Detail Katalog
ID: 30517Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
ANALISIS PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN HIBAH PEMERINTAH DAERAH PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA TERNATE TAHUN 2020 / Aprillia Maryam Sodikin
Edisi: -
Pengarang:
Aprillia Maryam Sodikin ; Jatnika Dwi Asri
Aprillia Maryam Sodikin ; Jatnika Dwi Asri
Penerbit:
IPDN,
IPDN,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Sumedang :
Tahun Terbit:
2024
2024
Subjek
Keuangan daerah
Deskripsi Fisik:
7 hlm : Ilust ; - -
7 hlm : Ilust ; - -
ISBN:
-
-
Nomor Panggil:
336.013 598 542 3 APR a
336.013 598 542 3 APR a
Control Number:
INLIS000000001193745
INLIS000000001193745
BIB ID:
0010-0226000829
0010-0226000829
Catatan
Salah satu pilar utama demokrasi adalah pemilukada. Tanpa
adanya transparasi dan mekanisme penanggungjawaban yang jelas Demokrasi berkredibilitas ini tidak
mungkin terwujud. Pertanggungjawaban organisasi keuangan dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum
(KPU), sebagai suatu entitas yang menggunakan dana hibah yang besar, harus transparan sehingga
pertanggungjawaban keuangan merupakan hal yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan: Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengelolaan, pertanggungjawaban dana
2
hibah yang diberikan pemerintah kepada KPU Kota Ternate. Metode: Metode analisis yang
digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu melalui wawancara dan
dokumentasi. Hasil: Alur mekanisme penerimaan hibah KPU Kota Ternate menerima Hibah
Anggaran Pilkada dari Pemerintah Daerah Kota Ternate yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah
Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Ternate bersama dengan Walikota
Ternate. Berdasarkan NPHD, Pemerintah Daerah Kota Ternate melakukan pembayaran hibah secara
tatap muka, kemudian KPU Kota Ternate menerima anggaran Hibah tersebut dengan mendaftarkan
Hibah tersebut di Kanwil Anggaran DJPB untuk kemudian mencatatnya di DIPA 076 KPU Kota
Ternate sebagai bagian Anggaran APBN 076 di DIPA KPU Kota Ternate. Penyelenggaraan Pilkada
di KPU diberikan batas waktu sesuai dengan NHPD, yaitu jangka waktu 3 bulan sejak usulan
pengesahan dan penetapan calon terpilih. Kesimpulan: Berdasarkan hasil penelitian dana hibah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate Tahun 2020, sejauh ini sistem pengelolaan dana hibah
dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah berjalan sesuai prosedur yang telah
ditetapkan.
adanya transparasi dan mekanisme penanggungjawaban yang jelas Demokrasi berkredibilitas ini tidak
mungkin terwujud. Pertanggungjawaban organisasi keuangan dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum
(KPU), sebagai suatu entitas yang menggunakan dana hibah yang besar, harus transparan sehingga
pertanggungjawaban keuangan merupakan hal yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan: Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengelolaan, pertanggungjawaban dana
2
hibah yang diberikan pemerintah kepada KPU Kota Ternate. Metode: Metode analisis yang
digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu melalui wawancara dan
dokumentasi. Hasil: Alur mekanisme penerimaan hibah KPU Kota Ternate menerima Hibah
Anggaran Pilkada dari Pemerintah Daerah Kota Ternate yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah
Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Ternate bersama dengan Walikota
Ternate. Berdasarkan NPHD, Pemerintah Daerah Kota Ternate melakukan pembayaran hibah secara
tatap muka, kemudian KPU Kota Ternate menerima anggaran Hibah tersebut dengan mendaftarkan
Hibah tersebut di Kanwil Anggaran DJPB untuk kemudian mencatatnya di DIPA 076 KPU Kota
Ternate sebagai bagian Anggaran APBN 076 di DIPA KPU Kota Ternate. Penyelenggaraan Pilkada
di KPU diberikan batas waktu sesuai dengan NHPD, yaitu jangka waktu 3 bulan sejak usulan
pengesahan dan penetapan calon terpilih. Kesimpulan: Berdasarkan hasil penelitian dana hibah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate Tahun 2020, sejauh ini sistem pengelolaan dana hibah
dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah berjalan sesuai prosedur yang telah
ditetapkan.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
05925/IPDN/2023 |
336.013 598 542 3 APR a |
Baca di tempat | Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 15 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001193745 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260209010434 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0226000829 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a ANALISIS PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN HIBAH PEMERINTAH DAERAH PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA TERNATE TAHUN 2020 /$c Aprillia Maryam Sodikin | 4 |
| 100 | _ |
# |
$a Aprillia Maryam Sodikin | 5 |
| 250 | # |
# |
$a - | 6 |
| 300 | # |
# |
$a 7 hlm : $b Ilust ; $c -$e - | 7 |
| 856 | # |
# |
$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14868 | 8 |
| 700 | _ |
# |
$a Jatnika Dwi Asri | 9 |
| 260 | # |
# |
$a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 | 10 |
| 082 | # |
# |
$a 336.013 598 542 3 | 11 |
| 084 | # |
# |
$a 336.013 598 542 3 APR a | 12 |
| 020 | # |
# |
$a - | 13 |
| 650 | # |
4 |
$a Keuangan daerah | 14 |
| 520 | # |
# |
$a Salah satu pilar utama demokrasi adalah pemilukada. Tanpa adanya transparasi dan mekanisme penanggungjawaban yang jelas Demokrasi berkredibilitas ini tidak mungkin terwujud. Pertanggungjawaban organisasi keuangan dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai suatu entitas yang menggunakan dana hibah yang besar, harus transparan sehingga pertanggungjawaban keuangan merupakan hal yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengelolaan, pertanggungjawaban dana 2 hibah yang diberikan pemerintah kepada KPU Kota Ternate. Metode: Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil: Alur mekanisme penerimaan hibah KPU Kota Ternate menerima Hibah Anggaran Pilkada dari Pemerintah Daerah Kota Ternate yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Ternate bersama dengan Walikota Ternate. Berdasarkan NPHD, Pemerintah Daerah Kota Ternate melakukan pembayaran hibah secara tatap muka, kemudian KPU Kota Ternate menerima anggaran Hibah tersebut dengan mendaftarkan Hibah tersebut di Kanwil Anggaran DJPB untuk kemudian mencatatnya di DIPA 076 KPU Kota Ternate sebagai bagian Anggaran APBN 076 di DIPA KPU Kota Ternate. Penyelenggaraan Pilkada di KPU diberikan batas waktu sesuai dengan NHPD, yaitu jangka waktu 3 bulan sejak usulan pengesahan dan penetapan calon terpilih. Kesimpulan: Berdasarkan hasil penelitian dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate Tahun 2020, sejauh ini sistem pengelolaan dana hibah dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. | 15 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 09 Feb 2026