, dimana aktivitas hewan ternak tersebut dapat
mengganggu ketentraman dan ketertiban umum seperti rusaknya taman kota,
rusaknya tanaman warga, mengganggu kelancaran arus lalu lintas, bahkan dapat
membahayakan keselamatan pengendara. Meskipun permasalahan terkait tertib
hewan ternak sudah diatur dalam peraturan daerah, namun masalah ini masih belum
ada solusi yang tepat. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mendeskripsikan dan menganalisis terkait penertiban maupun faktor penghambat
penertiban hewan ternak yang berkeliaran yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten
Pesisir Barat. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif
dengan metode deskriptif melalui pendekatan induktif dengan penganalisisan
menggunakan teori penertiban yang dikemukakan oleh Eva Eviany dan Sutiyo.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan
dokumentasi, serta menggunakan teknik analisis data yaitu reduksi data, penyajian
data, dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan
bahwa Satpol PP telah melakukan penertiban terhadap hewan ternak yang berkeliaran
di Kabupaten Pesisir Barat, namun pelaksanaannya belum sepenuhnya optimal. Hal
ini disebabkan oleh adanya faktor penghambat dalam proses penertiban seperti belum
lengkapnya sarana dan prasarana serta kurangnya kesadaran masyarakat.
Kesimpulan: Dengan adanya faktor penghambat tersebut, diharapkan pemerintah
Kabupaten Pesisir Barat melalui Satpol PP tetap bersikap tegas dalam penegakan
peraturan daerah tetapi humanis. Selain itu, perlu melengkapi sarana dan prasarana
pendukung dalam penertiban hewan ternak serta membuat fasilitas pemeliharaan
hewan ternak yang layak dan sesuai standar seperti kandang yang memadai dan
tempat pembuangan limbah yang terpisah dari lingkungan sekitar.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
04769/IPDN/2024 |
636.071 811 MUH p |
Baca di tempat | Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 15 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001193433 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260206083541 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0226000517 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a PENERTIBAN HEWAN TERNAK OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN PESISIR BARAT PROVINSI LAMPUNG /$c Muhammad Ryo Adriansang | 4 |
| 100 | _ |
# |
$a Muhammad Ryo Adriansang | 5 |
| 250 | # |
# |
$a - | 6 |
| 300 | # |
# |
$a 16 hlm : $b - ; $c -$e - | 7 |
| 856 | # |
# |
$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/18247 | 8 |
| 700 | _ |
# |
$a Yusi Eva Batubara | 9 |
| 260 | # |
# |
$a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 | 10 |
| 082 | # |
# |
$a 636.071 811 | 11 |
| 084 | # |
# |
$a 636.071 811 MUH p | 12 |
| 020 | # |
# |
$a - | 13 |
| 650 | # |
4 |
$a Hewan Ternak | 14 |
| 520 | # |
# |
$a Latar belakang penelitian ini adalah banyaknya hewan ternak yang berkeliaran tanpa adanya pengawasan dari pemilik ternak pada tempat-tempat yang tidak seharusnya yang telah menjadi perhatian di Kabupaten Pesisir Barat selama beberapa tahun terakhir, dimana aktivitas hewan ternak tersebut dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum seperti rusaknya taman kota, rusaknya tanaman warga, mengganggu kelancaran arus lalu lintas, bahkan dapat membahayakan keselamatan pengendara. Meskipun permasalahan terkait tertib hewan ternak sudah diatur dalam peraturan daerah, namun masalah ini masih belum ada solusi yang tepat. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis terkait penertiban maupun faktor penghambat penertiban hewan ternak yang berkeliaran yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Pesisir Barat. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan metode deskriptif melalui pendekatan induktif dengan penganalisisan menggunakan teori penertiban yang dikemukakan oleh Eva Eviany dan Sutiyo. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi, serta menggunakan teknik analisis data yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa Satpol PP telah melakukan penertiban terhadap hewan ternak yang berkeliaran di Kabupaten Pesisir Barat, namun pelaksanaannya belum sepenuhnya optimal. Hal ini disebabkan oleh adanya faktor penghambat dalam proses penertiban seperti belum lengkapnya sarana dan prasarana serta kurangnya kesadaran masyarakat. Kesimpulan: Dengan adanya faktor penghambat tersebut, diharapkan pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui Satpol PP tetap bersikap tegas dalam penegakan peraturan daerah tetapi humanis. Selain itu, perlu melengkapi sarana dan prasarana pendukung dalam penertiban hewan ternak serta membuat fasilitas pemeliharaan hewan ternak yang layak dan sesuai standar seperti kandang yang memadai dan tempat pembuangan limbah yang terpisah dari lingkungan sekitar. | 15 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 06 Feb 2026