Detail Katalog
ID: 30211Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA PASAR PAGI KAMPUNG MELAYU OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA PANGKALPINANG PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG / Utsman Zulkarnain Hasan
Edisi: -
Pengarang:
Utsman Zulkarnain Hasan ; Didi Sudiana
Utsman Zulkarnain Hasan ; Didi Sudiana
Penerbit:
IPDN,
IPDN,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Sumedang :
Tahun Terbit:
2024
2024
Subjek
Pedagang Kaki Lima
Deskripsi Fisik:
11 hlm : - ; - -
11 hlm : - ; - -
ISBN:
-
-
Nomor Panggil:
381.185 981 63 UTS p
381.185 981 63 UTS p
Control Number:
INLIS000000001193440
INLIS000000001193440
BIB ID:
0010-0226000524
0010-0226000524
Catatan
Peneliti berfokus pada kehadiran PKL di luar area Pasar
Pagi Kampung Melayu yang menimbulkan permasalahan terkait ketertiban umum di Kota
Pangkalpinang. Penertiban Pedagang Kaki Lima Pasar Pagi Kampung Melayu Oleh Satuan Polisi
Pamong Praja di Kota Pangkalpinang merupakan topik dari penelitian ini. Tujuan: Tujuan dari
penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan mendeskripsikan terkait penertiban dan kendala dalam
Penertiban Pedagang Kaki Lima Pasar Pagi Kampung Melayu oleh Satuan Polisi Pamong Praja di
Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta upaya-upaya yang dilakukan
untuk melewati kendala tersebut. Metode: Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan
pendekatan penelitian kualitatif deskriptif, menggunakan teori penertiban yang mengacu pada
Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan
dokumentasi serta dengan teknik analisis data melalui pengumpulan data, reduksi data, penyajian
data dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Menurut temuan yang diperoleh peneliti dalam
penelitian ini menunjukan bahwa Satpol PP telah melakukan penertiban terhadap PKL di luar area
Pasar Pagi Kampung Melayu. Meskipun demikian, masih ada kendala dalam penertiban.
Kesimpulan: Peneliti menyimpulkan bahwa Penertiban Pedagang Kaki Lima Pasar Pagi
Kampung Melayu telah dilaksanakan dan dalam pelaksanaan penertiban tersebut berupa imbauan
dan teguran dikarenakan masih menunggu data terbaru dari UPT Pasar karena kondisi pasar yang
masih dalam tahap penyelesaian rehabilitasi dan kendala dalam penertiban tersebut ialah
kurangnya jumlah personil dan sarana. Peneliti memberi saran agar pemerintah Kota
Pangkalpinang mempercepat penyelesaian rehabilitasi dan menambah personil dan sarana Satpol
PP guna mendukung pelaksanaan penertiban.
Pagi Kampung Melayu yang menimbulkan permasalahan terkait ketertiban umum di Kota
Pangkalpinang. Penertiban Pedagang Kaki Lima Pasar Pagi Kampung Melayu Oleh Satuan Polisi
Pamong Praja di Kota Pangkalpinang merupakan topik dari penelitian ini. Tujuan: Tujuan dari
penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan mendeskripsikan terkait penertiban dan kendala dalam
Penertiban Pedagang Kaki Lima Pasar Pagi Kampung Melayu oleh Satuan Polisi Pamong Praja di
Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta upaya-upaya yang dilakukan
untuk melewati kendala tersebut. Metode: Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan
pendekatan penelitian kualitatif deskriptif, menggunakan teori penertiban yang mengacu pada
Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan
dokumentasi serta dengan teknik analisis data melalui pengumpulan data, reduksi data, penyajian
data dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Menurut temuan yang diperoleh peneliti dalam
penelitian ini menunjukan bahwa Satpol PP telah melakukan penertiban terhadap PKL di luar area
Pasar Pagi Kampung Melayu. Meskipun demikian, masih ada kendala dalam penertiban.
Kesimpulan: Peneliti menyimpulkan bahwa Penertiban Pedagang Kaki Lima Pasar Pagi
Kampung Melayu telah dilaksanakan dan dalam pelaksanaan penertiban tersebut berupa imbauan
dan teguran dikarenakan masih menunggu data terbaru dari UPT Pasar karena kondisi pasar yang
masih dalam tahap penyelesaian rehabilitasi dan kendala dalam penertiban tersebut ialah
kurangnya jumlah personil dan sarana. Peneliti memberi saran agar pemerintah Kota
Pangkalpinang mempercepat penyelesaian rehabilitasi dan menambah personil dan sarana Satpol
PP guna mendukung pelaksanaan penertiban.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
04776/IPDN/2024 |
381.185 981 63 UTS p |
Baca di tempat | Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 15 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001193440 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260206084307 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0226000524 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA PASAR PAGI KAMPUNG MELAYU OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA PANGKALPINANG PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG /$c Utsman Zulkarnain Hasan | 4 |
| 100 | _ |
# |
$a Utsman Zulkarnain Hasan | 5 |
| 250 | # |
# |
$a - | 6 |
| 300 | # |
# |
$a 11 hlm : $b - ; $c -$e - | 7 |
| 856 | # |
# |
$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/17330 | 8 |
| 700 | _ |
# |
$a Didi Sudiana | 9 |
| 260 | # |
# |
$a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 | 10 |
| 082 | # |
# |
$a 381.185 981 63 | 11 |
| 084 | # |
# |
$a 381.185 981 63 UTS p | 12 |
| 020 | # |
# |
$a - | 13 |
| 650 | # |
4 |
$a Pedagang Kaki Lima | 14 |
| 520 | # |
# |
$a Peneliti berfokus pada kehadiran PKL di luar area Pasar Pagi Kampung Melayu yang menimbulkan permasalahan terkait ketertiban umum di Kota Pangkalpinang. Penertiban Pedagang Kaki Lima Pasar Pagi Kampung Melayu Oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Pangkalpinang merupakan topik dari penelitian ini. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan mendeskripsikan terkait penertiban dan kendala dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima Pasar Pagi Kampung Melayu oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta upaya-upaya yang dilakukan untuk melewati kendala tersebut. Metode: Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan pendekatan penelitian kualitatif deskriptif, menggunakan teori penertiban yang mengacu pada Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi serta dengan teknik analisis data melalui pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Menurut temuan yang diperoleh peneliti dalam penelitian ini menunjukan bahwa Satpol PP telah melakukan penertiban terhadap PKL di luar area Pasar Pagi Kampung Melayu. Meskipun demikian, masih ada kendala dalam penertiban. Kesimpulan: Peneliti menyimpulkan bahwa Penertiban Pedagang Kaki Lima Pasar Pagi Kampung Melayu telah dilaksanakan dan dalam pelaksanaan penertiban tersebut berupa imbauan dan teguran dikarenakan masih menunggu data terbaru dari UPT Pasar karena kondisi pasar yang masih dalam tahap penyelesaian rehabilitasi dan kendala dalam penertiban tersebut ialah kurangnya jumlah personil dan sarana. Peneliti memberi saran agar pemerintah Kota Pangkalpinang mempercepat penyelesaian rehabilitasi dan menambah personil dan sarana Satpol PP guna mendukung pelaksanaan penertiban. | 15 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 06 Feb 2026