Detail Katalog

ID: 30266
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

PENERTIBAN PEDAGANG DI PASAR MBILIM KAYAM OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN RAJA AMPAT PROVINSI PAPUA BARAT DAYA / Tafalas, Nurlika Islamiati Iffada

Edisi: -

Pengarang:
Tafalas, Nurlika Islamiati Iffada ; Muhammad Suhardi
Penerbit:
IPDN,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Tahun Terbit:
2024
Subjek
Pasar Tradisional
Deskripsi Fisik:
11 hlm : Ilust ; - -
ISBN:
-
Nomor Panggil:
381.159 883 11 TA p
Control Number:
INLIS000000001193495
BIB ID:
0010-0226000579
Catatan
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketidaktertiban pedagang yang
berjualan tidak sesuai ketentuan, seperti di atas trotoar dan pinggir jalan, serta kurangnya
ketegasan dalam pemberian sanksi oleh Satpol PP Kabupaten Raja Ampat kepada pelanggar,
yang mengakibatkan belum optimalnya pencapaian tujuan penertiban tersebut. Tujuan:
Penelitian ini betujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan bagaimana penertiban
pedagang, faktor penghambat dan upaya yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Raja Ampat.
Metode: Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif dengan teori
konsep penertiban oleh Eva Eviany dan Sutiyo yang terdiri dari tiga dimensi, yaitu Upaya
berupa tindakan, Perlengkapan yang diperlukan dan tujuan. Teknik pengumpulan data
menggunakan teknik observasi partisipatif, wawancara semi terstruktur dan dokumentasi.
Teknik analisis data menggunakan teknik reduksi data, penyajian data dan penarikan
kesimpulan dan verifikasi data. Hasil/Temuan: Penertiban pedagang di Pasar Mbilim Kayam
oleh Satpol PP Kabupaten Raja Ampat masih belum optimal dikarenakan masih ada pedagang
yang berdagang di pinggir jalan dan di atas trotoar, dimana hal tersebut tidak sesuai dengan
tertib membangun dan berusaha yang diatur di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Ada dua faktor
penghambat penertiban belum optimal, yaitu masih banyak pedagang yang berdagang di
pinggir jalan dan belum adanya pemberian sanksi dan penindakan yang tegas oleh Satpol PP
kepada pedagang yang melanggar tertib membangun dan berusaha. Adapun upaya yang
dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Raja Ampat adalah memberikan sosialisasi dan
penyuluhan kepada para pedagang dan seluruh masyarakat mengenai peraturan daerah yang
diberlakukan agar masyarakat berpartisipasi dalam penerapannya. Kemudian, mengatur dan
menata lapak para pedagang agar lebih rapi dan tertata. Salah satu solusi yang diberikan adalah
dengan merelokasi pedagang dari Pasar Mbilim Kayam ke Pasar Snon Bukor yang sudah
disiapkan oleh Pemerintah Daerah. Kesimpulan: Penertiban pedagang di Pasar Mbilim Kayam
oleh Satpol PP Kabupaten Raja Ampat sudah terlaksana, tapi belum optimal. Hal ini
dikarenakan pedagang yang berdagang di pinggir jalan dan di atas trotoar dan belum adanya
pemberian sanksi yang tegas kepada pedagang yang melanggar tertib membangun dan
berusaha. Maka upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan sosialisasi dan penyuluhan
terkait Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketenteraman
dan Ketertiban Umum, serta mengatur dan menata lapak pedagang agar lebih rapi dan tertib
dalam berdagang.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
04823/IPDN/2024 381.159 883 11 TA p Baca di tempat Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 15 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001193495 1
005 _ _ 20260206093703 2
035 # # $a 0010-0226000579 3
245 1 # $a PENERTIBAN PEDAGANG DI PASAR MBILIM KAYAM OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN RAJA AMPAT PROVINSI PAPUA BARAT DAYA /$c Tafalas, Nurlika Islamiati Iffada 4
100 _ # $a Tafalas, Nurlika Islamiati Iffada 5
250 # # $a - 6
300 # # $a 11 hlm : $b Ilust ; $c -$e - 7
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/19708 8
700 _ # $a Muhammad Suhardi 9
260 # # $a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 10
082 # # $a 381.159 883 11 11
084 # # $a 381.159 883 11 TA p 12
020 # # $a - 13
650 # 4 $a Pasar Tradisional 14
520 # # $a Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketidaktertiban pedagang yang berjualan tidak sesuai ketentuan, seperti di atas trotoar dan pinggir jalan, serta kurangnya ketegasan dalam pemberian sanksi oleh Satpol PP Kabupaten Raja Ampat kepada pelanggar, yang mengakibatkan belum optimalnya pencapaian tujuan penertiban tersebut. Tujuan: Penelitian ini betujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan bagaimana penertiban pedagang, faktor penghambat dan upaya yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Raja Ampat. Metode: Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif dengan teori konsep penertiban oleh Eva Eviany dan Sutiyo yang terdiri dari tiga dimensi, yaitu Upaya berupa tindakan, Perlengkapan yang diperlukan dan tujuan. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi partisipatif, wawancara semi terstruktur dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan teknik reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan dan verifikasi data. Hasil/Temuan: Penertiban pedagang di Pasar Mbilim Kayam oleh Satpol PP Kabupaten Raja Ampat masih belum optimal dikarenakan masih ada pedagang yang berdagang di pinggir jalan dan di atas trotoar, dimana hal tersebut tidak sesuai dengan tertib membangun dan berusaha yang diatur di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Ada dua faktor penghambat penertiban belum optimal, yaitu masih banyak pedagang yang berdagang di pinggir jalan dan belum adanya pemberian sanksi dan penindakan yang tegas oleh Satpol PP kepada pedagang yang melanggar tertib membangun dan berusaha. Adapun upaya yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Raja Ampat adalah memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada para pedagang dan seluruh masyarakat mengenai peraturan daerah yang diberlakukan agar masyarakat berpartisipasi dalam penerapannya. Kemudian, mengatur dan menata lapak para pedagang agar lebih rapi dan tertata. Salah satu solusi yang diberikan adalah dengan merelokasi pedagang dari Pasar Mbilim Kayam ke Pasar Snon Bukor yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Daerah. Kesimpulan: Penertiban pedagang di Pasar Mbilim Kayam oleh Satpol PP Kabupaten Raja Ampat sudah terlaksana, tapi belum optimal. Hal ini dikarenakan pedagang yang berdagang di pinggir jalan dan di atas trotoar dan belum adanya pemberian sanksi yang tegas kepada pedagang yang melanggar tertib membangun dan berusaha. Maka upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan sosialisasi dan penyuluhan terkait Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta mengatur dan menata lapak pedagang agar lebih rapi dan tertib dalam berdagang. 15
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog

Ditambahkan: 06 Feb 2026
Export